1 Mei, Papua, dan Janji yang Belum Selesai

Senin, 27 April 2026 - 11:55 WIB
loading...
1 Mei, Papua, dan Janji...
Arie Afriansyah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Foto/X @BI_Journals
A A A
Arie Afriansyah
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI)

SETIAP 1 Mei, perbincangan tentang Papua sebaiknya tidak hanya diletakkan dalam kerangka emosi politik, tetapi juga dalam bingkai hukum internasional yang jernih. Tanggal itu penting bukan semata karena nilainya secara historis.

Melainkan karena ia menandai satu tahap yang nyata dalam proses internasional yang menempatkan Papua ke dalam tanggung jawab negara Indonesia.

Legalitas Hukum Internasional


Dari sudut hukum internasional, posisi Indonesia atas Papua tidak berdiri di ruang kosong. Dasarnya bertumpu pada rangkaian proses yang melibatkan Perjanjian New York 1962, administrasi sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA), penyerahan administrasi kepada Indonesia pada 1 Mei 1963, dan proses lanjutan yang kemudian dibawa ke forum PBB.

Perjanjian New York 1962 mempunyai arti yang sangat penting dalam konstruksi legal tersebut. Perjanjian itu menjadi dasar internasional yang mengatur peralihan administrasi dari Belanda kepada UNTEA, lalu dari UNTEA kepada Indonesia, sehingga perpindahan itu bukan tindakan sepihak, melainkan bagian dari pengaturan internasional yang disepakati.

Karena itu, 1 Mei 1963 memiliki makna hukum yang tegas. Pada tanggal itulah Indonesia secara resmi menerima administrasi Papua melalui mekanisme yang memperoleh landasan dalam suatu instrumen internasional dan dijalankan di bawah pengawasan institusional PBB.

Dalam konteks itu, sulit untuk mengatakan bahwa kehadiran Indonesia di Papua sama sekali tidak mempunyai dasar hukum internasional. Justru sebaliknya, dari perspektif legal-formal, terdapat pijakan yang cukup kuat untuk menyatakan bahwa integrasi Papua ke dalam Indonesia berlangsung melalui proses yang, setidaknya pada tingkat struktur hukumnya, dihubungkan dengan perjanjian internasional dan keterlibatan PBB.

Penegasan legalitas itu menjadi lebih kuat bila dilihat dari perkembangan sesudahnya. Proses Penentuan Pendapat Rakyat tahun 1969, dengan segala perdebatan yang terus menyertainya, tetap berlangsung dalam kerangka yang dirujuk oleh Perjanjian New York dan dihadiri unsur perwakilan Sekretaris Jenderal PBB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Tim Kolaborasi Film...
Tim Kolaborasi Film Pesta Babi Buka Suara setelah Mama Sinta Lapor Polisi
Yorrys Raweyai Soroti...
Yorrys Raweyai Soroti Eksploitasi Hutan di Tanah Papua dan Dorong Pembentukan Pansus
Kritik dalam Film Pesta...
Kritik dalam Film Pesta Babi Jadi Bahan Evaluasi Pembangunan di Papua
Ketum Gerakan Cinta...
Ketum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Film Pesta Babi Provokatif
Menkum Dorong Afirmasi...
Menkum Dorong Afirmasi Pendidikan Kedinasan bagi Generasi Muda Papua
Prabowo Terbitkan Aturan...
Prabowo Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO
Jerman Gagal Peroleh...
Jerman Gagal Peroleh Kursi di Dewan Keamanan PBB untuk Pertama Kali
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
Rekomendasi
Selalu Jadi Target Iran,...
Selalu Jadi Target Iran, Kuwait Beli Senjata Anti-Drone Senilai Rp36 Triliun dari AS
Anneth Delliecia Antusias...
Anneth Delliecia Antusias Meriahkan Konser Tehillim - The Heart of Worship
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved