Perlu Diplomasi Khusus untuk Perjuangkan Pekerja Migran Indonesia
Rabu, 05 Mei 2021 - 19:16 WIB
loading...
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lestari Moerdijat. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Diplomasi khusus dinilai diperlukan agar pekerja migran Indonesia mendapatkan hak-haknya di luar negeri sehingga mendapatkan kepastian bekerja dan menjalankan kehidupan dengan baik.
"Masih banyak pekerjaan rumah terkait penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri. Belum lagi problem yang harus dihadapi di masa pandemi sehingga perlu penanganan yang lebih baik dari para pemangku kepentingan,"
tutur Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat ketika membuka diskusi daring bertajuk encari Kepastian Nasib Pekerja Migran Indonesia yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (5/5/2021).
Lestari menegaskan, perhatian terhadap pekerja migran di kawasan ASEAN sebenarnya sudah dicanangkan pada November 2020 saat digelarnya 13th ASEAN Forum on Migrant Labour.
Pada forum itu, tambah perempuan yang biasa disapa Rerie itu, disepakati kemudahan akses terkait pelayanan kesehatan, akses informasi, hak sebagai pekerja, akses untuk perlakuan yang adil, perlindungan sosial, jaminan kebutuhan finansial sampai kembali bekerja.
Tidak hanya itu, lanjut dia, forum tersebut merekomendasikan setiap negara untuk memberikan jaminan sosial dan keamanan bagi pekerja migran, serta jaminan kesehatan darurat di masa pandemi.Baca juga: Cegah Virus Varian Baru dari Luar Negeri, Khofifah: 3.636 Pekerja Migran Telah Kami Isolasi
Menurut anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu, perlu akses untuk pelatihan dan pembelajaran dan negara mesti memberikan pedoman kepada pekerja migran di masa kenormalan baru terkait penempatan kerja, wilayah kerja dan pergantian tempat kerja.
Sementara itu, Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Tenaga Kerja, Suhartono mengungkapkan saat ini terkait pengaturan terkait pekerja migran sudah diakomodasi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam undang-undang tersebut, kata dia, pekerja migran ditempatkan sebagai subyek sehingga perlindungan pekerja migran harus dimulai sejak dari desa tempat tinggalnya.
Kendati demikian, kata Suhartono, pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini sangat berimbas terhadap penempatan pekerja migran Indonesia akibat kebijakan lock down dan limitasi transportasi di negara-negara tujuan.Baca juga: Heboh Kabar Novel Baswedan Tak Lulus Tes, Ketua KPK: Kami Tak Ingin Menyebar Isu
"Masih banyak pekerjaan rumah terkait penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri. Belum lagi problem yang harus dihadapi di masa pandemi sehingga perlu penanganan yang lebih baik dari para pemangku kepentingan,"
tutur Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat ketika membuka diskusi daring bertajuk encari Kepastian Nasib Pekerja Migran Indonesia yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (5/5/2021).
Lestari menegaskan, perhatian terhadap pekerja migran di kawasan ASEAN sebenarnya sudah dicanangkan pada November 2020 saat digelarnya 13th ASEAN Forum on Migrant Labour.
Pada forum itu, tambah perempuan yang biasa disapa Rerie itu, disepakati kemudahan akses terkait pelayanan kesehatan, akses informasi, hak sebagai pekerja, akses untuk perlakuan yang adil, perlindungan sosial, jaminan kebutuhan finansial sampai kembali bekerja.
Tidak hanya itu, lanjut dia, forum tersebut merekomendasikan setiap negara untuk memberikan jaminan sosial dan keamanan bagi pekerja migran, serta jaminan kesehatan darurat di masa pandemi.Baca juga: Cegah Virus Varian Baru dari Luar Negeri, Khofifah: 3.636 Pekerja Migran Telah Kami Isolasi
Menurut anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu, perlu akses untuk pelatihan dan pembelajaran dan negara mesti memberikan pedoman kepada pekerja migran di masa kenormalan baru terkait penempatan kerja, wilayah kerja dan pergantian tempat kerja.
Sementara itu, Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Tenaga Kerja, Suhartono mengungkapkan saat ini terkait pengaturan terkait pekerja migran sudah diakomodasi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam undang-undang tersebut, kata dia, pekerja migran ditempatkan sebagai subyek sehingga perlindungan pekerja migran harus dimulai sejak dari desa tempat tinggalnya.
Kendati demikian, kata Suhartono, pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini sangat berimbas terhadap penempatan pekerja migran Indonesia akibat kebijakan lock down dan limitasi transportasi di negara-negara tujuan.Baca juga: Heboh Kabar Novel Baswedan Tak Lulus Tes, Ketua KPK: Kami Tak Ingin Menyebar Isu
Lihat Juga :