Suap Bansos Covid-19, Pegawai Kemensos Akui Kerap Diajak Karaoke Terdakwa

Senin, 03 Mei 2021 - 14:47 WIB
loading...
Suap Bansos Covid-19, Pegawai Kemensos Akui Kerap Diajak Karaoke Terdakwa
Matheus Joko Santoso dan Hary Van Sidabukke disebut saksi kerap mengajaknya karaoke. Foto: MNC/ariedwi satrio
A A A
JAKARTA - Pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) Robin Saputra mengakui kerap diajak Matheus Joko Santoso , terdakwa suap bansos Covid-19 , untuk karaoke atau nyanyi bersama di Club Raia.Hal ini diungkapkanRobin saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

"Seperti yang dijelaskan sebelumnya pak yang untuk karaoke itu ke Raia. Untuk hiburan karena bekerja seharian. Karena kerja pagi sampai malam," ujar di persidangan, Senin (3/5/2021).



Selain oleh Matheus Joko, Robin menyatakan juga pernah diajak karaoke ke Club Raia oleh konsultan hukum yang kini berstatus sebagai terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke. Robin diajak karaoke oleh Harry Sidabukke sebanyak empat kali.

"Saya tidak ingat pastinya, tapi seingat saya empat kali (karaoke bareng Harry Sidabukke). Cuma Harry (yang mengajak karaoke)," ungkapnya.

Dalam sidang ini, Robin mengaku pernah menerima uang sekitar Rp86 juta dari Matheus Joko selaku atasannya. Uang diberikan secara bertahap dengan nominal tertinggi Rp35 juta per satu kali transaksi. Selain itu, kata Robin, tim teknis bansos Covid-19 lainnya juga menerima uang makan, minum, serta rokok dari Harry. "Uang lelah," singkatnya.

Ia berdalih tidak mengetahui asal-usul uang tersebut. Namun demikian, dalam surat dakwaan jaksa, Matheus disebut menerima uang fee operasional sebesar Rp100 juta dari Harry Sidabukke di Club Raia yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.



Uang tersebut diberikan berkaitan dengan penunjukan PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Pertani, sebagai perusahaan yang akan jadi penyedia paket bansos Covid-19 berupa sembako.

Sekadar informasi, Matheus Joko Santoso didakwa turut serta atau bersama-sama dengan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan PPK Kemensos, Adi Wahyono, menerima suap Rp32 miliar dari pengusaha penyedia paket sembako untuk penanganan Bansos Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

aAdapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1521 seconds (0.1#10.140)