Pengumuman Hasil Tes Pegawai KPK Tunggu Putusan MK

Selasa, 04 Mei 2021 - 11:21 WIB
loading...
Pengumuman Hasil Tes Pegawai KPK Tunggu Putusan MK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan yang diikuti oleh pegawai KPK sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN. Ilustrasi/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan yang diikuti oleh pegawai KPK sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan pegawai KPK dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 27 April 2021.

Menurut dia, hingga kini Sekretaris Jenderal KPK selaku Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) belum melaporkan hasilnya karena memang sampai saat ini belum dibuka.

Mengenai tes wawasan kebangsaan pegawai KPK, Ali menjelaskan KPK sebagai lembaga yang setia, patuh dan taat kepada semua peraturan perundangan.

"KPK melaksanakan tugas sesuai UU 19 Tahun 2019 atas perubahan UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. UU 19 Tahun 2019 menyebutkan bahwa pegawai KPK adalah ASN," tuturnya.

Terkait hal tersebut, lanjut dia, KPK bekerja sama dengan BKN untuk melakukan perintah UU dan PP 41 Tahun 2019 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan beberapa persyaratan untuk menjadi ASN sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan. Salah satu persyaratannya adalah setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah.

ASN juga harus tidak terlibat organisasi terlarang. "Terkait dengan itu, KPK bekerja sama dengan BKN sebagai lembaga negara yang memiliki tugas pokok terkait dengan ASN," tandasnya.

Dia menjelaskan, Tim BKN melaksanakan tes wawasan kebangsaan yang meliputi tes indeks moderasi bernegara (IMB 68), essay, dan wawancara. tes wawasan kebangsaan sepenuhnya dilaksanakan oleh BKN beserta tim BKN. Pelaksanaan tes pada 18 Maret-8 April 2021. "Hasilnya berupa memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi ASN," kata Ali Fikri.

Ali menegaskan KPK tidak memiliki kepentingan apa pun, kecuali melaksanakan UU dan PP. Oleh karena itu dia mohon agar dipahami.

"Yang pasti KPK hanya menjalankan perintah UU. Kami kira siapa pun pimpinan KPK, Dewas KPK dan pegawai KPK saat ini pasti tunduk kepada semua peraturan perundangan selurus-lurusnya sesuai dengan sumpah jabatannya karena perintah UU. Apa yang dilakukan KPK karena perintah UU. KPK belum membuka hasil dan belum menyampaikan pengumuman karena perlu dihadiri oleh pimpinan lengkap," tutur A li.

Dia mengatakan, Sekjen akan melaporkan ke pimpinan untuk proses mekanisme pengalihan pegawai KPK menjadi ASN yang harus ditindaklanjuti. Itu bersifat teknis kepegawaian di bawah tanggung jawab Sekjen KPK, sehingga tertunda.

Menurut dia, penundaan pengumuman penting karena ada gugatan uji materi atau judicial review terkait UU KPK yang rencananya diputus pada hari ini.

"Tentu KPK harus menunggu putusan MK. Apa pun isi putusan MK terkait gugatan UU 19 Tahun 2019 pasti ada konsekuensi kepada KPK," katanya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1551 seconds (0.1#10.140)