Proper dan Pembiayaan Hijau
Senin, 10 Mei 2021 - 07:21 WIB
loading...
Penghargaan Proper menjadi tolok ukur berhasilnya sebuah perusahaan dalam mengelola bisnis dan lingkungan. FOTO/TYUD
A
A
A
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup ( Proper ) yang telah diterapkan sejak 1997 silam menjadi ajang yang ditunggu-tunggu oleh para pelaku usaha nasional. Bagaimana tidak, raihan peringkat Proper terbaik (emas) akan menjadi kebanggan tersendiri bagi perusahaan.
Proper merupakan program pembinaan terhadap perusahaan yang dimaksudkan untuk mendorong ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan lingkungan hidup. Di samping itu, Proper juga untuk mendorong perusahaan agar menerapkan prinsip ekonomi hijau (green economy) yang dalam penilaiannya memperhatikan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi dan perlindungan keanekaragaman hayati.
Selain itu, dalam penerapan Proper perusahaan juga dituntut untuk bisa menerapkan 3R (reuse, reduce, recycle) limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta mengurangi kesenjangan ekonomi dengan menerapkan program pemberdayaan masyarakat.
Baca juga: PROPER Jadi Pedoman bagi Perusahaan Bangun Lingkungan di Area Operasinya
Diketahui, dalam pemeringkatan Proper, KLHK selaku penyelenggara menetapkan lima kriteria yakni emas, hijau, biru, merah dan hitam. Emas merupkan predikat tertinggi dan paling bergengsi karena diberikan kepada perusahaan yang mendapatkannya memenuhi kriteria pengelolaan dan pemberdayaan lingkungan terbaik. Sebaliknya hitam diberikan kepada perusahaan yang dinilai telah dengan sengaja melakukan perbuatan ataau kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
Proper merupakan program pembinaan terhadap perusahaan yang dimaksudkan untuk mendorong ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan lingkungan hidup. Di samping itu, Proper juga untuk mendorong perusahaan agar menerapkan prinsip ekonomi hijau (green economy) yang dalam penilaiannya memperhatikan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi dan perlindungan keanekaragaman hayati.
Selain itu, dalam penerapan Proper perusahaan juga dituntut untuk bisa menerapkan 3R (reuse, reduce, recycle) limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta mengurangi kesenjangan ekonomi dengan menerapkan program pemberdayaan masyarakat.
Baca juga: PROPER Jadi Pedoman bagi Perusahaan Bangun Lingkungan di Area Operasinya
Diketahui, dalam pemeringkatan Proper, KLHK selaku penyelenggara menetapkan lima kriteria yakni emas, hijau, biru, merah dan hitam. Emas merupkan predikat tertinggi dan paling bergengsi karena diberikan kepada perusahaan yang mendapatkannya memenuhi kriteria pengelolaan dan pemberdayaan lingkungan terbaik. Sebaliknya hitam diberikan kepada perusahaan yang dinilai telah dengan sengaja melakukan perbuatan ataau kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
Lihat Juga :