Ajukan Banding Vonis 6 Tahun Bui Nurhadi, KPK: Hakim Belum Mengakomodir Fakta Persidangan
Senin, 03 Mei 2021 - 10:38 WIB
loading...
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyanto divonis 6 tahun penjara. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas vonis enam tahun penjara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RH). Tim jaksa KPK telah menyerahkan memori banding tersebut pada Jumat, 30 April 2021.
"Setelah mempelajari putusan terdakwa NHD dan RH, Jumat (30/04/2021), Jaksa KPK Nur Haris Arhadi melalui PN Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (3/5/2021).
"Adapun, alasan banding tim JPU, antara lain memandang adanya beberapa pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang belum mengakomodir terkait fakta-fakta persidangan mengenai nilai uang yang dinikmati oleh para terdakwa," imbuhnya.
Baca juga: Tok! Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Divonis 6 Tahun Penjara
KPK berharap majelis hakim tingkat banding dapat mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh tim JPU dalam uraian memori banding. Sebab, kata Ali, majelis hakim di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum mengakomodir fakta soal aliran uang yang dinikmati Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
"Setelah mempelajari putusan terdakwa NHD dan RH, Jumat (30/04/2021), Jaksa KPK Nur Haris Arhadi melalui PN Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (3/5/2021).
"Adapun, alasan banding tim JPU, antara lain memandang adanya beberapa pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang belum mengakomodir terkait fakta-fakta persidangan mengenai nilai uang yang dinikmati oleh para terdakwa," imbuhnya.
Baca juga: Tok! Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Divonis 6 Tahun Penjara
KPK berharap majelis hakim tingkat banding dapat mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh tim JPU dalam uraian memori banding. Sebab, kata Ali, majelis hakim di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum mengakomodir fakta soal aliran uang yang dinikmati Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Lihat Juga :