Pakar Hukum Tata Negara: Alih Status Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengumumkan 75 pegawai KPK tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang merupakan bagian dari seleksi ujian Aparatur Sipil Negara (ASN). Seleksi ini sebagai proses alih status para pegawai menjadi ASN yang rencananya dilantik pertengahan tahun ini.
"Hasil sebagai berikut, (a) pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 orang, (b) yang tidak memenuhi syarat ada 75 orang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, di Jakarta, belum lama ini.
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar, Sulawesi Selatan, Fahri Bachmid mengatakan, alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagai konsekuensi berlakunya UU 19/2019 tentang KPK dilakukan tidak boleh serampangan dan wajib berpedoman pada kaidah-kaidah konstitusional sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Perkara Nomor: 70/PUU-XVII/2019. Sebab proses alih status pegawai KPK merupakan sebuah produk regulasi baru, di mana ada pihak-pihak yang terdampak langsung secara sistemik dari keberlakuan suatu norma baru, dan salah satunya adalah pegawai KPK.
Baca juga: Novel Baswedan: Tes Wawasan Kebangsaan untuk Seleksi Pegawai KPK Tindakan Keliru
Karena itu, secara doktrinal maupun prinsip prinsip hukum, pada hakikatnya eksistensi sebuah norma hukum itu tidak boleh merugikan pihak terkait yang berkepentingan langsung dengan objek serta organ yang diatur. "Ini adalah sesuatu yang sangat elementer, karena terkait dengan dimensi hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi," katanya.
Hal itu dapat dicermati dalam UU No 19/2019, bahwa ditentukan waktu untuk dilakukannya penyesuaian peralihan status kepegawaian KPK adalah paling lama 2 (dua) tahun sejak UU KPK berlaku.
Berkaitan dengan mekanisme penyesuaian tersebut, telah diterbitkan instrumen hukum yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Secara substansial desain dan konstruksi pengalihannya telah ditentukan yaitu mulai dari pemetaan ruang lingkup pegawai KPK (apakah berstatus pegawai tetap atau pegawai tidak tetap) sampai dengan tahapan pengalihannya dengan melakukan penyesuaian jabatan pada KPK.
Baca juga: NIP Diproses BKN, 1.274 Pegawai KPK yang Memenuhi Syarat Dilantik 1 Juni
"Dengan demikian, sekali pun pegawai KPK tersebut telah berusia 35 tahun atau lebih, tidak berarti mereka akan kehilangan kesempatan untuk dilakukan penyesuaian apakah menjadi PNS atau PPPK. Sekali lagi hal ini karena berkaitan dengan hak konstitusional dari para pegawai KPK itu," katanya.
Fahri Bachmid menambahkan, untuk mengatur lebih lanjut mekanisme kerja pengalihan tersebut, PP RI No 41/2020 menyerahkannya dalam Peraturan KPK. Dalam ketentuan Pasal 7 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara, beleeid itu telah ditentukan penghitungan terhadap masa kerja dalam jenjang pangkat sebelum pegawai KPK menjadi ASN.
Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri telah memberikan tafsir konstitusional sebagaimana terdapat dalam pertimbangan hukum dalam Perkara Nomor: 70/PUU-XVII/2019, yang telah diputuskan/dibacakan pada hari Kamis (8/5/2021). MK menegaskan bahwa adanya ketentuan mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK.
Sudah ditegaskan oleh MK bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU RI No 19/2019, maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut.
"Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan lagi, secara konstitusional. Itu sudah clear," KATA Fahri Bachmid,
Menurutnya, apa yang diputuskan oleh MK merupakan tafsir yang final dan definitive. Sehingga tidak perlu direduksi atau pun diterjemahkan selain daripada yang telah digariskan oleh MK. Artinya KPK tidak boleh membangun tafsir lain terkait status 75 pegawai yang tidak lolos dalam tes alih status menjadi ASN berdasarkan hasil asesmen TWK pegawai dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 27 April 2021 lalu. Artinya secara hukum, Putusan MK telah jelas sehingga idealnya putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 merupakan pedoman serta acuan bagi lembaga negara terkait, termasuk KPK untuk menjalankannya secara fungsional.
"Hasil sebagai berikut, (a) pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 orang, (b) yang tidak memenuhi syarat ada 75 orang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, di Jakarta, belum lama ini.
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar, Sulawesi Selatan, Fahri Bachmid mengatakan, alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagai konsekuensi berlakunya UU 19/2019 tentang KPK dilakukan tidak boleh serampangan dan wajib berpedoman pada kaidah-kaidah konstitusional sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Perkara Nomor: 70/PUU-XVII/2019. Sebab proses alih status pegawai KPK merupakan sebuah produk regulasi baru, di mana ada pihak-pihak yang terdampak langsung secara sistemik dari keberlakuan suatu norma baru, dan salah satunya adalah pegawai KPK.
Baca juga: Novel Baswedan: Tes Wawasan Kebangsaan untuk Seleksi Pegawai KPK Tindakan Keliru
Karena itu, secara doktrinal maupun prinsip prinsip hukum, pada hakikatnya eksistensi sebuah norma hukum itu tidak boleh merugikan pihak terkait yang berkepentingan langsung dengan objek serta organ yang diatur. "Ini adalah sesuatu yang sangat elementer, karena terkait dengan dimensi hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi," katanya.
Hal itu dapat dicermati dalam UU No 19/2019, bahwa ditentukan waktu untuk dilakukannya penyesuaian peralihan status kepegawaian KPK adalah paling lama 2 (dua) tahun sejak UU KPK berlaku.
Berkaitan dengan mekanisme penyesuaian tersebut, telah diterbitkan instrumen hukum yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Secara substansial desain dan konstruksi pengalihannya telah ditentukan yaitu mulai dari pemetaan ruang lingkup pegawai KPK (apakah berstatus pegawai tetap atau pegawai tidak tetap) sampai dengan tahapan pengalihannya dengan melakukan penyesuaian jabatan pada KPK.
Baca juga: NIP Diproses BKN, 1.274 Pegawai KPK yang Memenuhi Syarat Dilantik 1 Juni
"Dengan demikian, sekali pun pegawai KPK tersebut telah berusia 35 tahun atau lebih, tidak berarti mereka akan kehilangan kesempatan untuk dilakukan penyesuaian apakah menjadi PNS atau PPPK. Sekali lagi hal ini karena berkaitan dengan hak konstitusional dari para pegawai KPK itu," katanya.
Fahri Bachmid menambahkan, untuk mengatur lebih lanjut mekanisme kerja pengalihan tersebut, PP RI No 41/2020 menyerahkannya dalam Peraturan KPK. Dalam ketentuan Pasal 7 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara, beleeid itu telah ditentukan penghitungan terhadap masa kerja dalam jenjang pangkat sebelum pegawai KPK menjadi ASN.
Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri telah memberikan tafsir konstitusional sebagaimana terdapat dalam pertimbangan hukum dalam Perkara Nomor: 70/PUU-XVII/2019, yang telah diputuskan/dibacakan pada hari Kamis (8/5/2021). MK menegaskan bahwa adanya ketentuan mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK.
Sudah ditegaskan oleh MK bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU RI No 19/2019, maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut.
"Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan lagi, secara konstitusional. Itu sudah clear," KATA Fahri Bachmid,
Menurutnya, apa yang diputuskan oleh MK merupakan tafsir yang final dan definitive. Sehingga tidak perlu direduksi atau pun diterjemahkan selain daripada yang telah digariskan oleh MK. Artinya KPK tidak boleh membangun tafsir lain terkait status 75 pegawai yang tidak lolos dalam tes alih status menjadi ASN berdasarkan hasil asesmen TWK pegawai dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 27 April 2021 lalu. Artinya secara hukum, Putusan MK telah jelas sehingga idealnya putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 merupakan pedoman serta acuan bagi lembaga negara terkait, termasuk KPK untuk menjalankannya secara fungsional.
(abd)