Dalam RKUHP Ujaran Kebencian di Medsos Dipidana 18 Bulan

Sabtu, 10 April 2021 - 11:38 WIB
loading...
Dalam RKUHP Ujaran Kebencian...
Ancaman maksimal pidana penjara pelaku penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di medsos bakal susut dari 6 tahun menjadi hanya 18 bulan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Ancaman maksimal pidana penjara terhadap pelaku penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berdasarkan SARA di media sosial bakal susut dari 6 tahun menjadi hanya 18 bulan apabila Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan.

Baca juga: Pemerintah Aceh Ajak Media Perangi Hoaks dan Ujaran Kebencian

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjelaskan, dalam draf terakhir RKUHP, ancaman maksimal pidana penjara bagi penyebar informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA diancam pidana 18 bulan apabila melalui sarana elektronik dan 9 bulan apabila tidak menggunakan sarana elektronik. Media sosial termasuk sarana elektronik yang dimaksud dalam RKUHP.

Baca juga: Buron Kasus Ujaran Kebencian Berhasil Diringkus Tim Tabur Kejari Pidie Jaya

Sedangkan dalam Pasal 45A (2) UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ancaman maksimal pidana penjaranya enam tahun. Untuk pelaku penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, ancaman maksimal pidana penjara dalam Pasal 45 (3) UU ITE empat tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Serangan ke Prabowo...
Serangan ke Prabowo di Medsos Tak Organik, Pengamat Curigai Pola yang Tidak Biasa
Dilaporkan ke Bareskrim...
Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Respons Abu Janda Mengejutkan
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
Andre Rosiade Laporkan...
Andre Rosiade Laporkan Abu Janda ke Bareskrim soal Dugaan Ujaran Kebencian
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
3 Kali Jadi Korban Hacker,...
3 Kali Jadi Korban Hacker, Akun Instagram Wardatina Mawa Diretas Lagi
Polemik Paskibraka Sulsel,...
Polemik Paskibraka Sulsel, Pengamat Wanti-wanti Tidak Jadi Ajang Politik Praktis
Davina Karamoy Ucapkan...
Davina Karamoy Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Ardhito Pramono, Netizen Baper
Rekomendasi
Yamaha MX King 150 Prima...
Yamaha MX King 150 Prima Pramac Livery Meluncur di PRJ 2026
SpaceX Siap Luncurkan...
SpaceX Siap Luncurkan Pusat Data AI di Orbit Paling Cepat Tahun 2027
FIFA Perketat Aturan,...
FIFA Perketat Aturan, Drama Mengulur Dihabisi
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved