Aliansi Nasional Desak Pemerintah Buka Informasi Pembahasan RKUHP ke Publik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR diminta membuka informasi terkait revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP ) yang saat ini sedang dibahas. Pembukaan akses informasi terkini sangat penting diketahui publik atas langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar diskusi RKUHP di berbagai wilayah.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengungkapkan, diskusi RKUHP digelar Kemenkumham di Medan, Semarang, Bali, Yogyakarta, Ambon, Makassar, Padang, Banjarmasin, dan Surabaya. Rangkaian diskusi dijalankan tanpa pemerintah terlebih dahulu memberitahukan publik perkembangan draf RKUHP.
"Pemerintah juga seharusnya bisa memaparkan kepada publik terlebih dahulu dinamika pembahasan RKUHP di sisi pemerintah yang memuat perubahan subtansial RKUHP. Setiap perubahan tersebut perlu dipertanggungjawabkan kepada publik," tulis pernyataan sikap dari Aliansi Nasional Reformasi KHUP dalam keterangan, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Dalam RKUHP Ujaran Kebencian di Medsos Dipidana 18 Bulan
Aliansi memandang tujuan pembaruan hukum pidana lewat RKUHP tidak dapat didasarkan sebatas pada semangat untuk mengganti hukum warisan penjajah. Jika Pemerintah dan DPR benar-benar berkomitmen untuk mereformasi hukum pidana dan mendukung pembangunan nasional, maka pemerintah dan DPR harus secara seksama menghadirkan kebijakan yang berbasis bukti (evidence based policy) dan melibatkan para pihak yang akan terdampak oleh RKUHP.
"Atas dasar hal tersebut, Aliansi Nasional Reformasi RKUHP meminta Pemerintah dan DPR selaku perumus RKUHP untuk; satu, segera membuka draft RKUHP terbaru agar dapat diakses oleh masyarakat luas," katanya.
Kedua, memaparkan kepada publik apa saja perubahan dan pembahasan yang dilakukan pasca September 2019. Ketiga, Melibatkan partisipasi para pihak terdampak dan membahas kembali RKUHP yang lebih dalam dan evaluasi kebijakan berbasis data (evidence based policy) di seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden Tetap di RKUHP, Jadi Delik Aduan
Aliansi Nasional Reformasi KUHP merupakan gabungan dari berbagai organisasi masyarakat. Antara lain ICJR, ELSAM, AJI, LBH Pers, Imparsial, KontraS, ICW, HuMA, PBHI, LeIP, LBH Jakarta, PKBI, PSHK, Arus Pelangi, HRWG, YLBHI, SEJUK, LBH APIK, LBH Masyarakat, MaPPI FHUI, CDS, ILR, ICEL, Rumah Cemara, WALHI, Jatam, YPHA, Ecpat Indonesia, ILRC, Epistema Institute, Yayasan Kesehatan Perempuan, Aliansi Satu Visi, PKNI, PUSKAPA UI, AMAN Indonesia, AMAN Perempuan.
Selain itu, Koalisi Perempuan Indonesia, OPSI, Pusat Kajian Gender dan Seks UI, Institut Perempuan, Lintas Feminis Jakarta, Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia, Pusham UII, OHANA, SEHATI Sukoharjo, Green Peace Indonesia, SAFEnet, IJRS, HWDI, Pamflet, Remisi.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengungkapkan, diskusi RKUHP digelar Kemenkumham di Medan, Semarang, Bali, Yogyakarta, Ambon, Makassar, Padang, Banjarmasin, dan Surabaya. Rangkaian diskusi dijalankan tanpa pemerintah terlebih dahulu memberitahukan publik perkembangan draf RKUHP.
"Pemerintah juga seharusnya bisa memaparkan kepada publik terlebih dahulu dinamika pembahasan RKUHP di sisi pemerintah yang memuat perubahan subtansial RKUHP. Setiap perubahan tersebut perlu dipertanggungjawabkan kepada publik," tulis pernyataan sikap dari Aliansi Nasional Reformasi KHUP dalam keterangan, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Dalam RKUHP Ujaran Kebencian di Medsos Dipidana 18 Bulan
Aliansi memandang tujuan pembaruan hukum pidana lewat RKUHP tidak dapat didasarkan sebatas pada semangat untuk mengganti hukum warisan penjajah. Jika Pemerintah dan DPR benar-benar berkomitmen untuk mereformasi hukum pidana dan mendukung pembangunan nasional, maka pemerintah dan DPR harus secara seksama menghadirkan kebijakan yang berbasis bukti (evidence based policy) dan melibatkan para pihak yang akan terdampak oleh RKUHP.
"Atas dasar hal tersebut, Aliansi Nasional Reformasi RKUHP meminta Pemerintah dan DPR selaku perumus RKUHP untuk; satu, segera membuka draft RKUHP terbaru agar dapat diakses oleh masyarakat luas," katanya.
Kedua, memaparkan kepada publik apa saja perubahan dan pembahasan yang dilakukan pasca September 2019. Ketiga, Melibatkan partisipasi para pihak terdampak dan membahas kembali RKUHP yang lebih dalam dan evaluasi kebijakan berbasis data (evidence based policy) di seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden Tetap di RKUHP, Jadi Delik Aduan
Aliansi Nasional Reformasi KUHP merupakan gabungan dari berbagai organisasi masyarakat. Antara lain ICJR, ELSAM, AJI, LBH Pers, Imparsial, KontraS, ICW, HuMA, PBHI, LeIP, LBH Jakarta, PKBI, PSHK, Arus Pelangi, HRWG, YLBHI, SEJUK, LBH APIK, LBH Masyarakat, MaPPI FHUI, CDS, ILR, ICEL, Rumah Cemara, WALHI, Jatam, YPHA, Ecpat Indonesia, ILRC, Epistema Institute, Yayasan Kesehatan Perempuan, Aliansi Satu Visi, PKNI, PUSKAPA UI, AMAN Indonesia, AMAN Perempuan.
Selain itu, Koalisi Perempuan Indonesia, OPSI, Pusat Kajian Gender dan Seks UI, Institut Perempuan, Lintas Feminis Jakarta, Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia, Pusham UII, OHANA, SEHATI Sukoharjo, Green Peace Indonesia, SAFEnet, IJRS, HWDI, Pamflet, Remisi.
(abd)