Terungkap di Sidang, Gazalba Saleh Video Call dengan Fify Mulyani hingga Sayang-sayangan

Kamis, 08 Agustus 2024 - 18:29 WIB
loading...
Terungkap di Sidang,...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sempat berkomunikasi dengan wanita teman dekatnya, Fify Mulyani meski berada di dalam sel. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sempat berkomunikasi dengan wanita teman dekatnya, Fify Mulyani meski berada di dalam sel. Bukan hanya saling tukar kabar via chat, keduanya juga sempat melakukan video call.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Gazalba Saleh dan Fify sebagai saksi di ruang sidang. Awalnya, JPU menanyakan saksi soal awal mula dirinya berkomunikasi dengan Gazalba yang berada di dalam rutan.

Ia menyebutkan, hal itu bermula saat dirinya menerima sebuah pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp. "Tahu-tahu saya dihubungi beliau, ada WA masuk, terus saya jawab," kata Fify di ruang sidang Tipikor Jakarta, Kamis (8/8/2024).



Mendengar jawaban tersebut, JPU kemudian menanyakan bagaimana saksi meyakini yang mengirim pesan tersebut Gazalba. "Kayaknya kita bisa mengenali orang dari gaya bahasanya," ujat Fify.

"Apa yang disampaikan sehingga saudara yakin?" tanya JPU.

"Jadi beliau 'assalamualaikum, sehat?' pasti gitu logat-logat sampaikan ketika beliau me-WA. Jadi, ada khasnya yang saya kenali bahwa ini beliau," jawab Fify.

Dalam kesempatan tersebut, JPU juga mencecar soal adanya komunikasi antara Fify dan Gazalba melalui video call. Bukan hanya video call, Fify mengamini mereka saling melontarkan panggilan sayang.

"Selain chat ini juga ada video call? Ini ada sayang-sayangan biasa ya Bu?" tanya jaksa.

"Iya," ucap Fify.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2092 seconds (0.1#10.140)