Sinergi Pelaksanaan PP 22/2021, KLHK Ungkap 4 Prinsip Keberhasilan

Selasa, 27 April 2021 - 18:17 WIB
loading...
Sinergi Pelaksanaan PP 22/2021, KLHK Ungkap 4 Prinsip Keberhasilan
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sigit Reliantoro. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sigit Reliantoro, memberikan sambutan pada sosialisasi Pembinaan Pelaksanaan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ruang Rapat Kalpataru, Gedung B, Kementerian LHK, Selasa (27/4/2021).



Lalu prinsip ketiga kata Sigit, akuntabilitas adalah dasar dari tanggung jawab dan dapat digunakan untuk mengukur kinerja. Dengan adanya akuntabilitas pemangku kepentingan merasa perlu terlibat dalam pengambilan keputusan dan merasa bertanggung jawab dengan keputusan tersebut.

"Prinsip keempat, adanya rasa memiliki yang menuntut semua pemangku kepentingan untuk berkontribusi dan berpartisipasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Lebih lanjut Sigit menjelaskan, dari sisi konten, analisis para pakar terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 menunjukkan, pada dasarnya asas dan norma dalam UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak berubah.

"Kebijakan memang ada yang berubah, dari segi teknis sebagian ada yang berubah dan untuk prosedur memang banyak yang berubah untuk membuat menjadi lebih sederhana," ungkapnya.

Secara prinsip dan konsep AMDAL dan Persetujuan Lingkungan kata Sigit, tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya, perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan UU Cipta Kerja yang memberikan kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

"Model kolaborasi dalam menyelesaikan wicked problems pencemaran, kerusakan lingkungan dan perubahan iklim. Masalah lingkungan yang juga dikenal sebagai disarticulated state, yaitu persoalan yang tidak terdifinisikan dengan jelas karena pendekatan tradisional dengan menggunakan pendekatan batas administrasi, geografis dan kewenangan tidak dapat membatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan," papar Sigit yang menguraikan dari sisi hasil.

Adapun tujuan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas Sigit, untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja.

Kemudian untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja

Adapun kegiatan soialisasi yang diikuti 1.225 terdiri 34 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi; 514 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia dan 6 Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion pada masing-masing regional P3E adalah penyebarluasan informasi dan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tujuan lainnya, penyamaan visi dan misi dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan koordinasi dan pembinaan pemerintah daerah dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Sementara Direktur Pengendalian Pencemaran Air, Luckmi Purwandari mengatakan, Pasal 63 huruf a dan huruf n UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan, Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang untuk menetapkan kebijakan nasional dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tingkat nasional dan kebijakan tingkat provinsi.

Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 16 Ayat (1) dan Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur bahwa Pemerintah Pusat dalam menjalankan urusan pemerintahan konkuren berwenang untuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) sebagai aturan pelaksanaan dalam penyelenggaraan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pemerintah Pusat dalam hal ini KLHK telah menindaklanjuti dinamisasi peraturan perundang-undangan lingkungan ditingkat pusat dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjadi terobosan sekaligus titik awal baru (new era). Peraturan Pemerintah ini telah meletakkan beberapa dasar baru dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup .
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1074 seconds (0.1#10.140)