SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK Beredar, Novel Baswedan Dkk Melawan
Selasa, 11 Mei 2021 - 18:39 WIB
loading...
Novel Baswedan menegaskan bakal melawan SK penonaktifan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan. Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) secara resmi menyatakan bahwa 75 pegawainya yang tidak lolos T es Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dalam surat itu juga disebutkan bahwa 75 pegawai yang tidak lolos TWK, dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Salah satu pegawai yang tidak lolos TWK yakni Penyidik senior KPK Novel Baswedan. Novel menyebut bahwa dirinya bersama beberapa pegawai yang tidak lulus bakal melawan balik. Saat ini, Novel tengah berdiskusi dengan pegawai KPK lainnya. "Maka sikap kami jelas: kami akan melawan!," ujar Novel kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Novel Ungkap 3 Pertanyaan Janggal Tes Wawasan Kebangsaan, Salah Satunya Tarif Listrik
Novel menjelaskan bahwa pihaknya bakal menyiapkan tim kuasa hukum dari koalisi sipil. Dirinya juga merasa heran, karena surat keputusan hasil assesment TWK berisi juga pemberitahuan dinonaktifkannya juga 75 pegawai yang tak lolos.
"Karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho," jelasnya.
Salah satu pegawai yang tidak lolos TWK yakni Penyidik senior KPK Novel Baswedan. Novel menyebut bahwa dirinya bersama beberapa pegawai yang tidak lulus bakal melawan balik. Saat ini, Novel tengah berdiskusi dengan pegawai KPK lainnya. "Maka sikap kami jelas: kami akan melawan!," ujar Novel kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Novel Ungkap 3 Pertanyaan Janggal Tes Wawasan Kebangsaan, Salah Satunya Tarif Listrik
Novel menjelaskan bahwa pihaknya bakal menyiapkan tim kuasa hukum dari koalisi sipil. Dirinya juga merasa heran, karena surat keputusan hasil assesment TWK berisi juga pemberitahuan dinonaktifkannya juga 75 pegawai yang tak lolos.
"Karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho," jelasnya.
Lihat Juga :