Marzuki Alie: Manakala KPK Sudah Tak Lagi Luar Biasa, Saatnya Dibubarkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie menilai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sudah saatnya dibubarkan manakala tidak luar biasa lagi kewenangannya. Marzuki mengatakan, KPK adalah lembaga pemberantas korupsi dengan kewenangan dan remunerasi yang luar biasa.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini menilai KPK sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada lembaga hukum lainnya. "Hasil dari reformasi. Manakala sdh tdk lagi luar biasa, dikembalikan saja ke @KejaksaanRI - @Kepolisian_RI saatnya DIBUBARKAN," cuit Marzuki Alie dikutip dari lini depan Twitter @marzukialie_MA, Sabtu (8/5/2021).
Cuitan Marzuki Alie itu mendapat 9 likes, 2 tweet kutipan dan 1 retweet.
Baca juga: Isu Pemecatan 75 Pegawai KPK, Muhammadiyah Siap Berikan Bantuan Hukum
Diketahui, KPK saat ini mendapatkan banyak sorotan. Sebab, sebanyak 75 pegawai KPK dikabarkan tidak memenuhi syarat (TMS) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Terlebih, pertanyaan dalam tes itu dinilai janggal dan mengada-ada bagi sebagian pihak.
Salah satu dari 75 pegawai KPK itu adalah penyidik senior Novel Baswedan. Sedangkan alih status pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca juga: Azis Syamsuddin Mangkir Panggilan KPK, Takut Hadapi Jumat Keramat?
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini menilai KPK sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada lembaga hukum lainnya. "Hasil dari reformasi. Manakala sdh tdk lagi luar biasa, dikembalikan saja ke @KejaksaanRI - @Kepolisian_RI saatnya DIBUBARKAN," cuit Marzuki Alie dikutip dari lini depan Twitter @marzukialie_MA, Sabtu (8/5/2021).
Cuitan Marzuki Alie itu mendapat 9 likes, 2 tweet kutipan dan 1 retweet.
Baca juga: Isu Pemecatan 75 Pegawai KPK, Muhammadiyah Siap Berikan Bantuan Hukum
Diketahui, KPK saat ini mendapatkan banyak sorotan. Sebab, sebanyak 75 pegawai KPK dikabarkan tidak memenuhi syarat (TMS) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Terlebih, pertanyaan dalam tes itu dinilai janggal dan mengada-ada bagi sebagian pihak.
Salah satu dari 75 pegawai KPK itu adalah penyidik senior Novel Baswedan. Sedangkan alih status pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca juga: Azis Syamsuddin Mangkir Panggilan KPK, Takut Hadapi Jumat Keramat?
(abd)