Probowo-Gibran Diyakini Bawa Perubahan Signifikan pada Kesejahteraan PMI

Rabu, 23 Oktober 2024 - 20:12 WIB
loading...
Probowo-Gibran Diyakini...
Ketua Himsataki Tegap Harjadmo yakin Pemerintahan Prabowo-Gibran membawa perubahan signifikan pada kesejahteraan PMI. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Pemerintahan Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka diyakini akan membawa perubahan signifikan dalam peningkatan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia. , baik di dalam negeri maupun pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Salah satu langkah penting yang dilakukan oleh pemerintahan baru ini adalah menempatkan dua tokoh kunci di pos kementerian yang terkait langsung dengan isu ketenagakerjaan.

Dua menteri yang dianggap sebagai kombinasi yang tepat dalam menangani isu ini adalah Abdul Kadir Karding, yang ditunjuk sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Yassierli yang menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.

Kedua tokoh ini diyakini dapat bersinergi untuk memperbaiki kondisi pekerja Indonesia, terutama dalam hal pelindungan, penempatan, dan kesejahteraan tenaga kerja migran.



Ketua Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) Tegap Harjadmo mengatakan keyakinannya terhadap arah kebijakan pemerintah.

"Kami optimistis bahwa di bawah kepemimpinan Prabowo dan Gibran, tenaga kerja Indonesia, baik di dalam negeri maupun yang bekerja di luar negeri, akan mendapatkan perhatian lebih besar. Kolaborasi antara Menteri Abdul Kadir Karding dan Menteri Yassierli sangat tepat, mengingat keduanya memiliki pengalaman dan komitmen yang kuat dalam bidang ini," ujar Tegap, Rabu (23/10/2024).



Langkah-langkah ini juga didukung dengan adanya peraturan terbaru yang mengatur penataan tugas dan fungsi kementerian, termasuk terkait pelindungan dan penempatan pekerja migran. Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negarawan, diatur secara jelas mengenai tugas kedua menteri terkait, khususnya dalam koordinasi urusan ketenagakerjaan.

Pasal 11 menyebutkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan ketenagakerjaan, kecuali fungsi di bidang pelindungan dan penempatan pekerja migran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2439 seconds (0.1#10.140)