Suap THR di Kemendikbud, Nadiem: Tak Ada Toleransi Terhadap Pelanggaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kemendikbud pada Rabu, 20 Mei 2020. (Baca juga: KPK-Itjen Kemendikbud Tangkap Tangan Pejabat UNJ)
“Integritas merupakan hal utama sehingga tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran prinsip tersebut. Setiap pejabat di lingkungan Kemendikbud harus memegang teguh integritas dan menjalankan aktivitas sesuai peraturan dan tata kelola yang baik,” ujar Nadiem dalam keterangan resmi Kemendikbud, Jumat (22/5/2020).
Nadiem menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan setiap aktivitas di lingkungannya berjalan sesuai tata kelola pemerintahan yang baik. Berdasarkan pemantauannya, sejauh ini tidak ada penyelenggara negara yang terlibat dalam OTT tersebut. ”Terkait OTT tersebut tidak ada penyelenggara negara yang terlibat sejauh ini. Kami terus berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mendalami persoalan ini,” imbuh mantan bos Go Jek tersebut. (Baca juga: Kasus Pejabat UNJ Diserahkan KPK ke Polisi, Ini Alasannya)
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu, 20 Mei 2020 lalu. Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto mengatakan, OTT tersebut berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
Adapun informasi itu disinyalir terkait penyerahan sejumlah uang dari pihak Rektorat Universitas Negeri Jakarta kepada pejabat di Kemendikbud. “Perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud,” ujar Karyoto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/2020).
Dalam kaitan dengan kasus itu, Karyoto menjelaskan KPK bersama Itjen Kemendikbud mengamankan Kepala Kepegawaian UNJ yang berinisial DAN beserta barang bukti berupa uang sebesar USD1.200 dan Rp27.500.000.
Berdasarkan kronologi yang diuraikannya, Rektor UNJ pada 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada dekan fakultas dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang tunjangan hari raya (THR) masing-masing Rp5 juta melalui DAN. THR tersebut rencananya diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
Pada 19 Mei 2020, terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana. Esok hari, DAN membawa uang senilai Rp37.000.000 ke Kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan ke sejumlah pejabat di Kemendikbud. “Setelah itu, DAN diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud,” kata Karyoto.
“Integritas merupakan hal utama sehingga tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran prinsip tersebut. Setiap pejabat di lingkungan Kemendikbud harus memegang teguh integritas dan menjalankan aktivitas sesuai peraturan dan tata kelola yang baik,” ujar Nadiem dalam keterangan resmi Kemendikbud, Jumat (22/5/2020).
Nadiem menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan setiap aktivitas di lingkungannya berjalan sesuai tata kelola pemerintahan yang baik. Berdasarkan pemantauannya, sejauh ini tidak ada penyelenggara negara yang terlibat dalam OTT tersebut. ”Terkait OTT tersebut tidak ada penyelenggara negara yang terlibat sejauh ini. Kami terus berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mendalami persoalan ini,” imbuh mantan bos Go Jek tersebut. (Baca juga: Kasus Pejabat UNJ Diserahkan KPK ke Polisi, Ini Alasannya)
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu, 20 Mei 2020 lalu. Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto mengatakan, OTT tersebut berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
Adapun informasi itu disinyalir terkait penyerahan sejumlah uang dari pihak Rektorat Universitas Negeri Jakarta kepada pejabat di Kemendikbud. “Perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud,” ujar Karyoto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/2020).
Dalam kaitan dengan kasus itu, Karyoto menjelaskan KPK bersama Itjen Kemendikbud mengamankan Kepala Kepegawaian UNJ yang berinisial DAN beserta barang bukti berupa uang sebesar USD1.200 dan Rp27.500.000.
Berdasarkan kronologi yang diuraikannya, Rektor UNJ pada 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada dekan fakultas dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang tunjangan hari raya (THR) masing-masing Rp5 juta melalui DAN. THR tersebut rencananya diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
Pada 19 Mei 2020, terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana. Esok hari, DAN membawa uang senilai Rp37.000.000 ke Kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan ke sejumlah pejabat di Kemendikbud. “Setelah itu, DAN diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud,” kata Karyoto.
(cip)