Pakar Pidana Sepakat Dakwaan KPK Harus Berdasar Fakta Hukum
Jum'at, 23 April 2021 - 15:52 WIB
loading...
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menegaskan, wajar saja bagi KPK tidak memasukkan nama-nama tersebut di dakwaan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menanggapi tidak masuknya nama politikus PDIP Herman Herry dan Ikhsan Yunus dalam dakwaan tehadap Mantan Mensos Juliari P Batubara, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menegaskan, wajar saja bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak memasukkan nama-nama tersebut di dakwaan.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Suap Rp29 M ke Eks Mensos Juliari Tak Masuk Akal
Karena menurut Indriyanto, penegakan hukum ini harus didasarkan fakta hukum yang ditemukan dari gathering evidence dalam proses penyidikan dan tidak dalam konteks ilusi atau halusinasi subyektif yang bahaya bagi pembentukan opini.
Indrianto menjelaskan, KPK harus selalu dalam posisi independen, bukan kesewenangan subyektif dalam penegakan hukum. Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp32 Miliar, Juliari Batubara Tak Ajukan Keberatan
"Jadi saya sependapat dengan alasan yang disampaikan Pelaksana Tugas Jubir KPK Ali Fikri bahwa surat dakwaan disusun berdasarkan fakta rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana hasil penyidikan yang tercantum dalam berkas perkara," ujar Indriyanto yang juga mantan Wakil Ketua KPK kepada media pada Jumat, (23/04/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Suap Rp29 M ke Eks Mensos Juliari Tak Masuk Akal
Karena menurut Indriyanto, penegakan hukum ini harus didasarkan fakta hukum yang ditemukan dari gathering evidence dalam proses penyidikan dan tidak dalam konteks ilusi atau halusinasi subyektif yang bahaya bagi pembentukan opini.
Indrianto menjelaskan, KPK harus selalu dalam posisi independen, bukan kesewenangan subyektif dalam penegakan hukum. Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp32 Miliar, Juliari Batubara Tak Ajukan Keberatan
"Jadi saya sependapat dengan alasan yang disampaikan Pelaksana Tugas Jubir KPK Ali Fikri bahwa surat dakwaan disusun berdasarkan fakta rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana hasil penyidikan yang tercantum dalam berkas perkara," ujar Indriyanto yang juga mantan Wakil Ketua KPK kepada media pada Jumat, (23/04/2021).
Lihat Juga :