Muncul Nama Pimpinan Komisi VIII dalam Sidang Suap Bansos Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Muncul nama Ketua Komisi VIII DPR RI asal PAN, Yandri Susanto dan Wakilnya asal Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara , hari ini, Senin (10/5/2021).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman sadapan perbincangan antara saksi Dirjen Linjamsos Kemensos, Pepen Nazaruddin dengan Ketua Sekretariat Komisi VIII DPR RI Sigit Bawono. Rekaman itu diputar saat Pepen bersaksi untuk terdakwa Juliari Batubara.
Dalam perbincangan tersebut, muncul nama Yandri Susanto hingga Ace Hasan Syadzily. Perbincangan antara Pepen dan Sigit Bawono tersebut diduga membahas soal jatah proyek bansos Covid-19. Percakapan tersebut terjadi sekitar pada November 2020. Berikut rekaman percakapan antara Pepen dan Sigit :
Pepen : hari H hati-hati, selasa atau apa engga habis dari itu aku nanti kita ketemulah sengaja di situ
Sigit : ketemu sama saya?
Pepen : he, eh
Sigit : iya tapi.... A... Adi
Pepen : ee...eee..ee
Sigit : Wahyono bawa sekalian itu, saya tadi ee.... ee.... buat januari jangan dikasih lagi
Pepen : oh gitu? Heeh boleh
Sigit : paling bagus saya, punya saya itu kemarin buat percontohan, kurang ajar Adi Wahyono
Pepen : apanya yang bagus? Itunya?
Sigit : barang-barangnya...
Pepen : yang ada di Wahyono
Sigit : yang kemarin yang bansosnya...
Pepen : oh.
Sigit : yang dari saya yang paling bagus, berasnya premium, susunya bendera, buat percontohan ini baru bener kaya gini, ke pt pt yang lain
Pepen : he, eh
Pepen : Kang Ace habis pulang itu bos, soalnya enggak bisa ditinggal ruang menteri. Masuk.
Sigit : (suara tidak jelas) nanti sama Adi Wahyono panggil. Adi Wahyono wes nakal
Pepen : ha...
Sigit : kita minumin aja dia
Pepen : ya nanti si Adi suruh hubungi si itu ya?
Sigit : hah?
Pepen: (suara tidak jelas), Adi
Sigit : Adi
Pepen : ndak lah nanti Adi
Sigit : Enggak. Gini, ye its eee suruh-suruh diplotingin dulu saya suruh dikasih. Katanya saya kasih 25 atau berapa untuk Adi itu ngomong. Halo
Pepen: yaudah nanti kasih tau si Adi ya
Sigit : yaya yaya
Pepen : yo yo yo
Setelah rekaman sadapan tersebut diperdengarkan, Jaksa kemudian mengonfirmasi terkait munculnya beberapa nama. Nama yang muncul dalam perbincangan tersebut yakni, Yandri dan Ace.
"Saksi tadi ada disebut nama Pak Yandri sama Pak Ace, siapa itu bisa dijelaskan?," tanya Jaksa KPK Ikhsan Fernandi kepada Pepen Nazaruddin di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).
"Itu Ketua Komisi VIII dan Wakil Ketua," jawab Pepen. Baca juga: Kasus Korupsi Bansos Corona, Ahli: PPK Punya Kewenangan Penuh Menunjuk Vendor
Jaksa kembali memperjelas apa yang dibahas Pepen dengan Sigit Bawono dalam percakapan tersebut. "Saat itu membicarakan apa?," ujar Jaksa Ikhsan kembali bertanya ke Pepen.
"Ini kalau tidak salah saya, akan ada pembahasan RDP dengan kita, namun kita belum siap," timpal Pepen.
"Apakah terkait juga bansos?," tanya jaksa.
"Bukan, itu RDP biasa, program," klaim Pepen.
Lebih lanjut, Jaksa Ikhsan kembali menggali keterangan Pepen Nazaruddin ihwal kaitan Yandri Susanto dan Ace Hasan Syadzily dalam percakapan dengan Sigit Bawono tersebut.
"Apa kaitannya Pak Sigit ini, Pak Yandri, Pak Ace, ini saudara bicara dengan komisi VIII kan?," Cecar Jaksa ke Pepen.
"Kalau itu untuk dalam rangka dengar pendapatnya. Jadi kalau kami berhalangan, bicarakan dulu dengan ketua. Gitu," dalih Pepen.
Dalam perkara ini, JuliariPeter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman sadapan perbincangan antara saksi Dirjen Linjamsos Kemensos, Pepen Nazaruddin dengan Ketua Sekretariat Komisi VIII DPR RI Sigit Bawono. Rekaman itu diputar saat Pepen bersaksi untuk terdakwa Juliari Batubara.
Dalam perbincangan tersebut, muncul nama Yandri Susanto hingga Ace Hasan Syadzily. Perbincangan antara Pepen dan Sigit Bawono tersebut diduga membahas soal jatah proyek bansos Covid-19. Percakapan tersebut terjadi sekitar pada November 2020. Berikut rekaman percakapan antara Pepen dan Sigit :
Pepen : hari H hati-hati, selasa atau apa engga habis dari itu aku nanti kita ketemulah sengaja di situ
Sigit : ketemu sama saya?
Pepen : he, eh
Sigit : iya tapi.... A... Adi
Pepen : ee...eee..ee
Sigit : Wahyono bawa sekalian itu, saya tadi ee.... ee.... buat januari jangan dikasih lagi
Pepen : oh gitu? Heeh boleh
Sigit : paling bagus saya, punya saya itu kemarin buat percontohan, kurang ajar Adi Wahyono
Pepen : apanya yang bagus? Itunya?
Sigit : barang-barangnya...
Pepen : yang ada di Wahyono
Sigit : yang kemarin yang bansosnya...
Pepen : oh.
Sigit : yang dari saya yang paling bagus, berasnya premium, susunya bendera, buat percontohan ini baru bener kaya gini, ke pt pt yang lain
Pepen : he, eh
Pepen : Kang Ace habis pulang itu bos, soalnya enggak bisa ditinggal ruang menteri. Masuk.
Sigit : (suara tidak jelas) nanti sama Adi Wahyono panggil. Adi Wahyono wes nakal
Pepen : ha...
Sigit : kita minumin aja dia
Pepen : ya nanti si Adi suruh hubungi si itu ya?
Sigit : hah?
Pepen: (suara tidak jelas), Adi
Sigit : Adi
Pepen : ndak lah nanti Adi
Sigit : Enggak. Gini, ye its eee suruh-suruh diplotingin dulu saya suruh dikasih. Katanya saya kasih 25 atau berapa untuk Adi itu ngomong. Halo
Pepen: yaudah nanti kasih tau si Adi ya
Sigit : yaya yaya
Pepen : yo yo yo
Setelah rekaman sadapan tersebut diperdengarkan, Jaksa kemudian mengonfirmasi terkait munculnya beberapa nama. Nama yang muncul dalam perbincangan tersebut yakni, Yandri dan Ace.
"Saksi tadi ada disebut nama Pak Yandri sama Pak Ace, siapa itu bisa dijelaskan?," tanya Jaksa KPK Ikhsan Fernandi kepada Pepen Nazaruddin di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).
"Itu Ketua Komisi VIII dan Wakil Ketua," jawab Pepen. Baca juga: Kasus Korupsi Bansos Corona, Ahli: PPK Punya Kewenangan Penuh Menunjuk Vendor
Jaksa kembali memperjelas apa yang dibahas Pepen dengan Sigit Bawono dalam percakapan tersebut. "Saat itu membicarakan apa?," ujar Jaksa Ikhsan kembali bertanya ke Pepen.
"Ini kalau tidak salah saya, akan ada pembahasan RDP dengan kita, namun kita belum siap," timpal Pepen.
"Apakah terkait juga bansos?," tanya jaksa.
"Bukan, itu RDP biasa, program," klaim Pepen.
Lebih lanjut, Jaksa Ikhsan kembali menggali keterangan Pepen Nazaruddin ihwal kaitan Yandri Susanto dan Ace Hasan Syadzily dalam percakapan dengan Sigit Bawono tersebut.
"Apa kaitannya Pak Sigit ini, Pak Yandri, Pak Ace, ini saudara bicara dengan komisi VIII kan?," Cecar Jaksa ke Pepen.
"Kalau itu untuk dalam rangka dengar pendapatnya. Jadi kalau kami berhalangan, bicarakan dulu dengan ketua. Gitu," dalih Pepen.
Dalam perkara ini, JuliariPeter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mhd)