Raker 3 Menteri Bersama DPR, KLHK Paparkan Program Ketahanan Pangan
Selasa, 30 Maret 2021 - 19:18 WIB
loading...
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengikuti raker dengan Komisi IV DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Maret 2021. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Maret 2021. Rapat kerja yang juga dihadiri Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tersebut membahas program ketahanan pangan di dalam kawasan hutan.
Baca juga: Gakkum KLHK Tahan Dua Orang Pemilik Kayu Ilegal asal Kepulauan Aru
"Jadi yang dilakukan KLHK dalam program ketahanan pangan terkait dengan hutan, KLHK berada di depan dalam arti membantu dulu identifikasi, lalu melakukan analisis, mana yang kondisinya memungkinkan, dan mana yang kondisinya berat," kata Siti Nurbaya, dalam keterangan pers, Selasa (30/3/2021).
Dari situ bisa diproses masterplan-nya, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), untuk kemudian baru dilaksanakan oleh pemohon, dan kami akan memandu Amdal, UKL-UPL, dan memonitor sampai bagian akhir," ujar Menteri Siti.
Baca juga: Antisipasi Masalah Lingkungan, KLHK Gelar Pelatihan Terkait Sampah
KLHK juga melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) berupa rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif, untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar, dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Baca juga: Gakkum KLHK Tahan Dua Orang Pemilik Kayu Ilegal asal Kepulauan Aru
"Jadi yang dilakukan KLHK dalam program ketahanan pangan terkait dengan hutan, KLHK berada di depan dalam arti membantu dulu identifikasi, lalu melakukan analisis, mana yang kondisinya memungkinkan, dan mana yang kondisinya berat," kata Siti Nurbaya, dalam keterangan pers, Selasa (30/3/2021).
Dari situ bisa diproses masterplan-nya, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), untuk kemudian baru dilaksanakan oleh pemohon, dan kami akan memandu Amdal, UKL-UPL, dan memonitor sampai bagian akhir," ujar Menteri Siti.
Baca juga: Antisipasi Masalah Lingkungan, KLHK Gelar Pelatihan Terkait Sampah
KLHK juga melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) berupa rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif, untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar, dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Lihat Juga :