Dalam Putusan MK, Alih Status di KPK Tak Boleh Rugikan Pegawai
Rabu, 12 Mei 2021 - 05:44 WIB
loading...
A
A
A
Fery menuturkan, kedua tes kebangsaan tersebut perlu pertanyaan bermasalah yang kemudian bertentangan dengan UUD dengan prinsip Pancasila dan gagasan kebangsaan. Sehingga kalau tes kebangsaan ini dibiarkan bukan tidak mungkin ketua KPK memang telah melakukan pelanggaran konstitusi.
"Apa yang menyebabkan Firli berkuasa sehingga bisa mengabaikan UUD, nilai agama yang diyakini berbagai pihak dan tetap memutuskan itu menjadi landasan memberhentikan pegawai," terang Fery.
"Lalu harus di ingat bahwa tes ini memperlihatkan, adalah terjadi upaya menyasar orang tertentu yang kredible untuk diberhentikan secara semena mena," lanjutnya.
Fery menambahkan, dengan adanya penonaktifan 75 pegawai KPK. Maka sewajarnya jika pada pegawai melakukan perlawanan atas tindakan kesewenang wenangan yang terjadi.
"Pilihannya secara ketentuan peraturan perundang undangan terhadap kebijakan atau tindakan pejabat tata usaha negara yang sewenang wenang atau tidak sesuai peraturan perundang lebih tinggi dapat diajukan perkaranya ke peradilan tata usaha negara," tegasnya.
Hal ini menurut Fery perlu dilakukan pegawai KPK bukanlah untuk membuktikan kemenangan. Akan tetapi untuk mengungkap permasalahan yang terjadi dalam sidang untuk umum dan diketahui publik.
"Apa yang menyebabkan Firli berkuasa sehingga bisa mengabaikan UUD, nilai agama yang diyakini berbagai pihak dan tetap memutuskan itu menjadi landasan memberhentikan pegawai," terang Fery.
"Lalu harus di ingat bahwa tes ini memperlihatkan, adalah terjadi upaya menyasar orang tertentu yang kredible untuk diberhentikan secara semena mena," lanjutnya.
Fery menambahkan, dengan adanya penonaktifan 75 pegawai KPK. Maka sewajarnya jika pada pegawai melakukan perlawanan atas tindakan kesewenang wenangan yang terjadi.
"Pilihannya secara ketentuan peraturan perundang undangan terhadap kebijakan atau tindakan pejabat tata usaha negara yang sewenang wenang atau tidak sesuai peraturan perundang lebih tinggi dapat diajukan perkaranya ke peradilan tata usaha negara," tegasnya.
Hal ini menurut Fery perlu dilakukan pegawai KPK bukanlah untuk membuktikan kemenangan. Akan tetapi untuk mengungkap permasalahan yang terjadi dalam sidang untuk umum dan diketahui publik.
(maf)
Lihat Juga :