Perlu Diplomasi Khusus untuk Perjuangkan Pekerja Migran Indonesia

Rabu, 05 Mei 2021 - 19:16 WIB
loading...
Perlu Diplomasi Khusus...
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lestari Moerdijat. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Diplomasi khusus dinilai diperlukan agar pekerja migran Indonesia mendapatkan hak-haknya di luar negeri sehingga mendapatkan kepastian bekerja dan menjalankan kehidupan dengan baik.

"Masih banyak pekerjaan rumah terkait penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri. Belum lagi problem yang harus dihadapi di masa pandemi sehingga perlu penanganan yang lebih baik dari para pemangku kepentingan,"
tutur Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat ketika membuka diskusi daring bertajuk encari Kepastian Nasib Pekerja Migran Indonesia yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (5/5/2021).

Lestari menegaskan, perhatian terhadap pekerja migran di kawasan ASEAN sebenarnya sudah dicanangkan pada November 2020 saat digelarnya 13th ASEAN Forum on Migrant Labour.

Pada forum itu, tambah perempuan yang biasa disapa Rerie itu, disepakati kemudahan akses terkait pelayanan kesehatan, akses informasi, hak sebagai pekerja, akses untuk perlakuan yang adil, perlindungan sosial, jaminan kebutuhan finansial sampai kembali bekerja.

Tidak hanya itu, lanjut dia, forum tersebut merekomendasikan setiap negara untuk memberikan jaminan sosial dan keamanan bagi pekerja migran, serta jaminan kesehatan darurat di masa pandemi.Baca juga: Cegah Virus Varian Baru dari Luar Negeri, Khofifah: 3.636 Pekerja Migran Telah Kami Isolasi

Menurut anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu, perlu akses untuk pelatihan dan pembelajaran dan negara mesti memberikan pedoman kepada pekerja migran di masa kenormalan baru terkait penempatan kerja, wilayah kerja dan pergantian tempat kerja.

Sementara itu, Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Tenaga Kerja, Suhartono mengungkapkan saat ini terkait pengaturan terkait pekerja migran sudah diakomodasi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dalam undang-undang tersebut, kata dia, pekerja migran ditempatkan sebagai subyek sehingga perlindungan pekerja migran harus dimulai sejak dari desa tempat tinggalnya.

Kendati demikian, kata Suhartono, pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini sangat berimbas terhadap penempatan pekerja migran Indonesia akibat kebijakan lock down dan limitasi transportasi di negara-negara tujuan.Baca juga: Heboh Kabar Novel Baswedan Tak Lulus Tes, Ketua KPK: Kami Tak Ingin Menyebar Isu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus TPPO Turun Signifikan,...
Kasus TPPO Turun Signifikan, Hendarsam: Kerentanan di Daerah Migran Masih Tinggi
Kolaborasi UICI-KP2MI...
Kolaborasi UICI-KP2MI Tingkatkan Kualitas SDM Pekerja Migran
Kontribusi Remitansi...
Kontribusi Remitansi Pekerja Migran Indonesia dan Filipina terhadap Kesejahteraan Publik dan PDB
Rapat Bersama DPR, Apjati...
Rapat Bersama DPR, Apjati Dorong Reformasi Total Regulasi Penempatan PMI
Bareskrim Ungkap Kasus...
Bareskrim Ungkap Kasus TPPO, 9 Pekerja Migran Indonesia Diimingi Gaji Rp9 Juta di Kamboja
Perlindungan terhadap...
Perlindungan terhadap Awak Kapal Perikanan Dinilai Masih Rapuh, Ratifikasi ILO C188 Mendesak
Mahasiswa dan Pekerja...
Mahasiswa dan Pekerja Asing Kini akan Dipaksa Tinggalkan AS untuk Ajukan Green Card
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Depot Imigrasi ke Tanah Air
Biaya Hidup Tinggi dan...
Biaya Hidup Tinggi dan Negeri Kacau, Warga AS Eksodus Besar-besaran ke Luar Negeri
Rekomendasi
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Operasional Multi Lokasi...
Operasional Multi Lokasi Kini Bisa Dipantau dari Satu Dashboard
Berita Terkini
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved