Pengumuman Hasil Tes Pegawai KPK Tunggu Putusan MK

Selasa, 04 Mei 2021 - 11:21 WIB
loading...
Pengumuman Hasil Tes...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan yang diikuti oleh pegawai KPK sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN. Ilustrasi/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan yang diikuti oleh pegawai KPK sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan pegawai KPK dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 27 April 2021.

Menurut dia, hingga kini Sekretaris Jenderal KPK selaku Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) belum melaporkan hasilnya karena memang sampai saat ini belum dibuka.

Mengenai tes wawasan kebangsaan pegawai KPK, Ali menjelaskan KPK sebagai lembaga yang setia, patuh dan taat kepada semua peraturan perundangan.

"KPK melaksanakan tugas sesuai UU 19 Tahun 2019 atas perubahan UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. UU 19 Tahun 2019 menyebutkan bahwa pegawai KPK adalah ASN," tuturnya.

Terkait hal tersebut, lanjut dia, KPK bekerja sama dengan BKN untuk melakukan perintah UU dan PP 41 Tahun 2019 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan beberapa persyaratan untuk menjadi ASN sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan. Salah satu persyaratannya adalah setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah.

ASN juga harus tidak terlibat organisasi terlarang. "Terkait dengan itu, KPK bekerja sama dengan BKN sebagai lembaga negara yang memiliki tugas pokok terkait dengan ASN," tandasnya.

Dia menjelaskan, Tim BKN melaksanakan tes wawasan kebangsaan yang meliputi tes indeks moderasi bernegara (IMB 68), essay, dan wawancara. tes wawasan kebangsaan sepenuhnya dilaksanakan oleh BKN beserta tim BKN. Pelaksanaan tes pada 18 Maret-8 April 2021. "Hasilnya berupa memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi ASN," kata Ali Fikri.

Ali menegaskan KPK tidak memiliki kepentingan apa pun, kecuali melaksanakan UU dan PP. Oleh karena itu dia mohon agar dipahami.

"Yang pasti KPK hanya menjalankan perintah UU. Kami kira siapa pun pimpinan KPK, Dewas KPK dan pegawai KPK saat ini pasti tunduk kepada semua peraturan perundangan selurus-lurusnya sesuai dengan sumpah jabatannya karena perintah UU. Apa yang dilakukan KPK karena perintah UU. KPK belum membuka hasil dan belum menyampaikan pengumuman karena perlu dihadiri oleh pimpinan lengkap," tutur A li.

Dia mengatakan, Sekjen akan melaporkan ke pimpinan untuk proses mekanisme pengalihan pegawai KPK menjadi ASN yang harus ditindaklanjuti. Itu bersifat teknis kepegawaian di bawah tanggung jawab Sekjen KPK, sehingga tertunda.

Menurut dia, penundaan pengumuman penting karena ada gugatan uji materi atau judicial review terkait UU KPK yang rencananya diputus pada hari ini.

"Tentu KPK harus menunggu putusan MK. Apa pun isi putusan MK terkait gugatan UU 19 Tahun 2019 pasti ada konsekuensi kepada KPK," katanya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
Bobby Nasution Keluar...
Bobby Nasution Keluar dari Gedung KPK: Bahas Pencegahan Korupsi hingga Koordinasi
BPK: Kerugian Negara...
BPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Taspen Capai Rp1 Triliun
Bobby Nasution Datang...
Bobby Nasution Datang ke Kantor KPK, Ada Apa?
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
Motor Royal Enfield...
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Atas Nama Orang Lain
Warna Motor Royal Enfield...
Warna Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Beda dengan di LHKPN
Eks Penyidik KPK: Pelantikan...
Eks Penyidik KPK: Pelantikan Harun Al Rasyid Bukti Prabowo Ingin Penyelenggaraan Haji Bebas Korupsi
Rekomendasi
Ingat! CFD Diberlakukan...
Ingat! CFD Diberlakukan di Jalan Margonda, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya
Efren Reyes Optimistis...
Efren Reyes Optimistis Biliar Punya Potensi Besar di Indonesia
Daftar Kode Redeem FF...
Daftar Kode Redeem FF Free Fire Max Jumat 2 Mei 2025, Klaim Sekarang!
Berita Terkini
Ketum PB IKA PMII: Ketahanan...
Ketum PB IKA PMII: Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Menuju Indonesia Emas 2045
11 menit yang lalu
Polemik Pemekaran Wilayah...
Polemik Pemekaran Wilayah Mencuat, Forkonas PP DOB: Sudah Waktunya!
1 jam yang lalu
Profil 5 Orang yang...
Profil 5 Orang yang Dilaporkan ke Polisi terkait Ijazah Jokowi
1 jam yang lalu
3 Jenderal Legendaris...
3 Jenderal Legendaris Sezaman Try Sutrisno, Berkarier di Kopassus hingga Penerima Adhi Makayasa
1 jam yang lalu
Pendidikan yang Terus...
Pendidikan yang Terus Berganti di Tengah Jalan
1 jam yang lalu
Hadiri Halalbihalal,...
Hadiri Halalbihalal, Bahlil Dorong AMPI Inovatif Gaet Anak Muda
2 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved