Wakil Direktur RSUD Pasar Minggu Dihadirkan di Sidang Gazalba Saleh
Kamis, 08 Agustus 2024 - 11:19 WIB
loading...
Gazalba Saleh di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu Fify Mulyani dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba Saleh. Dalam sidang tersebut, Fify dihadirkan sebagai saksi.
"Agar pembuktian dakwaan gratifikasi dan TPPU dari Terdakwa Gazalba Saleh semakin mendalam, hari ini (8/8) kami akan hadirkan saksi-saksi," kata JPU KPK Yoga Pratomo melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/8/2024).
Selain Fify, empat orang lainnya juga akan menjadi saksi. Mereka adalah, Tunggul Nirboyo selaku notaris, Pipin, Angga Fariansah, dan Melvin selaku swasta.
Baca juga: Gazalba Saleh Pernah Pinjam KTP Asistennya untuk Beli Mobil
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengkondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut ia terima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
"Agar pembuktian dakwaan gratifikasi dan TPPU dari Terdakwa Gazalba Saleh semakin mendalam, hari ini (8/8) kami akan hadirkan saksi-saksi," kata JPU KPK Yoga Pratomo melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/8/2024).
Selain Fify, empat orang lainnya juga akan menjadi saksi. Mereka adalah, Tunggul Nirboyo selaku notaris, Pipin, Angga Fariansah, dan Melvin selaku swasta.
Baca juga: Gazalba Saleh Pernah Pinjam KTP Asistennya untuk Beli Mobil
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengkondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut ia terima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Lihat Juga :