Pandemi Covid-19, DKPP Dorong Digitalisasi Pemilu Serentak 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum bisa dipastikan kapan bisa benar-benar bisa dikendalikan. Mengantisipasi hal tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) mendorong digitaliasi pemilu pada Pemilu serentak 2024 menjadi sebuah alternatif untuk menyiasati agar pesta demokrasi tetap berjalan.
"Digitalisasi pemilu ini sebuah keniscayaan. Pemilu di era pandemi seperti saat ini mendesak kita untuk merancang pemilu digital," kata Anggota DKPP Alfitra Salamm dalam keterangannya yang dikutip dari website resmi DKPP , Senin (3/5/2021).
Alfitra berpendapat, Pilkada Serentak 2020 seharusnya bisa menjadi dasar untuk merancang digitalisasi pemilu. Tahapan pilkada yakni kampanye berangsur-angsur beralih ke berbagai platform digital dan media sosial (medsos).
Untuk Pemilu Serentak 2024, tutur dia, digitalisasi harus masuk ke seluruh tahapan pemilu. Mulai dari pendaftaran, sosialisasi, pencoblosan, penghitungan, sampai dengan pengawasan pemilu.
"Ini bisa diwujudkan salah satunya melalui revisi UU Pemilu secara terbatas menyangkut dengan digitalisasi. Ini juga bisa dipandang sebagai hikmah pandemi, membawa kita ke serba digital tidak terkecuali pemilu," ujarnya.
Selain revisi UU Pemilu, faktor utama lainnya yang digitaliasasi Pemilu Serentak 2024 adalah sumber daya manusia (SDM). Menurut dia, SDM penyelenggara pemilu perlu disiapkan sejak dini melalui berbagai pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek).
Mantan peneliti Lembaga Ilmu Politik Indonesia (LIPI) ini juga menyoroti kasus pilkada di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Peristiwa tersebut bisa diantisipasi jika penyelenggara pemilu melek digital dan medsos.
"Peristiwa ini seharusnya bisa diantisipasi jika penyelenggara peka dengan media sosial. Temuan di medsos bisa di-follow up tanpa harus ada laporan pengaduan dari masyarakat," pungkasnya.
"Digitalisasi pemilu ini sebuah keniscayaan. Pemilu di era pandemi seperti saat ini mendesak kita untuk merancang pemilu digital," kata Anggota DKPP Alfitra Salamm dalam keterangannya yang dikutip dari website resmi DKPP , Senin (3/5/2021).
Alfitra berpendapat, Pilkada Serentak 2020 seharusnya bisa menjadi dasar untuk merancang digitalisasi pemilu. Tahapan pilkada yakni kampanye berangsur-angsur beralih ke berbagai platform digital dan media sosial (medsos).
Untuk Pemilu Serentak 2024, tutur dia, digitalisasi harus masuk ke seluruh tahapan pemilu. Mulai dari pendaftaran, sosialisasi, pencoblosan, penghitungan, sampai dengan pengawasan pemilu.
"Ini bisa diwujudkan salah satunya melalui revisi UU Pemilu secara terbatas menyangkut dengan digitalisasi. Ini juga bisa dipandang sebagai hikmah pandemi, membawa kita ke serba digital tidak terkecuali pemilu," ujarnya.
Selain revisi UU Pemilu, faktor utama lainnya yang digitaliasasi Pemilu Serentak 2024 adalah sumber daya manusia (SDM). Menurut dia, SDM penyelenggara pemilu perlu disiapkan sejak dini melalui berbagai pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek).
Mantan peneliti Lembaga Ilmu Politik Indonesia (LIPI) ini juga menyoroti kasus pilkada di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Peristiwa tersebut bisa diantisipasi jika penyelenggara pemilu melek digital dan medsos.
"Peristiwa ini seharusnya bisa diantisipasi jika penyelenggara peka dengan media sosial. Temuan di medsos bisa di-follow up tanpa harus ada laporan pengaduan dari masyarakat," pungkasnya.
(zik)