Kasus Korupsi IUP PT Timah, Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Suranto Wibowo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Eksepsi kubu Terdakwa Suranto Wibowo ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis Hakim pun memerintah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi untuk pembuktian.
Diketahui Suranto Wibowo merupakan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019 yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
"Menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Suranto Wibowo tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Suranto Wibowo," kata Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Majelis Hakim menyatakan, materi eksepsi penasihat hukum terdakwa soal perbuatan kliennya tidak ada hubungannya dengan lima perusahaan smelter dan afiliasinya tidak dapat diterima. Pasalnya, hal tersebut sudah memasuki pokok perkara.
"Majelis menilai bahwa materi eksepsi telah masuk materi pokok perkara karena menyangkut tentang perbuatan apa yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan kelima perusahaan dan afiliasinya yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Materi eksepsi kubu Suranto lainnya perihal pasal yang disangkakan harus UU Lingkungan Hidup. Pasalnya, terdapat perhitungan kerugian negara atas kerusakan lingkungan.
"Menimbang bahwa atas eksepsi tim penasihat hukum majelis tidak sependapat, dengan pertimbangan bahwa tindakan terdakwa selaku Kepala Dinas ESDM pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam tugasnya menerbitkan RKAB kepada pelaku penambang diduga terdapat unsur melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Timah Tbk," papar Majelis Hakim.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dakwaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Sidang perdana itu, duduk sebagai Terdakwa Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung; Rusbani alias Bani; dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo.
Kepada mereka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiganya merugikan keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun). Jumlah tersebut, berdasarkan hasil audit.
"Merugikan kuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,1 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah 2015-2022," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.
Diketahui Suranto Wibowo merupakan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019 yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
"Menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Suranto Wibowo tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Suranto Wibowo," kata Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Majelis Hakim menyatakan, materi eksepsi penasihat hukum terdakwa soal perbuatan kliennya tidak ada hubungannya dengan lima perusahaan smelter dan afiliasinya tidak dapat diterima. Pasalnya, hal tersebut sudah memasuki pokok perkara.
"Majelis menilai bahwa materi eksepsi telah masuk materi pokok perkara karena menyangkut tentang perbuatan apa yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan kelima perusahaan dan afiliasinya yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Materi eksepsi kubu Suranto lainnya perihal pasal yang disangkakan harus UU Lingkungan Hidup. Pasalnya, terdapat perhitungan kerugian negara atas kerusakan lingkungan.
"Menimbang bahwa atas eksepsi tim penasihat hukum majelis tidak sependapat, dengan pertimbangan bahwa tindakan terdakwa selaku Kepala Dinas ESDM pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam tugasnya menerbitkan RKAB kepada pelaku penambang diduga terdapat unsur melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Timah Tbk," papar Majelis Hakim.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dakwaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Sidang perdana itu, duduk sebagai Terdakwa Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung; Rusbani alias Bani; dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo.
Kepada mereka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiganya merugikan keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun). Jumlah tersebut, berdasarkan hasil audit.
"Merugikan kuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,1 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah 2015-2022," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.
(cip)