KPU Sebut Pilkada Digelar 9 Desember 2020 Belum Keputusan Final
Minggu, 19 April 2020 - 15:46 WIB
loading...
A
A
A
Melihat dampak Covid-19 yang dampaknya meluas, KPU memutuskan untuk menunda pelaksanaan pilkada mundur 3 bulan dari September menjadi Desember. "Itulah kenapa muncul opsi mundur sampao Desember," terangnya.
Namun kata Ketua KPU dua periode ini, karena tidak ada satupun yang bisa memastikan bahwa pandemi ini berhenti pada Mei 2020 dan semua bisa bergerak bebas, baik itu penyelenggara pemilu maupun masyarakat. Maka, opsi Desember ini dilakukan kalau memang itu memungkinkan.
Kalau tidak bisa, lanjut Arief, KPU menyiapkan opsi kedua dengan syarat Agustus pandemi sudah selesai dan sudah boleh bergerak bebas maka bisa dilaksanakan Maret 2020. Tapi, kalau Agustus masih ada pembatasan-pembatasan maka Pilkada tidak bisa dilakukan Marwt 2021.
"Itu ada opsi ketiga, diundur 12 bulan untuk melakukan Pilkada pada September 2021," papar Arief.
Oleh karena itu Arief menegaskan, diundurnya jadwal Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah ini perlu dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 10/2016 tengang Pilkada. Soal mekanismenya, KPU menyerahkan itu pada pembuat UU. Bisa dengan revisi atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu).
Namun kata Ketua KPU dua periode ini, karena tidak ada satupun yang bisa memastikan bahwa pandemi ini berhenti pada Mei 2020 dan semua bisa bergerak bebas, baik itu penyelenggara pemilu maupun masyarakat. Maka, opsi Desember ini dilakukan kalau memang itu memungkinkan.
Kalau tidak bisa, lanjut Arief, KPU menyiapkan opsi kedua dengan syarat Agustus pandemi sudah selesai dan sudah boleh bergerak bebas maka bisa dilaksanakan Maret 2020. Tapi, kalau Agustus masih ada pembatasan-pembatasan maka Pilkada tidak bisa dilakukan Marwt 2021.
"Itu ada opsi ketiga, diundur 12 bulan untuk melakukan Pilkada pada September 2021," papar Arief.
Oleh karena itu Arief menegaskan, diundurnya jadwal Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah ini perlu dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 10/2016 tengang Pilkada. Soal mekanismenya, KPU menyerahkan itu pada pembuat UU. Bisa dengan revisi atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu).
Lihat Juga :