Tinjau Soetta, Puan: Jangan Sampai Bandara Kecolongan Jadi Pintu Penyebaran Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani meninjau secara langsung situasi Internasional Bandara Soekarno-Hatta,Banten, Rabu (12/5/2021). Kunjungan ini dalam rangka mengawasi pelaksanaan larangan mudik yang diterapkan pemerintah.
Puan mengatakan bandara menjadi salah satu tempat yang perlu diawasi. Sebab, bandara sebagai pintu gerbang masuk ke Indonesia juga sangat rawan menjadi gerbang transmisi virus. “Karena itu DPR RI menaruh perhatian besar kepada kondisi bandara-bandara kita agar tidak terjadi ‘kecolongan’ pergerakan penularan Covid-19 dari Bandara,” kata Puan, di Bandara Soetta, Rabu (12/5/2021).
Hal itu dikatakan Puan setelah menanggapi paparan yang disampaikan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta mengenai “Pengamanan Obvitnas, Penanganan Covid-19 dan Operasi Ketupat Jaya 2021.”
Politisi PDI Perjuangan itu juga sempat berbincang dengan seorang penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat pada hari ini. Puan memastikan penumpang itu tidak termasuk orang yang dilarang mudik, dan mengingatkannya agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Selanjutnya, politisi PDI Perjuangan itu meminta pelaksanaan tes terkait deteksi Covid-19 seperti Swab PCR dan Rapid Antigen dilaksanakan secara disiplin dan mengikuti protokol kesehatan.
Saat berbincang dengan petugas tes Covid-19 dan petugas di posko karantina, Puan berpesan agar kejadian penggunaan alat tes bekas seperti kasus di suatu bandara beberapa waktu lalu tidak ditiru. Dia juga berpesan agar tracing dan pengawasan ketat benar-benar dilakukan guna memastikan penumpang dari luar negeri betul-betul menginap di hotel atau tempat karantina yang telah ditunjuk dan tidak melarikan diri. “Kedisiplinan protokol kesehatan ini harus terus dilakukan sampai kita benar-benar selesai pandemi, bukan hanya dalam rangka Hari Raya,” ujarnya.
Puan juga mengingatkan tentang kekhawatiran yang dirasakan masyarakat. Dalam hal ini, terkait adanya anggapan publik jika pemerintah tidak adil karena melarang mudik tapi mengizinkan warga dari luar negeri masuk Indonesia. “Pemerintah harus peka, dan perlu disinergikan aturan antara kementerian/lembaga yang berbeda dan bisa menimbulkan kebingungan atau kecemburuan di lapangan,” pungkasnya.
Puan mengatakan bandara menjadi salah satu tempat yang perlu diawasi. Sebab, bandara sebagai pintu gerbang masuk ke Indonesia juga sangat rawan menjadi gerbang transmisi virus. “Karena itu DPR RI menaruh perhatian besar kepada kondisi bandara-bandara kita agar tidak terjadi ‘kecolongan’ pergerakan penularan Covid-19 dari Bandara,” kata Puan, di Bandara Soetta, Rabu (12/5/2021).
Hal itu dikatakan Puan setelah menanggapi paparan yang disampaikan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta mengenai “Pengamanan Obvitnas, Penanganan Covid-19 dan Operasi Ketupat Jaya 2021.”
Politisi PDI Perjuangan itu juga sempat berbincang dengan seorang penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat pada hari ini. Puan memastikan penumpang itu tidak termasuk orang yang dilarang mudik, dan mengingatkannya agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Selanjutnya, politisi PDI Perjuangan itu meminta pelaksanaan tes terkait deteksi Covid-19 seperti Swab PCR dan Rapid Antigen dilaksanakan secara disiplin dan mengikuti protokol kesehatan.
Saat berbincang dengan petugas tes Covid-19 dan petugas di posko karantina, Puan berpesan agar kejadian penggunaan alat tes bekas seperti kasus di suatu bandara beberapa waktu lalu tidak ditiru. Dia juga berpesan agar tracing dan pengawasan ketat benar-benar dilakukan guna memastikan penumpang dari luar negeri betul-betul menginap di hotel atau tempat karantina yang telah ditunjuk dan tidak melarikan diri. “Kedisiplinan protokol kesehatan ini harus terus dilakukan sampai kita benar-benar selesai pandemi, bukan hanya dalam rangka Hari Raya,” ujarnya.
Puan juga mengingatkan tentang kekhawatiran yang dirasakan masyarakat. Dalam hal ini, terkait adanya anggapan publik jika pemerintah tidak adil karena melarang mudik tapi mengizinkan warga dari luar negeri masuk Indonesia. “Pemerintah harus peka, dan perlu disinergikan aturan antara kementerian/lembaga yang berbeda dan bisa menimbulkan kebingungan atau kecemburuan di lapangan,” pungkasnya.
(cip)