Terlalu Mahal, Demokrasi di Indonesia Dinilai Perlu Dikaji Ulang
Sabtu, 01 Mei 2021 - 15:41 WIB
loading...
Saat ini pelaksanaan sistem demokrasi di Indonesia terasa begitu janggal karena prosesnya yang dinilai dinilai terlalu mahal. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pelaksanaan demokrasi di Indonesia saat ini dinilai terasa janggal karena prosesnya yang dinilai membutuhkan biaya yang terlalu besar. Oleh karena itu perlu dikaji kembali pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar secara langsung.
"Proses demokrasi yang dijalankan selama ini terlalu mahal. Perlu dikaji kembali, bahwa pasangan calon (paslon) yang akan dipilih oleh rakyat pada pilkada langsung, maupun paslon yang dipilih oleh DPRD ternyata sama-sama dilahirkan dari partai politik," tutur Mochtar Mohammad, mantan Ketua Deklarasi Presiden tahun 2009 Capres dan Cawapres Megawati-Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/5/2021).
Mochtar pun memaparkan beberapa hal yang dinilainya mendasar sebagai pijakan mengevaluasi proses demokrasi di Tanah Air saat ini.
Pertama, Undang-undang Dasar 1945 pada Bab VI tentang Pemerintah Daerah. Pada Pasal 18 Ayat 4 menyatakan gubernur, bupati dan wali kota masing–masing sebagai daerah provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis.“
Demokratis di sini bila diterjemahkan menurut Pancasila pada sila ke-4 yaitu Kerakyatan yang dipimpinoleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan. "Artinya pemilihan kepala daerah dari gubernur, bupati, dan wali kota bisa saja dipilih melalui lembaga perwakilan rakyat (DPRD) seperti yang dilakukan pada pilkada masa awal reformasi," tutur mantan Wali Kota Bekasi ini.
Kedua, Undang-undang Dasar 1945 pada Bab VII B tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 22 E Ayat 3 menyatakan peserta pemilihan umum, untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.Baca juga: Komnas HAM Minta Indonesia Tak Biarkan Praktik Antidemokrasi ASEAN
"Proses demokrasi yang dijalankan selama ini terlalu mahal. Perlu dikaji kembali, bahwa pasangan calon (paslon) yang akan dipilih oleh rakyat pada pilkada langsung, maupun paslon yang dipilih oleh DPRD ternyata sama-sama dilahirkan dari partai politik," tutur Mochtar Mohammad, mantan Ketua Deklarasi Presiden tahun 2009 Capres dan Cawapres Megawati-Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/5/2021).
Mochtar pun memaparkan beberapa hal yang dinilainya mendasar sebagai pijakan mengevaluasi proses demokrasi di Tanah Air saat ini.
Pertama, Undang-undang Dasar 1945 pada Bab VI tentang Pemerintah Daerah. Pada Pasal 18 Ayat 4 menyatakan gubernur, bupati dan wali kota masing–masing sebagai daerah provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis.“
Demokratis di sini bila diterjemahkan menurut Pancasila pada sila ke-4 yaitu Kerakyatan yang dipimpinoleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan. "Artinya pemilihan kepala daerah dari gubernur, bupati, dan wali kota bisa saja dipilih melalui lembaga perwakilan rakyat (DPRD) seperti yang dilakukan pada pilkada masa awal reformasi," tutur mantan Wali Kota Bekasi ini.
Kedua, Undang-undang Dasar 1945 pada Bab VII B tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 22 E Ayat 3 menyatakan peserta pemilihan umum, untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.Baca juga: Komnas HAM Minta Indonesia Tak Biarkan Praktik Antidemokrasi ASEAN
Lihat Juga :