KKB Ditetapkan sebagai Teroris, Akan Efektifkah Penanganan Kekerasan di Papua?
Minggu, 02 Mei 2021 - 11:49 WIB
loading...
A
A
A
Dia melihat yang kontra terhadap keputusan pemerintah itu berharap istilah Kelompok Teroris bisa ditinjau ulang, bisa dipahami. Dan selanjutnya mendorong pendekatan kemanusiaan lewat dialog menjadi arus utama. “Ini sejatinya sejalan dengan langkah dan upaya Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam menyelesaikan beragam soal di Papua lewat pendekatan yang humanistik,” kata Yenny.
Mewakili kaum perempuan, Yenny memahami dan meyakini betul pendekatan kekerasan dalam hal apapun tidak akan menyelesaikan persoalan, termasuk di Papua. Malah justru berpotensi memunculkan lingkaran kekerasan baru yang menimbulkan trauma, terutama bagi generasi masa depan, anak-anak kita termasuk anak-anak di Papua.
“Meski demikian, bukan berarti kita tidak bisa bersikap tegas. Di sini saya perlu garis bawahi bahwa ketegasan berbeda dengan kekerasan. Ketegasan tetap wajib ditunjukkan terhadap hal-hal berkaitan dengan pelanggaran hukum dan konstitusi. Lebih-lebih terhadap tindakan yang dengan sengaja berusaha menginjak-injak nilai kemanusiaan itu sendiri,” tuturnya.
Sedangkan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia yang juga sebagai Rektor Universitas Jenderal A. Yani, Hikmahanto Juwana menilai keputusan pemerintah itu sudah tepat. “Penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang melawan pemerintah yang sah di Papua telah sampai pada penggunaan kekerasan yang mengarah pada terorisme,” kata Hikmahanto.
Menurut Hikmahanto, penggunaan kekerasan di Papua paling tidak ada tiga kategori. Pertama, kategori penggunaan kekerasan dalam bentuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). “Pihak-pihak seperti ini menggunakan kekerasan namun tidak ada niatan dari pelaku untuk memisahkan diri dari NKRI atau mengusung ideologi separatism,” katanya.
Kedua adalah katagori penggunaan kekerasan untuk tujuan memisahkan diri dari NKRI. “Ini dalam UU TNI disebutkan sebagai separatisme bersenjata. Pihak-pihak yang menghunakan kekerasan dengan jelas memiliki ideologi untuk memisahkan diri,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, yang menjadi target penyerangan dengan menggunakan senjata adalah instalasi militer atau pemerintahan, sama sekali bukan penduduk sipil. Terakhir adalah penggunaan kekerasan yang bertujuan untuk menimbulkan suasana teror.
Dia memaparkan, dalam Pasal 6 UU Terorisme jelas disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut. “Inti dari Pasal 6 UU Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan suasana teror. Dalam konteks target serangan bisa ke siapa saja tidak hanya instansi militer atau pemerintah tetapi juga masyarakat sipil yang tidak berdosa,” ujarnya.
Menurut dia, bagi mereka yang melancarkan serangan teror yang penting adalah menimbulkan suasana terror, sehingga apa yang menjadi tuntutan pelaku akan mudah dikabulkan oleh pihak yang dituntut, yakni pemerintah. “Berdasarkan UU Terorisme maka tidak hanya Polri yang dapat menghadapi pelaku teror, tetapi juga TNI,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang terjadi di Papua tidak mungkin dihadapi oleh pemerintah dengan kesejahteraan, tetapi harus digunakan juga penggunaan kekerasan.
Dia menjelaskan, dunia dan masyarakat internasional sangat bisa memahmi bila pemerintah akan memberlakukan UU Terorisme atas penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu. “Masyarakat internasional akan memahami penggunaan kekerasan oleh pemerintah bukanlah justifikasi untuk bertindak secara represif di tanah Papua,” tuturnya.
Mewakili kaum perempuan, Yenny memahami dan meyakini betul pendekatan kekerasan dalam hal apapun tidak akan menyelesaikan persoalan, termasuk di Papua. Malah justru berpotensi memunculkan lingkaran kekerasan baru yang menimbulkan trauma, terutama bagi generasi masa depan, anak-anak kita termasuk anak-anak di Papua.
“Meski demikian, bukan berarti kita tidak bisa bersikap tegas. Di sini saya perlu garis bawahi bahwa ketegasan berbeda dengan kekerasan. Ketegasan tetap wajib ditunjukkan terhadap hal-hal berkaitan dengan pelanggaran hukum dan konstitusi. Lebih-lebih terhadap tindakan yang dengan sengaja berusaha menginjak-injak nilai kemanusiaan itu sendiri,” tuturnya.
Sedangkan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia yang juga sebagai Rektor Universitas Jenderal A. Yani, Hikmahanto Juwana menilai keputusan pemerintah itu sudah tepat. “Penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang melawan pemerintah yang sah di Papua telah sampai pada penggunaan kekerasan yang mengarah pada terorisme,” kata Hikmahanto.
Menurut Hikmahanto, penggunaan kekerasan di Papua paling tidak ada tiga kategori. Pertama, kategori penggunaan kekerasan dalam bentuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). “Pihak-pihak seperti ini menggunakan kekerasan namun tidak ada niatan dari pelaku untuk memisahkan diri dari NKRI atau mengusung ideologi separatism,” katanya.
Kedua adalah katagori penggunaan kekerasan untuk tujuan memisahkan diri dari NKRI. “Ini dalam UU TNI disebutkan sebagai separatisme bersenjata. Pihak-pihak yang menghunakan kekerasan dengan jelas memiliki ideologi untuk memisahkan diri,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, yang menjadi target penyerangan dengan menggunakan senjata adalah instalasi militer atau pemerintahan, sama sekali bukan penduduk sipil. Terakhir adalah penggunaan kekerasan yang bertujuan untuk menimbulkan suasana teror.
Dia memaparkan, dalam Pasal 6 UU Terorisme jelas disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut. “Inti dari Pasal 6 UU Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan suasana teror. Dalam konteks target serangan bisa ke siapa saja tidak hanya instansi militer atau pemerintah tetapi juga masyarakat sipil yang tidak berdosa,” ujarnya.
Menurut dia, bagi mereka yang melancarkan serangan teror yang penting adalah menimbulkan suasana terror, sehingga apa yang menjadi tuntutan pelaku akan mudah dikabulkan oleh pihak yang dituntut, yakni pemerintah. “Berdasarkan UU Terorisme maka tidak hanya Polri yang dapat menghadapi pelaku teror, tetapi juga TNI,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang terjadi di Papua tidak mungkin dihadapi oleh pemerintah dengan kesejahteraan, tetapi harus digunakan juga penggunaan kekerasan.
Dia menjelaskan, dunia dan masyarakat internasional sangat bisa memahmi bila pemerintah akan memberlakukan UU Terorisme atas penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu. “Masyarakat internasional akan memahami penggunaan kekerasan oleh pemerintah bukanlah justifikasi untuk bertindak secara represif di tanah Papua,” tuturnya.
(dam)
Lihat Juga :