Isu Pemecatan 75 Pegawai KPK, Muhammadiyah Siap Berikan Bantuan Hukum
Sabtu, 08 Mei 2021 - 07:10 WIB
loading...
Muhammadiyah siap memberikan bantuan hukum kepada 75 pegawai KPK, termasuk penyidik senior KPK Novel Baswedan yang terancam diberhentikan. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Isu pemberhentian 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), termasuk penyidik senior Novel Baswedan, karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan, berbuntut panjang. Publik menilai ada yang janggal dalam seleksi alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
Kepala Bidang Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah Gufroni menyatakan komitmen memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada 75 pegawai KPK tersebut.
"Kita dari bagian masyarakat sipil siap melakukan bantuan hukum kepada 75 pegawai KPK yang akan diberhentikan. Salah satu nama yang santer disebut yakni penyidik senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap," kata Gufron, Kamis (6/5/2021), dikutip dari situs resmi Muhammadiyah.
Baca juga: Koordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN, KPK Tetap Perjuangkan Nasib 75 Pegawai
Ia menduga pemberhentian 75 pegawai KPK merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK. Upaya itu dilakukan terstruktur sejak seleksi pimpinan KPK yang bermasalah, pengalihan status pegawai menjadi ASN, hingga pengesahan revisi UU KPK.
"Karenanya, LBH PP Muhammadiyah segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," katanya.
Kepala Bidang Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah Gufroni menyatakan komitmen memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada 75 pegawai KPK tersebut.
"Kita dari bagian masyarakat sipil siap melakukan bantuan hukum kepada 75 pegawai KPK yang akan diberhentikan. Salah satu nama yang santer disebut yakni penyidik senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap," kata Gufron, Kamis (6/5/2021), dikutip dari situs resmi Muhammadiyah.
Baca juga: Koordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN, KPK Tetap Perjuangkan Nasib 75 Pegawai
Ia menduga pemberhentian 75 pegawai KPK merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK. Upaya itu dilakukan terstruktur sejak seleksi pimpinan KPK yang bermasalah, pengalihan status pegawai menjadi ASN, hingga pengesahan revisi UU KPK.
"Karenanya, LBH PP Muhammadiyah segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," katanya.
Lihat Juga :