Polemik 75 Pegawai KPK, Johan Budi Sebut karena Tidak Transparan
loading...

Mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi Anggota DPR, Johan Budi, turut memberikan pandangannya terkait isu 75 pegawai KPK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi Anggota DPR, Johan Budi, turut memberikan pandangannya terkait isu 75 pegawai KPK yang tak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan strategi yang sudah dipersiapkan by design.
Baca juga: Ramai Kabar Novel Baswedan Tak Lulus Tes, Ini Sederet Fakta Kiprahnya di KPK
"Tidak boleh langsung memvonis menyingkirkan 75, itu By Design," kata Johan dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, Jakarta, Sabtu (8/5/2021).
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, isu tersebut jangan digiring untuk memframing, bahwa ingin menyingkirkan segelintir orang yang ada di lembaga antirasuah.
Baca juga: Marzuki Alie Ungkap Manakala KPK Sudah Tak Lagi Luar Biasa, Saatnya Dibubarkan
"Karena ada persepsi tes ini adalah dalam rangka menyingkirkan orang-orang yang dianggap selama ini merugikan kepentingan tertentu apakah itu di luar KPK, apakah itu politik, itu persepsi yang tak bisa disalahkan. Disamping kami tak bisa langsung menjudge, persepsi itu muncul karena tidak transparan alih status ini," ujar Johan.
Johan berpandangan terkait dengan tes tersebut memang diatur sebagaimana Undang-Undang (UU) yang berlaku di KPK dewasa ini. Mengingat, pegawai lembaga antirasuah kini bakal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Isu Pemecatan 75 Pegawai KPK, Muhammadiyah Siap Berikan Bantuan Hukum
"Jadi kita jangan diskusi dulu soal 75 ini, kita diskusi yang lebih besar lagi, saya punya pandangan alih satus ASN ini yang basisnya perintah UU itu merugikan pegawai KPK, ketiga pegawai KPK mengacu UU, perkom tak boleh berlawanan," ujarnya.
"Pegawai bisa diberhentukan kalau lakukan pelanggaran etik berat, kedua tindak pidana, tapi tidak ada sebutkan klausul yang menyebut alih status berdampak pada pemberhentian," papar Johan.
Oleh sebab itu, Johan menilai, harus ada evaluasi terkait dengan kisruh pegawai KPK. Menurutnya, soal pengabdian seseorang di lembaga tersebut juga menjadi hal yang harus diperhatikan.
"Jadi saya kira ini tidak fair, ada yang 16 tahun mengabdi, mereka bekerja bersungguh-sungguh, mereka punya kontribusi, terakhir tidak boleh ada putusan MK dan UU mengatakan tidak boleh merugikan 75 pegawai KPK," tutup Johan.
Baca juga: Ramai Kabar Novel Baswedan Tak Lulus Tes, Ini Sederet Fakta Kiprahnya di KPK
"Tidak boleh langsung memvonis menyingkirkan 75, itu By Design," kata Johan dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, Jakarta, Sabtu (8/5/2021).
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, isu tersebut jangan digiring untuk memframing, bahwa ingin menyingkirkan segelintir orang yang ada di lembaga antirasuah.
Baca juga: Marzuki Alie Ungkap Manakala KPK Sudah Tak Lagi Luar Biasa, Saatnya Dibubarkan
"Karena ada persepsi tes ini adalah dalam rangka menyingkirkan orang-orang yang dianggap selama ini merugikan kepentingan tertentu apakah itu di luar KPK, apakah itu politik, itu persepsi yang tak bisa disalahkan. Disamping kami tak bisa langsung menjudge, persepsi itu muncul karena tidak transparan alih status ini," ujar Johan.
Johan berpandangan terkait dengan tes tersebut memang diatur sebagaimana Undang-Undang (UU) yang berlaku di KPK dewasa ini. Mengingat, pegawai lembaga antirasuah kini bakal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Isu Pemecatan 75 Pegawai KPK, Muhammadiyah Siap Berikan Bantuan Hukum
"Jadi kita jangan diskusi dulu soal 75 ini, kita diskusi yang lebih besar lagi, saya punya pandangan alih satus ASN ini yang basisnya perintah UU itu merugikan pegawai KPK, ketiga pegawai KPK mengacu UU, perkom tak boleh berlawanan," ujarnya.
"Pegawai bisa diberhentukan kalau lakukan pelanggaran etik berat, kedua tindak pidana, tapi tidak ada sebutkan klausul yang menyebut alih status berdampak pada pemberhentian," papar Johan.
Oleh sebab itu, Johan menilai, harus ada evaluasi terkait dengan kisruh pegawai KPK. Menurutnya, soal pengabdian seseorang di lembaga tersebut juga menjadi hal yang harus diperhatikan.
"Jadi saya kira ini tidak fair, ada yang 16 tahun mengabdi, mereka bekerja bersungguh-sungguh, mereka punya kontribusi, terakhir tidak boleh ada putusan MK dan UU mengatakan tidak boleh merugikan 75 pegawai KPK," tutup Johan.
(maf)
Lihat Juga :