KPU Sebut Pilkada Digelar 9 Desember 2020 Belum Keputusan Final

Minggu, 19 April 2020 - 15:46 WIB
loading...
KPU Sebut Pilkada Digelar...
Pilkada 9 Desember 2020 masih opsional dan bisa berubah pada opsi kedua, Maret 2021 atau opsi ketiga pada September 2021. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, Kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (14/4) lalu, bahwa Pilkada Serentak 2020 ditunda sampai 9 Desember 2020 akibat pandemi virus Corona (Covid-19), belum menjadi sebuah keputusan melainkan hanya sebuah kesimpulan rapat.

Dan lagi, Pilkada 9 Desember 2020 masih opsional dan bisa berubah pada opsi kedua, Maret 2021 atau opsi ketiga pada September 2021 jika kondisinya belum memungkinkan.

"Pertama, KPU sudah mengantisipasi dengan adanya pandemi corona di awal Maret, begitu Presiden menyatakan tanggap darurat KPU mengeluarkan surat ke daerah pelaksanaan pilkada denhan protokol corona. Kita sudah berbicara dengan berbagai pemangku kepentingan yang dipimpin Kemenko Polhukam," kata Arief dalam webdiskusi 'Pilkada 9 Desember 2020, Mungkinkah?', Minggu (19/4/2020).

(Baca juga: Darurat Corona, DKPP Tunda Sidang Etik Penyelenggara Pemilu)

Kemudian, Arief melanjutkan, saat diputuskan tanggap darurat sampai 29 Mei 2020 dan ada pengaturan ketat maka, tidak mungkin Pilkada bisa dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu, KPU melakukan 4 tahapan penundaan 3 bulan sampai dengan Mei.

Melihat dampak Covid-19 yang dampaknya meluas, KPU memutuskan untuk menunda pelaksanaan pilkada mundur 3 bulan dari September menjadi Desember. "Itulah kenapa muncul opsi mundur sampao Desember," terangnya.

Namun kata Ketua KPU dua periode ini, karena tidak ada satupun yang bisa memastikan bahwa pandemi ini berhenti pada Mei 2020 dan semua bisa bergerak bebas, baik itu penyelenggara pemilu maupun masyarakat. Maka, opsi Desember ini dilakukan kalau memang itu memungkinkan.

Kalau tidak bisa, lanjut Arief, KPU menyiapkan opsi kedua dengan syarat Agustus pandemi sudah selesai dan sudah boleh bergerak bebas maka bisa dilaksanakan Maret 2020. Tapi, kalau Agustus masih ada pembatasan-pembatasan maka Pilkada tidak bisa dilakukan Marwt 2021.

"Itu ada opsi ketiga, diundur 12 bulan untuk melakukan Pilkada pada September 2021," papar Arief.

Oleh karena itu Arief menegaskan, diundurnya jadwal Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah ini perlu dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 10/2016 tengang Pilkada. Soal mekanismenya, KPU menyerahkan itu pada pembuat UU. Bisa dengan revisi atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu).

"Apakah cukup waktu? Atau sudah genting dan mendesak. Silakan dilakukan revisi Undang-Undang," ucapnya.

Lebih dari itu dia menambahkan, KPU pun sudah menyebutkan beberapa syarat penundaan ini. Kalau Pilkada dilaksanakan 9 Desember 2020 maka, Perppu sudah harus keluar April 2020. Karena KPU harus menerbitkan beberapa peraturan dan peraturan tersebut juga harus disahkan DPR.

Ada syarat lainnya yakni, kebutuhan pemenuhan logistik Pilkada dan kondisi lain untuk mendukung tahapan Pilkada bisa dilaksanakan pada Desember 2020. Kalau tidak, tentu KPU akan kesulitan. Itu semua harus dipertimbangkan dan dipersiapkan meskipun Desember 2029 belum menjadi sebuah keputusan.

"Pilkada Desember itu belum Keputusan, itu baru kesimpulan rapat Komisi II demhan pemerintah," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Wacana Pilkada lewat...
Wacana Pilkada lewat DPRD, Pengamat: Akibat Biaya Politik Tinggi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Roy Suryo Ungkap Ada...
Roy Suryo Ungkap Ada Perbedaan di Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Pendidikan Ketua KPU...
Pendidikan Ketua KPU M Afifuddin yang Disanksi DKPP Sewa Jet Pribadi Rp90 Miliar
Rekomendasi
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Harley-Davidson Berusia...
Harley-Davidson Berusia Hampir 100 Tahun Dimodifikasi Jadi Motor Hybrid
Tak Suka Film Horor,...
Tak Suka Film Horor, Rano Karno Nonton 'Ghost in the Cell' karena Dibujuk Istri
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Digelar di Prancis,...
Digelar di Prancis, Berikut Harga Tiket Final Liga Champions
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved