Dalam Putusan MK, Alih Status di KPK Tak Boleh Rugikan Pegawai
Rabu, 12 Mei 2021 - 05:44 WIB
loading...
A
A
A
Dalam hal ini menurutnya alih status tidak boleh merugikan pegawai yang sudah mengabdi ke KPK belasan tahun. "Di dalam putusan MK sudah dijelaskan bahwa alih status di KPK tidak boleh merugikan pegawai. Ketika ada tes wawasan kebangsaan ini kenapa 75 orang yang hak2nya dicederai atau di langgar pada akhirnya merugikan lembaga tersebut," tuturnya.
Baca juga: Alissa Wahid Sebut Zalim! Tes Wawasan Kebangsaan KPK Mbelgedes
Hemy menilai, tes wawasan kebangsaan memang sangat berpengaruh kepada pengawasan korupsi di Indonesia. Menurutnya pegawai KPK merupakan garda terdepan dalam melakukan pemberantasan korupsi dan juga merupakan roh dari gedung merah putih.
"Kalaupun semisalnya rohnya itu sendiri sudah dicabut atau dicemari dan tidak membuat mereka berintegritas dengan yang beredar (dunia maya) saat ini, secara tidak langsung mempengaruhi pemberantasan korupsi di Indonesia," terangnya.
Sementara itu pakar hukum tata negara, Fery Amsari mengatakan, dengan penonaktifan 75 pegawai KPK merupakan tindakan sewenang-wenang, karena berdasarkan proses yang bertentangan dengan undang undang atau peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.
"Yang ada adalah delegasi PP 41 Tahun 2020 kepada Peraturan KPK untuk mengatur tata cara proses peralihan itu. Bukan mengatur bagaimana syarat untuk alih status pegawai berupa tes wawasan kebangsaan. Sehingga ketentuan itu pelanggar ketentuan perundangan lebih tinggi," ucap Fery.
Baca juga: Alissa Wahid Sebut Zalim! Tes Wawasan Kebangsaan KPK Mbelgedes
Hemy menilai, tes wawasan kebangsaan memang sangat berpengaruh kepada pengawasan korupsi di Indonesia. Menurutnya pegawai KPK merupakan garda terdepan dalam melakukan pemberantasan korupsi dan juga merupakan roh dari gedung merah putih.
"Kalaupun semisalnya rohnya itu sendiri sudah dicabut atau dicemari dan tidak membuat mereka berintegritas dengan yang beredar (dunia maya) saat ini, secara tidak langsung mempengaruhi pemberantasan korupsi di Indonesia," terangnya.
Sementara itu pakar hukum tata negara, Fery Amsari mengatakan, dengan penonaktifan 75 pegawai KPK merupakan tindakan sewenang-wenang, karena berdasarkan proses yang bertentangan dengan undang undang atau peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.
"Yang ada adalah delegasi PP 41 Tahun 2020 kepada Peraturan KPK untuk mengatur tata cara proses peralihan itu. Bukan mengatur bagaimana syarat untuk alih status pegawai berupa tes wawasan kebangsaan. Sehingga ketentuan itu pelanggar ketentuan perundangan lebih tinggi," ucap Fery.
Lihat Juga :