Kuasa Hukum Munarman Sebut Banyak Kesalahan Prosedur Penegakan Hukum

Rabu, 28 April 2021 - 08:04 WIB
loading...
Kuasa Hukum Munarman...
Tim Advokasi Ulama dan Aktivis mantan sekretaris FPI Munarman memberikan pernyataan sikap perihal kasus penangkapan kliennya, pada Selasa (27/4/2021). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Advokasi Ulama dan Aktivis mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman memberikan pernyataan sikap perihal kasus penangkapan kliennya terkait dugaan aksi terorime baiat ISIS, Selasa (27/4/2021). Tim kuasa hukum membantah bahwa kliennya terlibat ISIS.



Kemudian terhadap buku-buku yang disita di rumah kliennya, Hariadi mengatakan buku-buku tersebutmerupakan koleksi intelektual yang mengisi perpustakaan pribadi kliennya. Sebab itu, pihaknya bakal melakukan upaya perlawanan hukum.

"Berdasarkan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi Hak Asasi klien kami, karenanya kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Republik Indonesia," kata dia

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penangkapan terhadap Munarman terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teroris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.

Ahmad menjelaskan, Munarman diduga ikut dalam proses Baiat ke kelompok terorisme ISIS di Makassar beberapa tahun silam. Namun, untuk Baiat di Medan dan Jakarta, Ahmad belum merinci kemana proses Baiat tersebut ditujukan.

"Baiatnya kalau Makassar ISIS, kalau Jakarta belum kami terima Medan juga belum," terang Ahmad, Selasa (27/4/2021).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1618 seconds (0.1#10.140)