Terlalu Mahal, Demokrasi di Indonesia Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Sabtu, 01 Mei 2021 - 15:41 WIB
loading...
Terlalu Mahal, Demokrasi...
Saat ini pelaksanaan sistem demokrasi di Indonesia terasa begitu janggal karena prosesnya yang dinilai dinilai terlalu mahal. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan demokrasi di Indonesia saat ini dinilai terasa janggal karena prosesnya yang dinilai membutuhkan biaya yang terlalu besar. Oleh karena itu perlu dikaji kembali pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar secara langsung.

"Proses demokrasi yang dijalankan selama ini terlalu mahal. Perlu dikaji kembali, bahwa pasangan calon (paslon) yang akan dipilih oleh rakyat pada pilkada langsung, maupun paslon yang dipilih oleh DPRD ternyata sama-sama dilahirkan dari partai politik," tutur Mochtar Mohammad, mantan Ketua Deklarasi Presiden tahun 2009 Capres dan Cawapres Megawati-Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/5/2021).

Mochtar pun memaparkan beberapa hal yang dinilainya mendasar sebagai pijakan mengevaluasi proses demokrasi di Tanah Air saat ini.

Pertama, Undang-undang Dasar 1945 pada Bab VI tentang Pemerintah Daerah. Pada Pasal 18 Ayat 4 menyatakan gubernur, bupati dan wali kota masing–masing sebagai daerah provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis.“

Demokratis di sini bila diterjemahkan menurut Pancasila pada sila ke-4 yaitu Kerakyatan yang dipimpinoleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan. "Artinya pemilihan kepala daerah dari gubernur, bupati, dan wali kota bisa saja dipilih melalui lembaga perwakilan rakyat (DPRD) seperti yang dilakukan pada pilkada masa awal reformasi," tutur mantan Wali Kota Bekasi ini.

Kedua, Undang-undang Dasar 1945 pada Bab VII B tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 22 E Ayat 3 menyatakan peserta pemilihan umum, untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.Baca juga: Komnas HAM Minta Indonesia Tak Biarkan Praktik Antidemokrasi ASEAN
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Mitra Fahrudin Kantongi...
Mitra Fahrudin Kantongi Dukungan dari BM PAN DIY
Boni Hargens Sebut Polri...
Boni Hargens Sebut Polri Presisi Tulang Punggung Demokrasi
Prabowo: Kita Butuh...
Prabowo: Kita Butuh Kritik untuk Perbaiki Diri
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
Rekomendasi
Generasi Muda Diingatkan...
Generasi Muda Diingatkan Bijak Gunakan Gadget dan Media Sosial, Jangan Abaikan Kewajiban
Makin Hemat! ShopeePay...
Makin Hemat! ShopeePay Rilis Kampanye Pulsa & PLN Pasti Murah untuk Penuhi Kebutuhan Harianmu
Rebut Harta Karun Dinasti...
Rebut Harta Karun Dinasti Assad, Prancis Pulangkan Aset Rp1 Triliun ke Suriah!
Berita Terkini
Prabowo dan Modi Resmikan...
Prabowo dan Modi Resmikan Kerja Sama Indonesia-India untuk Konservasi Candi Prambanan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Kejagung Sita 104 Ton...
Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron di Bangka Belitung
Program MBG Perkuat...
Program MBG Perkuat Keadilan Sosial Melalui Pemenuhan Gizi
Pancasila yang Kita...
Pancasila yang Kita Peringati, Pancasila yang Kita Khianati
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Infografis
5 Madrasah Tertua di...
5 Madrasah Tertua di Indonesia, Pelopor Pendidikan Islam Modern
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved