Masinton Anggap Putusan MK Penyempurnaan Tugas dan Batasan Dewas KPK
Rabu, 05 Mei 2021 - 21:44 WIB
loading...
Masinton Pasaribu menghormati putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK sebagai putusan final dan mengikat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Masinton Pasaribu mengaku pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK sebagai putusan final dan mengikat.
Baca juga: Kewenangan Dewas KPK Dicabut, ICJR Nilai Sudah Waktunya Revisi KUHAP
Masinton menegaskan, prinsip dirinya dan beberapa pihak sebagai pengusul revisi terhadap UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK sebelumnya adalah untuk melengkapi asas penegakan hukum seperti asas kepastian, keadilan dan kemanfaatan dari sebuah proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh lembaga KPK.
"Agar seluruh proses penegakan hukum pemberantasan korupsi tidak dilakukan semena-mena tanpa mekanisme pengawasan serta tidak mudah setiap saat digugat oleh pihak-pihak yang berperkara di KPK," tuturnya, Rabu (5/5/2021).
Lebih lanjut Masinton mengatakan, sebagai pengusul pihaknya mengusulkan 4 hal penting sebagai substansi dalam revisi UU 30 Tahun 2002 tentang KPK seperti perlunya dibentuk Dewan Pengawas, Pengaturan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, Penerbitan SP3, serta Status kepegawaian KPK yang belum diatur dalam UU KPK yang lama.
Baca juga: Indriyanto Seno Adji Teken Pakta Integritas sebagai Dewas KPK
Masinton memandang bahwa putusan MK tanggal 4 Mei 2021 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU KPK yang baru yakni UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK menurutnya adalah merupakan penyempurnaan tugas dan batasan kewenangan tentang Dewan Pengawas KPK sebagai alat kelengkapan dalam kelembagaan KPK.
Baca juga: Kewenangan Dewas KPK Dicabut, ICJR Nilai Sudah Waktunya Revisi KUHAP
Masinton menegaskan, prinsip dirinya dan beberapa pihak sebagai pengusul revisi terhadap UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK sebelumnya adalah untuk melengkapi asas penegakan hukum seperti asas kepastian, keadilan dan kemanfaatan dari sebuah proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh lembaga KPK.
"Agar seluruh proses penegakan hukum pemberantasan korupsi tidak dilakukan semena-mena tanpa mekanisme pengawasan serta tidak mudah setiap saat digugat oleh pihak-pihak yang berperkara di KPK," tuturnya, Rabu (5/5/2021).
Lebih lanjut Masinton mengatakan, sebagai pengusul pihaknya mengusulkan 4 hal penting sebagai substansi dalam revisi UU 30 Tahun 2002 tentang KPK seperti perlunya dibentuk Dewan Pengawas, Pengaturan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, Penerbitan SP3, serta Status kepegawaian KPK yang belum diatur dalam UU KPK yang lama.
Baca juga: Indriyanto Seno Adji Teken Pakta Integritas sebagai Dewas KPK
Masinton memandang bahwa putusan MK tanggal 4 Mei 2021 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU KPK yang baru yakni UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK menurutnya adalah merupakan penyempurnaan tugas dan batasan kewenangan tentang Dewan Pengawas KPK sebagai alat kelengkapan dalam kelembagaan KPK.
Lihat Juga :