Dugaan Suap Penyidik KPK dan Perubahan UU KPK
Minggu, 09 Mei 2021 - 10:53 WIB
loading...
A
A
A
Asumsi bahwa perubahan status pegawai KPK menjadi ASN menjadi tidak independen adalah pendapat yang keliru dan menyesatkan. Kasus-kasus korupsi besar semasa Firli cs yang libatkan dua menteri dalam tempo dua minggu merupakan bukti nyata tidak benarnya pandangan tersebut yang semasa kepimpinan KPK terdahulu tidak terjadi. Dalam konteks ini anggapan status ASN pegawai KPK menjadi tidak independen hanya sebatas halusinasi semata.
Menatap KPK ke depan seharusnya kita termasuk para Guru Besar Ilmu Hukum membaca kembali perubahan-perubahan strategis tugas dan wewenang KPK yang dicantumkan dalam Pasal 6 dan seterusnya dengan cermat yang harus dilihat secara hierarkis dimana tugas penyidikan dan penuntutan KPK ditempatkan pada nomot urut kelima.
Baca juga: Protes Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Tunjukkan Kepribadian Asli Pegawai KPK
Tugas KPK dengan UU KPK 2019 harus menjalankan prinsip 'proporsionalitas' dan 'balanced probability principle' dalam menjalankan strategi pencegahan dan penindakan. Dengan Putusan MK terbaru dimana ditiadakan ketentuan kewajiban meminta izin Dewan Pengawas (Dewas) dalam hal penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, maka KPK kembali kepada posisi UU KPK No 30 Tahun 2002, sehingga menjadi tidak beralasan bahwa KPK tidak independen.
Menatap KPK ke depan seharusnya kita termasuk para Guru Besar Ilmu Hukum membaca kembali perubahan-perubahan strategis tugas dan wewenang KPK yang dicantumkan dalam Pasal 6 dan seterusnya dengan cermat yang harus dilihat secara hierarkis dimana tugas penyidikan dan penuntutan KPK ditempatkan pada nomot urut kelima.
Baca juga: Protes Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Tunjukkan Kepribadian Asli Pegawai KPK
Tugas KPK dengan UU KPK 2019 harus menjalankan prinsip 'proporsionalitas' dan 'balanced probability principle' dalam menjalankan strategi pencegahan dan penindakan. Dengan Putusan MK terbaru dimana ditiadakan ketentuan kewajiban meminta izin Dewan Pengawas (Dewas) dalam hal penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, maka KPK kembali kepada posisi UU KPK No 30 Tahun 2002, sehingga menjadi tidak beralasan bahwa KPK tidak independen.
(zik)
Lihat Juga :