Sidang Suap Bansos Covid-19, Jaksa Hadirkan Sejumlah Saksi

Senin, 29 Maret 2021 - 09:30 WIB
loading...
Sidang Suap Bansos Covid-19,...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial ( Bansos ) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, hari ini. Sidang masih beragendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional (Dir Ops) PT Pertani Lalan Sukmaya, pada sidang hari ini. Sedianya, Lalan Sukmaya akan bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke.



Selain Lalan, ada lima saksi lainnya yang juga bakal dimintai keterangannya untuk terdakwa Harry Van Sidabukke. Mereka adalah Direktur PT Tigapilar Agro Utama Wan Guntar, Manajer PT Pertani Muslih, Dirut PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Galian Setiabudi, Sanjaya yang merupakan sopir Pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso, serta Selvy Nurbaety.

"Panggilan saksi (6 orang) untuk sidang terdakwa Harry Van Sidabukke. Panggilan jam 10.00 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (29/3/2021).



Tim Jaksa juga berencana menghadirkan lima saksi lainnya untuk terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja, hari ini. Mereka adalah Broker PT Tigapilar Nuzulian Nasution; Indah Budi Safitri yang merupakan istri terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja, Staf PT Tigapilar Agro Utama, Imanuel Tarigan, serta dua pihak swasta Isro Budi Nauli dan Helmi Rivai.

Saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke akan dimintai keterangannya lebih dulu, sekira pukul 10.00 WIB. Sementara, saksi untuk terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dipanggil untuk dimintai keterangannya sekira pukul 13.00 WIB.

Dalam persidangan ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.



Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.

Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukan perusahaannya sebagai salah satu vendor yang mengerjakan pendistribusian bansos corona.

Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos yakni Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2956 seconds (0.1#10.140)