Masinton Anggap Putusan MK Penyempurnaan Tugas dan Batasan Dewas KPK

Rabu, 05 Mei 2021 - 21:44 WIB
loading...
Masinton Anggap Putusan...
Masinton Pasaribu menghormati putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK sebagai putusan final dan mengikat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Masinton Pasaribu mengaku pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK sebagai putusan final dan mengikat.

Baca juga: Kewenangan Dewas KPK Dicabut, ICJR Nilai Sudah Waktunya Revisi KUHAP

Masinton menegaskan, prinsip dirinya dan beberapa pihak sebagai pengusul revisi terhadap UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK sebelumnya adalah untuk melengkapi asas penegakan hukum seperti asas kepastian, keadilan dan kemanfaatan dari sebuah proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh lembaga KPK.

"Agar seluruh proses penegakan hukum pemberantasan korupsi tidak dilakukan semena-mena tanpa mekanisme pengawasan serta tidak mudah setiap saat digugat oleh pihak-pihak yang berperkara di KPK," tuturnya, Rabu (5/5/2021).

Lebih lanjut Masinton mengatakan, sebagai pengusul pihaknya mengusulkan 4 hal penting sebagai substansi dalam revisi UU 30 Tahun 2002 tentang KPK seperti perlunya dibentuk Dewan Pengawas, Pengaturan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, Penerbitan SP3, serta Status kepegawaian KPK yang belum diatur dalam UU KPK yang lama.

Baca juga: Indriyanto Seno Adji Teken Pakta Integritas sebagai Dewas KPK

Masinton memandang bahwa putusan MK tanggal 4 Mei 2021 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU KPK yang baru yakni UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK menurutnya adalah merupakan penyempurnaan tugas dan batasan kewenangan tentang Dewan Pengawas KPK sebagai alat kelengkapan dalam kelembagaan KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Ruben Onsu Bongkar Bukti...
Ruben Onsu Bongkar Bukti Transfer Rp11,3 Miliar untuk Rumah Sarwendah
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Pelajari Investasi Syariah Bersama MNC Sekuritas
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved