Polemik 75 Pegawai KPK, Johan Budi Sebut karena Tidak Transparan
Sabtu, 08 Mei 2021 - 13:57 WIB
loading...
Mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi Anggota DPR, Johan Budi, turut memberikan pandangannya terkait isu 75 pegawai KPK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi Anggota DPR, Johan Budi, turut memberikan pandangannya terkait isu 75 pegawai KPK yang tak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan strategi yang sudah dipersiapkan by design.
Baca juga: Ramai Kabar Novel Baswedan Tak Lulus Tes, Ini Sederet Fakta Kiprahnya di KPK
"Tidak boleh langsung memvonis menyingkirkan 75, itu By Design," kata Johan dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, Jakarta, Sabtu (8/5/2021).
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, isu tersebut jangan digiring untuk memframing, bahwa ingin menyingkirkan segelintir orang yang ada di lembaga antirasuah.
Baca juga: Marzuki Alie Ungkap Manakala KPK Sudah Tak Lagi Luar Biasa, Saatnya Dibubarkan
"Karena ada persepsi tes ini adalah dalam rangka menyingkirkan orang-orang yang dianggap selama ini merugikan kepentingan tertentu apakah itu di luar KPK, apakah itu politik, itu persepsi yang tak bisa disalahkan. Disamping kami tak bisa langsung menjudge, persepsi itu muncul karena tidak transparan alih status ini," ujar Johan.
Johan berpandangan terkait dengan tes tersebut memang diatur sebagaimana Undang-Undang (UU) yang berlaku di KPK dewasa ini. Mengingat, pegawai lembaga antirasuah kini bakal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Ramai Kabar Novel Baswedan Tak Lulus Tes, Ini Sederet Fakta Kiprahnya di KPK
"Tidak boleh langsung memvonis menyingkirkan 75, itu By Design," kata Johan dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, Jakarta, Sabtu (8/5/2021).
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, isu tersebut jangan digiring untuk memframing, bahwa ingin menyingkirkan segelintir orang yang ada di lembaga antirasuah.
Baca juga: Marzuki Alie Ungkap Manakala KPK Sudah Tak Lagi Luar Biasa, Saatnya Dibubarkan
"Karena ada persepsi tes ini adalah dalam rangka menyingkirkan orang-orang yang dianggap selama ini merugikan kepentingan tertentu apakah itu di luar KPK, apakah itu politik, itu persepsi yang tak bisa disalahkan. Disamping kami tak bisa langsung menjudge, persepsi itu muncul karena tidak transparan alih status ini," ujar Johan.
Johan berpandangan terkait dengan tes tersebut memang diatur sebagaimana Undang-Undang (UU) yang berlaku di KPK dewasa ini. Mengingat, pegawai lembaga antirasuah kini bakal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lihat Juga :