Dalam Putusan MK, Alih Status di KPK Tak Boleh Rugikan Pegawai
Rabu, 12 Mei 2021 - 05:44 WIB
loading...
KPK mengakui telah menyerahkan secara resmi surat keputusan hasil tes wawasan kebangsaan kepada 75 pegawai KPK yang tak lolos dan dinonaktifkan sementara. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menyerahkan secara resmi surat keputusan tentang hasil tes wawasan kebangsaan kepada 75 pegawai KPK yang tak lolos dan dinonaktifkan sementara, termasuk penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Baca juga: Berkelit Nonaktifkan 75 Pegawainya, KPK: Cuma Diminta Serahkan Tanggung Jawab
Dengan adanya penonaktifan 75 pegawai KPK, Peneliti Bidang Hukum, The Indonesian Institute, Center For Public Policy Research (TII) Hemi Lavour Febrinandez mengatakan sangat mempengaruhi integritas para pegawai KPK.
"Pengaruhnya kan bisa kita lihat, dari SK yang terbaru yang dikeluarkan yang menyatakan bahwa 75 orang pegawai KPK di non aktifkan ini adalah sebagai bentuk pembusukan KPK kalau menurut saya karena beberapa penyidik yang dikenal integritas itu sengaja di depak KPK," Kata Hemi saat dihubungi Rabu (12/5/2021).
Baca juga: Kasus Bupati Nganjuk Diserahkan ke Polri, DPR: KPK Lebih Fokus Kasus Besar
Dikatakan Hemi dengan menilik kepada Undang Undang KPK pasca perubahan. Dimana dalam isi dalam undang undang tersebut, tidak mengsyaratkan bahwa pegawai KPK harus dilakukan tes penyaringan ulang untuk menjadi ASN.
Baca juga: Berkelit Nonaktifkan 75 Pegawainya, KPK: Cuma Diminta Serahkan Tanggung Jawab
Dengan adanya penonaktifan 75 pegawai KPK, Peneliti Bidang Hukum, The Indonesian Institute, Center For Public Policy Research (TII) Hemi Lavour Febrinandez mengatakan sangat mempengaruhi integritas para pegawai KPK.
"Pengaruhnya kan bisa kita lihat, dari SK yang terbaru yang dikeluarkan yang menyatakan bahwa 75 orang pegawai KPK di non aktifkan ini adalah sebagai bentuk pembusukan KPK kalau menurut saya karena beberapa penyidik yang dikenal integritas itu sengaja di depak KPK," Kata Hemi saat dihubungi Rabu (12/5/2021).
Baca juga: Kasus Bupati Nganjuk Diserahkan ke Polri, DPR: KPK Lebih Fokus Kasus Besar
Dikatakan Hemi dengan menilik kepada Undang Undang KPK pasca perubahan. Dimana dalam isi dalam undang undang tersebut, tidak mengsyaratkan bahwa pegawai KPK harus dilakukan tes penyaringan ulang untuk menjadi ASN.
Lihat Juga :