Terlalu Mahal, Demokrasi di Indonesia Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Sabtu, 01 Mei 2021 - 15:41 WIB
loading...
Terlalu Mahal, Demokrasi...
Saat ini pelaksanaan sistem demokrasi di Indonesia terasa begitu janggal karena prosesnya yang dinilai dinilai terlalu mahal. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan demokrasi di Indonesia saat ini dinilai terasa janggal karena prosesnya yang dinilai membutuhkan biaya yang terlalu besar. Oleh karena itu perlu dikaji kembali pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar secara langsung.

"Proses demokrasi yang dijalankan selama ini terlalu mahal. Perlu dikaji kembali, bahwa pasangan calon (paslon) yang akan dipilih oleh rakyat pada pilkada langsung, maupun paslon yang dipilih oleh DPRD ternyata sama-sama dilahirkan dari partai politik," tutur Mochtar Mohammad, mantan Ketua Deklarasi Presiden tahun 2009 Capres dan Cawapres Megawati-Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/5/2021).

Mochtar pun memaparkan beberapa hal yang dinilainya mendasar sebagai pijakan mengevaluasi proses demokrasi di Tanah Air saat ini.

Pertama, Undang-undang Dasar 1945 pada Bab VI tentang Pemerintah Daerah. Pada Pasal 18 Ayat 4 menyatakan gubernur, bupati dan wali kota masing–masing sebagai daerah provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis.“

Demokratis di sini bila diterjemahkan menurut Pancasila pada sila ke-4 yaitu Kerakyatan yang dipimpinoleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan. "Artinya pemilihan kepala daerah dari gubernur, bupati, dan wali kota bisa saja dipilih melalui lembaga perwakilan rakyat (DPRD) seperti yang dilakukan pada pilkada masa awal reformasi," tutur mantan Wali Kota Bekasi ini.

Kedua, Undang-undang Dasar 1945 pada Bab VII B tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 22 E Ayat 3 menyatakan peserta pemilihan umum, untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.Baca juga: Komnas HAM Minta Indonesia Tak Biarkan Praktik Antidemokrasi ASEAN

Membaca pasal ini, kata dia, artinya peserta pemilu adalah partai, dalam hal ini memilih tanda gambar sedangkan memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

"Sebaiknya sistem pemilu dikembalikan seperti pemilu pada awal reformasi 1999, kewenangan memilih anggota DPR dan DPRD ditentukan oleh partai politik, seperti amanah konstitusi di atas," tuturnya.

Ketiga, lanjut dia, pelaksanaan pilkada saat ini memerlukan biaya sangat mahal, sebagai contoh untuk pemilihan gubernur Jawa Barat tahun 2018, Anggaran KPU adalah Rp1,8 triliun, angka tersebut belum termasuk dengan biaya pemda, polda, kodam dan bawaslu.Baca juga : Pidato Politik, Zulhas Bicara Kaitan Demokrasi Mahal dan Kebiasaan Impor

Sementara untuk Pilkada Kota Depok pada tahun 2020, anggaran KPU sebesar Rp64 miliar dan belum termasuk untuk APD dan rapid test yang ditanggung oleh pemda.

"Jika kita buat simulasi kebutuhan anggaran pemilihan gubernur secara keseluruhan di 34 provinsi yang ada di Indonesia, dengan rata-rata angggaran sebesar Rp3 triliun per provinsi, maka berarti akan menghabiskan total anggaran sebesar Rp102 triliun," tuturnya.

Sementara itu, kata dia, untuk kebutuhan anggaran pilkada secara keseluruhan di 514 kota/kabupaten di Indonesia,dengan rata-rata anggaran sebesar Rp50 miliar per kabupaten/kota maka berarti menghabiskan total anggaran sebesar Rp25,7
triliun.

"Semua hal tersebut tentu belum termasuk dengan biaya uang saksi yang harus di persiapkan oleh partai dan paslon dalam pilkada tersebut," tandasnya.

Keempat, sambung dia, pilkada yang telah dilalui saat ini secara langsung dapat berdampak negatif pada polarisasi masyarakat yang ada. Masyarakat terpecah menjadi faksi faksi kelompok politik dan sangat mungkin merusak kultur gotong royong masyarakat Indonesia.

Bahkan, kata Mochtar, bisa lebih membingungkan lagi kalau berbuntut pada gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN), Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi (MK) berbeda keputusannya.

"Belum lagi pilkada yang dibatalkan oleh lembaga-lembaga tersebut bisa saja terjadi kekacauan di daerah tersebut," tuturnya.

Kelima, pilkada serentak yang akan dilakukan pada tahun 2024 dapat mengakibatkan kekacauan masa periodesasi pemerintahan. "Sebanyak 270 daerah yang baru saja melakukan pilkada terpaksa harus mengikuti lagi Pilkada serentak kembali di tahun 2024," ujarnya.

Belum lagi adanya korban dari pemilu serentak. KPU mengungkap jumlah petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia pada Pemilu 2019 adalah 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit. "Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa proses demokrasi yang dijalankan selama ini terlalu mahal. Perlu dikaji kembali," tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Rekomendasi
Tahfidz 11 Juz, Alhazen...
Tahfidz 11 Juz, Alhazen Nufail Dapat Beasiswa Yayasan Al-Azhar Kelapa Gading
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Israel Terus Serang...
Israel Terus Serang Lebanon, Utusan AS Kirim Negosiator ke Jenewa
Berita Terkini
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Infografis
7 Negara Penghafal Alquran...
7 Negara Penghafal Alquran Terbanyak di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved