Ajukan Banding Vonis 6 Tahun Bui Nurhadi, KPK: Hakim Belum Mengakomodir Fakta Persidangan
Senin, 03 Mei 2021 - 10:38 WIB
loading...
A
A
A
Sekadar informasi, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan terhadap Nurhadi maupun Rezky Herbiyono. Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh tim jaksa.
Baca juga: Nurhadi Kembali Tersangka, KPK Cegah Advokat Lucas Ke Luar Negeri
Di mana sebelumnya, tim jaksa menuntut hakim untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Nurhadi dan 11 tahun terhadap Rezky. Jaksa juga menuntut agar keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000 (Rp35 miliar). Suap itu berasal dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.
Baca juga: Nurhadi Kembali Tersangka, KPK Cegah Advokat Lucas Ke Luar Negeri
Di mana sebelumnya, tim jaksa menuntut hakim untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Nurhadi dan 11 tahun terhadap Rezky. Jaksa juga menuntut agar keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000 (Rp35 miliar). Suap itu berasal dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.
Lihat Juga :