Dalam Putusan MK, Alih Status di KPK Tak Boleh Rugikan Pegawai

Rabu, 12 Mei 2021 - 05:44 WIB
loading...
A A A
Dalam hal ini menurutnya alih status tidak boleh merugikan pegawai yang sudah mengabdi ke KPK belasan tahun. "Di dalam putusan MK sudah dijelaskan bahwa alih status di KPK tidak boleh merugikan pegawai. Ketika ada tes wawasan kebangsaan ini kenapa 75 orang yang hak2nya dicederai atau di langgar pada akhirnya merugikan lembaga tersebut," tuturnya.

Baca juga: Alissa Wahid Sebut Zalim! Tes Wawasan Kebangsaan KPK Mbelgedes

Hemy menilai, tes wawasan kebangsaan memang sangat berpengaruh kepada pengawasan korupsi di Indonesia. Menurutnya pegawai KPK merupakan garda terdepan dalam melakukan pemberantasan korupsi dan juga merupakan roh dari gedung merah putih.

"Kalaupun semisalnya rohnya itu sendiri sudah dicabut atau dicemari dan tidak membuat mereka berintegritas dengan yang beredar (dunia maya) saat ini, secara tidak langsung mempengaruhi pemberantasan korupsi di Indonesia," terangnya.

Sementara itu pakar hukum tata negara, Fery Amsari mengatakan, dengan penonaktifan 75 pegawai KPK merupakan tindakan sewenang-wenang, karena berdasarkan proses yang bertentangan dengan undang undang atau peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.

"Yang ada adalah delegasi PP 41 Tahun 2020 kepada Peraturan KPK untuk mengatur tata cara proses peralihan itu. Bukan mengatur bagaimana syarat untuk alih status pegawai berupa tes wawasan kebangsaan. Sehingga ketentuan itu pelanggar ketentuan perundangan lebih tinggi," ucap Fery.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Kasus Suap Bupati Suhardiman...
Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Wakil Menteri Sembunyikan...
Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Rekomendasi
Harga Emas Lebih Murah,...
Harga Emas Lebih Murah, Hari Ini Turun Rp15 Ribu jadi Rp2.655.000 per Gram
Portugal Tersingkir...
Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Bruno Fernandes: Timnas Spanyol Layak Menang
Wakil Menteri Sembunyikan...
Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Berita Terkini
Bareskrim Backup Penyidikan...
Bareskrim Backup Penyidikan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Bikin Negara Rugi Rp5 Triliun
3 Polisi Gugur saat...
3 Polisi Gugur saat Operasi Berantas Narkoba di Katingan, DPR: Usut Tuntas
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Andalkan Jokowi, PSI...
Andalkan Jokowi, PSI Diprediksi Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah
Menko Pangan Minta Sektor...
Menko Pangan Minta Sektor Lain Tiru Kemenhut dalam Perdagangan Karbon
Anak Indonesia Habiskan...
Anak Indonesia Habiskan Rp4,5 Triliun untuk Membeli Rokok
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved