KPU Sebut Pilkada Digelar 9 Desember 2020 Belum Keputusan Final

Minggu, 19 April 2020 - 15:46 WIB
loading...
A A A
"Apakah cukup waktu? Atau sudah genting dan mendesak. Silakan dilakukan revisi Undang-Undang," ucapnya.

Lebih dari itu dia menambahkan, KPU pun sudah menyebutkan beberapa syarat penundaan ini. Kalau Pilkada dilaksanakan 9 Desember 2020 maka, Perppu sudah harus keluar April 2020. Karena KPU harus menerbitkan beberapa peraturan dan peraturan tersebut juga harus disahkan DPR.

Ada syarat lainnya yakni, kebutuhan pemenuhan logistik Pilkada dan kondisi lain untuk mendukung tahapan Pilkada bisa dilaksanakan pada Desember 2020. Kalau tidak, tentu KPU akan kesulitan. Itu semua harus dipertimbangkan dan dipersiapkan meskipun Desember 2029 belum menjadi sebuah keputusan.

"Pilkada Desember itu belum Keputusan, itu baru kesimpulan rapat Komisi II demhan pemerintah," pungkasnya.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0940 seconds (0.1#10.140)