Aktivis 98 Menceritakan Kembali Tujuan Reformasi
Jum'at, 22 Mei 2020 - 06:42 WIB
loading...
Reformasi 1998. Foto/Istimewa
A
A
A
Reformasi Indonesia sudah berusia 22 tahun. Sepanjang itu pula banyak pihak mempertanyakan apakah tujuan utamanya sudah tercapai atau tidak.
Salah seorang aktivis 1998 Fahri Hamzah mengatakan, keinginan masyarakat itu hidup bernegara dengan menikmati keadilan. Itu tercermin dalam Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945. “Mimpi semua orang Indonesia,” ucapnya dalam diskusi daring bertajuk Makna Reformasi 21 Mei 98-20 di tengah Covid-19: Bersiap Menghadapi New Normal, Kamis 21 Mei 2020 malam.
Waketum Partai Gelora ini menceritakan kenapa masyarakat dan mahasiswa menuntut adanya reformasi kala itu. Menurutnya, karena saat itu kebebasan masyarakat telah hilang dan presiden berkuasa lama sehingga tidak bisa mengontrol orang-orang di lingkarannya.
Ada juga dwifungsi ABRI yang sangat menguasai teritorial karena mereka mengisi jabatan gubernur, bupati, dan wali kota. ABRI saat itu menjadi kekuatan politik. “Kita menolak dwifungsi ABRI,” tuturnya. (Baca juga: Ternyata, 9 Bintang Korea Ini Pernah Hidup dalam Kemiskinan )
Maka, ada mandat mengubah konstitusi dengan membatasi kewenangan dan masa jabatan presiden menjadi hanya dua periode. Indonesia pun akhirnya memilih sebagai negara kesatuan yang menitikberatkan pada otonomi daerah.
Salah seorang aktivis 1998 Fahri Hamzah mengatakan, keinginan masyarakat itu hidup bernegara dengan menikmati keadilan. Itu tercermin dalam Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945. “Mimpi semua orang Indonesia,” ucapnya dalam diskusi daring bertajuk Makna Reformasi 21 Mei 98-20 di tengah Covid-19: Bersiap Menghadapi New Normal, Kamis 21 Mei 2020 malam.
Waketum Partai Gelora ini menceritakan kenapa masyarakat dan mahasiswa menuntut adanya reformasi kala itu. Menurutnya, karena saat itu kebebasan masyarakat telah hilang dan presiden berkuasa lama sehingga tidak bisa mengontrol orang-orang di lingkarannya.
Ada juga dwifungsi ABRI yang sangat menguasai teritorial karena mereka mengisi jabatan gubernur, bupati, dan wali kota. ABRI saat itu menjadi kekuatan politik. “Kita menolak dwifungsi ABRI,” tuturnya. (Baca juga: Ternyata, 9 Bintang Korea Ini Pernah Hidup dalam Kemiskinan )
Maka, ada mandat mengubah konstitusi dengan membatasi kewenangan dan masa jabatan presiden menjadi hanya dua periode. Indonesia pun akhirnya memilih sebagai negara kesatuan yang menitikberatkan pada otonomi daerah.
Lihat Juga :