Pakar Hukum Tata Negara: Alih Status Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK

Selasa, 11 Mei 2021 - 16:10 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara:...
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid mengatakan bahwa proses alih status ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengumumkan 75 pegawai KPK tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang merupakan bagian dari seleksi ujian Aparatur Sipil Negara (ASN). Seleksi ini sebagai proses alih status para pegawai menjadi ASN yang rencananya dilantik pertengahan tahun ini.

"Hasil sebagai berikut, (a) pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 orang, (b) yang tidak memenuhi syarat ada 75 orang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, di Jakarta, belum lama ini.

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar, Sulawesi Selatan, Fahri Bachmid mengatakan, alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagai konsekuensi berlakunya UU 19/2019 tentang KPK dilakukan tidak boleh serampangan dan wajib berpedoman pada kaidah-kaidah konstitusional sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Perkara Nomor: 70/PUU-XVII/2019. Sebab proses alih status pegawai KPK merupakan sebuah produk regulasi baru, di mana ada pihak-pihak yang terdampak langsung secara sistemik dari keberlakuan suatu norma baru, dan salah satunya adalah pegawai KPK.

Baca juga: Novel Baswedan: Tes Wawasan Kebangsaan untuk Seleksi Pegawai KPK Tindakan Keliru

Karena itu, secara doktrinal maupun prinsip prinsip hukum, pada hakikatnya eksistensi sebuah norma hukum itu tidak boleh merugikan pihak terkait yang berkepentingan langsung dengan objek serta organ yang diatur. "Ini adalah sesuatu yang sangat elementer, karena terkait dengan dimensi hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi," katanya.

Hal itu dapat dicermati dalam UU No 19/2019, bahwa ditentukan waktu untuk dilakukannya penyesuaian peralihan status kepegawaian KPK adalah paling lama 2 (dua) tahun sejak UU KPK berlaku.

Berkaitan dengan mekanisme penyesuaian tersebut, telah diterbitkan instrumen hukum yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Secara substansial desain dan konstruksi pengalihannya telah ditentukan yaitu mulai dari pemetaan ruang lingkup pegawai KPK (apakah berstatus pegawai tetap atau pegawai tidak tetap) sampai dengan tahapan pengalihannya dengan melakukan penyesuaian jabatan pada KPK.

Baca juga: NIP Diproses BKN, 1.274 Pegawai KPK yang Memenuhi Syarat Dilantik 1 Juni

"Dengan demikian, sekali pun pegawai KPK tersebut telah berusia 35 tahun atau lebih, tidak berarti mereka akan kehilangan kesempatan untuk dilakukan penyesuaian apakah menjadi PNS atau PPPK. Sekali lagi hal ini karena berkaitan dengan hak konstitusional dari para pegawai KPK itu," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kenakan Rompi Oranye usai Diperiksa KPK, Langsung Ditahan
KPK Panggil Sekda dan...
KPK Panggil Sekda dan Anggota DPRD terkait Kasus Bupati Muara Enim
Mantan Sekjen MPR Maruf...
Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa KPK di Kasus Gratifikasi
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
Wakil Menteri Sembunyikan...
Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
Rekomendasi
AS Serang Lebih dari...
AS Serang Lebih dari 170 Target di Iran dalam 2 Hari, 3 Anggota IRGC Tewas
Menpar: Prambanan Jadi...
Menpar: Prambanan Jadi Jembatan Pariwisata Budaya dan Spiritual Indonesia-India
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
Berita Terkini
Selamat! 105 Pati TNI...
Selamat! 105 Pati TNI Naik Pangkat, Terbanyak dari Angkatan Darat
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo...
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani
15 Perwira Dimutasi...
15 Perwira Dimutasi Kapolri Jadi Dirlantas pada Juni 2026, Ini Namanya
Kabar Duka, Anggota...
Kabar Duka, Anggota DPR Rachmat Gobel Meninggal Dunia
Viral Surat Edaran Peningkatan...
Viral Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan, Ini Penjelasan Kejagung
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Infografis
3 Negara yang Teguh...
3 Negara yang Teguh Tak Akui Taiwan, Salah Satunya Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved