Masinton Anggap Putusan MK Penyempurnaan Tugas dan Batasan Dewas KPK

Rabu, 05 Mei 2021 - 21:44 WIB
loading...
Masinton Anggap Putusan...
Masinton Pasaribu menghormati putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK sebagai putusan final dan mengikat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Masinton Pasaribu mengaku pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK sebagai putusan final dan mengikat.



Masinton memandang bahwa putusan MK tanggal 4 Mei 2021 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU KPK yang baru yakni UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK menurutnya adalah merupakan penyempurnaan tugas dan batasan kewenangan tentang Dewan Pengawas KPK sebagai alat kelengkapan dalam kelembagaan KPK.

Terutama, lanjut Masinton, tentang mekanisme teknis penyadapan, penggeledahan dan penyitaan serta mekanisme waktu dalam penerbitan kasus yang akan dihentikan atau SP3. Dimana dalam UU KPK sebelumnya atau UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak mengatur tentang mekanisme kewenangan penyadapan dan penggeledahan, serta tidak adanya kewenangan pemberian SP3 terhadap kasus-kasus lama yang telah bertahun-tahun ditangani oleh KPK namun tidak dibawa ke pengadilan tipikor.

"Secara substansi poin-poin penting revisi UU KPK yang sekarang menjadi UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK seperti adanya Dewan Pengawas, Penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, penerbitan SP3, serta kepegawaian KPK menjadi ASN oleh MK tidak dihapuskan," tegas Masinton.

Di sisi lain, putusan MK tentang uji materi terhadap UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK yang dilakukan oleh berbagai warga negara seperti NGO, Akademisi serta eks Komisioner KPK baik yang ditolak seluruhnya maupun yang dikabulkan sebagian oleh MK memperjelas dan mempertgas bahwa revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK adalah sah secara formil dan materil, dan tidak cacat prosedur seperti yang dituduhkan segelintir kelompok pegiat anti korupsi.

"Semangat pembentuk UU (DPR RI bersama pemerintah) dalam melakukan revisi terhadap UU KPK adalah ditujukan untuk kemajuan agenda pemberantasan korupsi yang berpegang pada asas-asas penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan bermanfaat untuk kemajuan negara dan bangsa Indonesia," tandasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bobby Nasution Keluar...
Bobby Nasution Keluar dari Gedung KPK: Bahas Pencegahan Korupsi hingga Koordinasi
BPK: Kerugian Negara...
BPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Taspen Capai Rp1 Triliun
Bobby Nasution Datang...
Bobby Nasution Datang ke Kantor KPK, Ada Apa?
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
Motor Royal Enfield...
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Atas Nama Orang Lain
Warna Motor Royal Enfield...
Warna Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Beda dengan di LHKPN
Eks Penyidik KPK: Pelantikan...
Eks Penyidik KPK: Pelantikan Harun Al Rasyid Bukti Prabowo Ingin Penyelenggaraan Haji Bebas Korupsi
Harun Al Rasyid Jadi...
Harun Al Rasyid Jadi Deputi Pengawasan Haji, Eks Penyidik KPK: Keputusan Tepat
Sidang Hasto Kristiyanto...
Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Kembali Ricuh
Rekomendasi
Womens Inspiration Awards...
Women's Inspiration Awards 2025, Deretan Pejabat Wanita Tampilkan Pesona dan Prestasi
Jadi Ketua Pepadi Kabupaten...
Jadi Ketua Pepadi Kabupaten Bandung, Ahmad Najib Qodratullah Siap Perkuat Struktur Organisasi
Hasil Piala Sudirman...
Hasil Piala Sudirman 2025: Lanny/Fadia Sikat Ganda India, Indonesia Lolos ke Perempat Final
Berita Terkini
Ini Hasil Riset dr Tifa...
Ini Hasil Riset dr Tifa terkait Foto pada Ijazah Jokowi yang Viral di Medsos
40 menit yang lalu
Pemerintah Akan Bentuk...
Pemerintah Akan Bentuk Satgas Nasional AI Terintegrasi
1 jam yang lalu
Menteri PPPA Tiba di...
Menteri PPPA Tiba di iNews Tower, Hadiri Women's Inspiration Award 2025
1 jam yang lalu
Mayjen Komaruddin Tegaskan...
Mayjen Komaruddin Tegaskan 8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI Tak Wakili PPAD
2 jam yang lalu
Penyumbang Banyak Tenaga...
Penyumbang Banyak Tenaga Kerja, Pelatihan Industri Kreatif Terus Digiatkan
2 jam yang lalu
Guru Besar Unpad Sarankan...
Guru Besar Unpad Sarankan Pembahasan RKUHAP Dibarengi Revisi UU Polri dan Kejaksaan
3 jam yang lalu
Infografis
Rendang dan Gulai Masuk...
Rendang dan Gulai Masuk Daftar Rebusan Terenak di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved