Perlu Diplomasi Khusus untuk Perjuangkan Pekerja Migran Indonesia

Rabu, 05 Mei 2021 - 19:16 WIB
loading...
A A A
"Masalah inkonsistensi data ini harus segera diatasi," ujarnya.

Dampak pandemi Covid-19 terhadap pekerja migran Indonesia, kata dia, cukup memprihatinkan. Sebanyak 20% pekerja migran Indonesia, ungkap Anis, tidak digaji lagi di masa pandemi ini, akibatnya mereka tidak bisa lagi mengirim uang ke keluarganya di kampung halaman. Sementara 16,6% pekerja migran lainnya mengalami tindak kekerasan.

Pakar hukum Universitas Pasundan, Atang Irawan menilai masalah yang dihadapi pekerja migran Indonesia sangat pelik. Hal itu salah satunya karena banyaknya kementerian dan lembaga yang terlibat sehingga berpotensi terjadi ego sektoral yang menghambat.

Selain itu, kata Atang, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia hingga saat ini belum memiliki peraturan pelaksanaan yang diamanatkan undang-undang tersebut belum juga diterbitkan.

Setidaknya, lanjut Atang, ada 28 peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut, baru empat peraturan pelaksanaan yang ada.

Akibatnya, kata dia, manfaat keberadaan UU Nomor 18 Tahun 2017 itu belum sepenuhnya dirasakan oleh para pekerja migran Indonesia.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonsia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menginisiasi agar daerah-daerah ikut memberikan perlindungan kepada para calon pekerja migran.

Dengan demikian, kata dia, para pekerja migran diharapkan mendapatkan perlindungan yang baik sejak dari kampung halamannya.

Di masa pandemi Covid-19 ini, lanjut Benny, pihaknya bersinergi dengan Satgas Covid-19 dan sejumlah daerah untuk mengantisipasi kedatangan 49.682 pekerja migran yang habis kontrak kerjanya pada April-Mei 2021.

Di akhir diskusi, jurnalis senior, Saur Hutabarat menegaskan untuk memastikan perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri, hak memegang paspor harus berada di tangan yang para pekerja itu sendiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1861 seconds (0.1#10.140)