Irit Bicara Usai Divonis 12 Tahun, Juliari Batubara Serahkan ke Kuasa Hukumnya
Senin, 23 Agustus 2021 - 15:10 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Mensos, Juliari Peter Batubara. Foto/SINDOnews/Raka Dwi
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara . Juliari juga diganjar untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Usai divonis Majelis Hakim, Juliari yang keluar dari Gedung KPK kavling C1 tampak terburu-buru menghindar dari awak media. Dirinya yang hanya irit bicara itu hanya menyerahkan kepada penasihat hukumnya (PH). Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Eks Mensos Juliari Batubara Pikir-pikir
"Dengan PH saya saja ya bicaranya. Pokoknya dengan PH saya saja," ujar Juliari sambil terburu-buru memasuki mobil tahanan, Senin (23/8/2021).
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis menyatakan bahwa Juliari Peter Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Juliari terbukti menerima sejumlah uang suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan COVID-19.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti meyakinkan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
"Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair enam bulan," imbuhnya.
Diketahui, vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Usai divonis Majelis Hakim, Juliari yang keluar dari Gedung KPK kavling C1 tampak terburu-buru menghindar dari awak media. Dirinya yang hanya irit bicara itu hanya menyerahkan kepada penasihat hukumnya (PH). Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Eks Mensos Juliari Batubara Pikir-pikir
"Dengan PH saya saja ya bicaranya. Pokoknya dengan PH saya saja," ujar Juliari sambil terburu-buru memasuki mobil tahanan, Senin (23/8/2021).
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis menyatakan bahwa Juliari Peter Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Juliari terbukti menerima sejumlah uang suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan COVID-19.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti meyakinkan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
"Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair enam bulan," imbuhnya.
Diketahui, vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Lihat Juga :