1 Mei, Papua, dan Janji yang Belum Selesai

Senin, 27 April 2026 - 11:55 WIB
loading...
1 Mei, Papua, dan Janji...
Arie Afriansyah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Foto/X @BI_Journals
A A A
Arie Afriansyah
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI)

SETIAP 1 Mei, perbincangan tentang Papua sebaiknya tidak hanya diletakkan dalam kerangka emosi politik, tetapi juga dalam bingkai hukum internasional yang jernih. Tanggal itu penting bukan semata karena nilainya secara historis.

Melainkan karena ia menandai satu tahap yang nyata dalam proses internasional yang menempatkan Papua ke dalam tanggung jawab negara Indonesia.

Legalitas Hukum Internasional


Dari sudut hukum internasional, posisi Indonesia atas Papua tidak berdiri di ruang kosong. Dasarnya bertumpu pada rangkaian proses yang melibatkan Perjanjian New York 1962, administrasi sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA), penyerahan administrasi kepada Indonesia pada 1 Mei 1963, dan proses lanjutan yang kemudian dibawa ke forum PBB.

Perjanjian New York 1962 mempunyai arti yang sangat penting dalam konstruksi legal tersebut. Perjanjian itu menjadi dasar internasional yang mengatur peralihan administrasi dari Belanda kepada UNTEA, lalu dari UNTEA kepada Indonesia, sehingga perpindahan itu bukan tindakan sepihak, melainkan bagian dari pengaturan internasional yang disepakati.

Karena itu, 1 Mei 1963 memiliki makna hukum yang tegas. Pada tanggal itulah Indonesia secara resmi menerima administrasi Papua melalui mekanisme yang memperoleh landasan dalam suatu instrumen internasional dan dijalankan di bawah pengawasan institusional PBB.

Dalam konteks itu, sulit untuk mengatakan bahwa kehadiran Indonesia di Papua sama sekali tidak mempunyai dasar hukum internasional. Justru sebaliknya, dari perspektif legal-formal, terdapat pijakan yang cukup kuat untuk menyatakan bahwa integrasi Papua ke dalam Indonesia berlangsung melalui proses yang, setidaknya pada tingkat struktur hukumnya, dihubungkan dengan perjanjian internasional dan keterlibatan PBB.

Penegasan legalitas itu menjadi lebih kuat bila dilihat dari perkembangan sesudahnya. Proses Penentuan Pendapat Rakyat tahun 1969, dengan segala perdebatan yang terus menyertainya, tetap berlangsung dalam kerangka yang dirujuk oleh Perjanjian New York dan dihadiri unsur perwakilan Sekretaris Jenderal PBB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Tim Kolaborasi Film...
Tim Kolaborasi Film Pesta Babi Buka Suara setelah Mama Sinta Lapor Polisi
Yorrys Raweyai Soroti...
Yorrys Raweyai Soroti Eksploitasi Hutan di Tanah Papua dan Dorong Pembentukan Pansus
Kritik dalam Film Pesta...
Kritik dalam Film Pesta Babi Jadi Bahan Evaluasi Pembangunan di Papua
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
PBB Ungkap Israel Bunuh...
PBB Ungkap Israel Bunuh Lebih dari 20.000 Anak Palestina
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Rekomendasi
Skarbu Bikin Bundaran...
Skarbu Bikin Bundaran HI Bergelora, Jak Mania Kompak Nyanyikan ‘Persija Ale’
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
Kisah Syahla, Anak Driver...
Kisah Syahla, Anak Driver Ojol dan Penjual Nasi Lolos UGM lewat Jalur SNBP
Berita Terkini
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Survei Puspoll Indonesia,...
Survei Puspoll Indonesia, Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Prabowo Capai 64,8 Persen
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved