Terima SK Penonaktifan, Wadah Pegawai Minta Ketua KPK Patuhi Putusan MK

Selasa, 11 Mei 2021 - 19:10 WIB
loading...
Terima SK Penonaktifan,...
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo meminta Ketua KPK Firli Bahuri mematuhi putusan MK bahwa menyatakan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan para pegawai. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Yudi Purnomo Harahap mengungkapkan bahwa dirinya dan pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan, telah menerima surat keputusan terkait hal tersebut dari Pimpinan KPK di bawah Firli Bahuri .

"Benar bahwa SK dari ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat," ujar Yudi dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).



Dalam surat keputusan itu juga, kata Yudi, 75 pegawai yang tidak lolos TWK agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya.

"Ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat) misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya," jelasnya.

Pegawai KPK, lanjut Yudi, tentu akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya terkait surat keputusan tersebut.

"Karena bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN. Dan ketua KPK harus mematuhi itu," pungkasnya.



Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan para pegawai.

"Dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan," dikutip dari putusan perkara perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 (5/6/2021).

Sebelumnya, beredar surat keputusan Pimpinan KPK bernomor 652 tahun 2021 mengenai hasil assesment tes wawasan kebangsaan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat KPK menjadi ASN.

"Menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini. Tidak memenuhi syarat dalam rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," dikutip dari surat tersebut.

"Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut," imbuh surat itu.



Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa salinan keputusan tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," kata surat tersebut.

Surat tersebut juga tertera keterangan Ketua KPK Firli Bahuri yang bakal menandatangani. Namun belum di tandatangani Firli. Hanya, surat keputusan itu sudah tandatangani oleh Plh Kepala Biro SDM, Yonathan Demme Tangdilintin. Surat tersebut ditandatangani pada Jumat 7 Mei 2021.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1101 seconds (0.1#10.140)