Suap Bansos Covid-19, Pegawai Kemensos Akui Kerap Diajak Karaoke Terdakwa

Senin, 03 Mei 2021 - 14:47 WIB
loading...
Suap Bansos Covid-19,...
Matheus Joko Santoso dan Hary Van Sidabukke disebut saksi kerap mengajaknya karaoke. Foto: MNC/ariedwi satrio
A A A
JAKARTA - Pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) Robin Saputra mengakui kerap diajak Matheus Joko Santoso , terdakwa suap bansos Covid-19 , untuk karaoke atau nyanyi bersama di Club Raia.Hal ini diungkapkanRobin saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

"Seperti yang dijelaskan sebelumnya pak yang untuk karaoke itu ke Raia. Untuk hiburan karena bekerja seharian. Karena kerja pagi sampai malam," ujar di persidangan, Senin (3/5/2021).



Selain oleh Matheus Joko, Robin menyatakan juga pernah diajak karaoke ke Club Raia oleh konsultan hukum yang kini berstatus sebagai terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke. Robin diajak karaoke oleh Harry Sidabukke sebanyak empat kali.

"Saya tidak ingat pastinya, tapi seingat saya empat kali (karaoke bareng Harry Sidabukke). Cuma Harry (yang mengajak karaoke)," ungkapnya.

Dalam sidang ini, Robin mengaku pernah menerima uang sekitar Rp86 juta dari Matheus Joko selaku atasannya. Uang diberikan secara bertahap dengan nominal tertinggi Rp35 juta per satu kali transaksi. Selain itu, kata Robin, tim teknis bansos Covid-19 lainnya juga menerima uang makan, minum, serta rokok dari Harry. "Uang lelah," singkatnya.

Ia berdalih tidak mengetahui asal-usul uang tersebut. Namun demikian, dalam surat dakwaan jaksa, Matheus disebut menerima uang fee operasional sebesar Rp100 juta dari Harry Sidabukke di Club Raia yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.



Uang tersebut diberikan berkaitan dengan penunjukan PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Pertani, sebagai perusahaan yang akan jadi penyedia paket bansos Covid-19 berupa sembako.

Sekadar informasi, Matheus Joko Santoso didakwa turut serta atau bersama-sama dengan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan PPK Kemensos, Adi Wahyono, menerima suap Rp32 miliar dari pengusaha penyedia paket sembako untuk penanganan Bansos Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

aAdapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Jebloskan Juliari...
KPK Jebloskan Juliari Batubara ke Lapas Tangerang
Matheus Joko Santoso...
Matheus Joko Santoso Anak Buah Eks Mensos Juliari Divonis 9 Tahun Penjara
Eks Anak Buah Juliari...
Eks Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bansos COVID-19
Melukai Hati Rakyat,...
Melukai Hati Rakyat, ICW Nilai Juliari Sangat Pantas Divonis Seumur Hidup
Juliari Batubara Divonis...
Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, KPK Berharap Jadi Efek Jera
Irit Bicara Usai Divonis...
Irit Bicara Usai Divonis 12 Tahun, Juliari Batubara Serahkan ke Kuasa Hukumnya
Tok! Juliari Batubara...
Tok! Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Bansos COVID-19
Hadapi Sidang Vonis...
Hadapi Sidang Vonis Korupsi Bansos, Juliari Terlihat Tegang
ICW Desak Hakim Vonis...
ICW Desak Hakim Vonis Juliari Batubara Hukuman Seumur Hidup
Rekomendasi
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
6 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Sirine Meraung di Tel...
Sirine Meraung di Tel Aviv, Israel Akui Gagal Cegat Rudal Yaman
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved