Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Suap Rp29 M ke Eks Mensos Juliari Tak Masuk Akal
Rabu, 21 April 2021 - 22:08 WIB
loading...
Kuasa Hukum eks Mensos Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menilai dakwaan terhadap kliennya tidak masuk akal. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara , Maqdir Ismail menilai aneh dengan dakwaan yang disampaikan Komisi Pemerintasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial Tahun 2020.
Juliari sendiri didakwa telah menerima suap sebesar Rp29,252 miliar dalam kasus tersebut, tetapi pemberi atau penyuapnya tidak ada yang didakwa atau diadili memberi suap melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. “Seperti yang saya sampaikan tadi yang kami persoalkan adalah jumlah uang Rp29 sekian miliar. Karena didakwaan itu disebut, akan tetapi orangnya tidak pernah ada meskipun dalam BAP ada yang mengaku itu akan tetapi mereka kan tidak, sampai sekarang belum didakwa sebagai pemberi terhadap suap ini,” ujar Maqdir usai sidang pembacaan surat dakwaan Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/4/2021). Baca juga: 2 Penyuap Mantan Mensos Juliari Batubara Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Menurut Maqdir, jika benar uang sebesar Rp29,252 miliar merupakan uang suap, menurutnya harus diterangkan siapa penyuapnya. Selain itu jika masuk dalam kategori suap pasif, kata dia, maka juga harus jelas siapa pemberi karena tindakan suap merupakan delik berpasangan. “Kami katakan demikian karena sependek pengetahun kami delik suap itu adalah delik berpasangan, ada pemberi dan ada penerima. Klien kami didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Tetapi belum ada yang didakwa sebagai pemberi uang sebesar Rp29.252.000.000,00,” tandas Maqdir. Baca juga: Majelis Hakim Diminta Ungkap Aktor di Balik Aliran Dana Bansos untuk Cita Citata
Maka dari itu, Maqdir meminta perhatian khusus dari majelis hakim terhadap jumlah uang yang disebutkan dalam dalam surat dakwaan, telah diterima oleh Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Dalam surat dakwaan disebutkan, Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menerima uang sebesar Rp1.280.000.000 dari Harry Van Sidabukke (terkait penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude dalam pengadaan bansos) dan uang sebesar Rp1.950.000.000 dari Ardian Iskandar Maddanatja (terkait penunjukan PT Tiga Pilar Agro Utama) serta uang sebesar Rp29.252.000.000 dari beberapa perusahaan lainnya sebagai penyedia pengadaan bansos sembako di Kemensos Tahun 2020.
“Artinya suap yang real didakwakan kepada Klien kami (Juliari) dengan adanya pemberi suap hanya sebesar Rp3,23 miliar, yakni dari Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp1,95 miliar. Jadi bagi kami, Rp29,252 miliar ini sungguh tidak masuk akal dan tidak jelas selain memperbesar angka. Kalau ini dibenarkan, ya bikin aja angka yang besar-besar tanpa perlu bukti nanti serahkan ke pengadilan untuk menilai,” tambahnya.
Juliari sendiri didakwa telah menerima suap sebesar Rp29,252 miliar dalam kasus tersebut, tetapi pemberi atau penyuapnya tidak ada yang didakwa atau diadili memberi suap melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. “Seperti yang saya sampaikan tadi yang kami persoalkan adalah jumlah uang Rp29 sekian miliar. Karena didakwaan itu disebut, akan tetapi orangnya tidak pernah ada meskipun dalam BAP ada yang mengaku itu akan tetapi mereka kan tidak, sampai sekarang belum didakwa sebagai pemberi terhadap suap ini,” ujar Maqdir usai sidang pembacaan surat dakwaan Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/4/2021). Baca juga: 2 Penyuap Mantan Mensos Juliari Batubara Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Menurut Maqdir, jika benar uang sebesar Rp29,252 miliar merupakan uang suap, menurutnya harus diterangkan siapa penyuapnya. Selain itu jika masuk dalam kategori suap pasif, kata dia, maka juga harus jelas siapa pemberi karena tindakan suap merupakan delik berpasangan. “Kami katakan demikian karena sependek pengetahun kami delik suap itu adalah delik berpasangan, ada pemberi dan ada penerima. Klien kami didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Tetapi belum ada yang didakwa sebagai pemberi uang sebesar Rp29.252.000.000,00,” tandas Maqdir. Baca juga: Majelis Hakim Diminta Ungkap Aktor di Balik Aliran Dana Bansos untuk Cita Citata
Maka dari itu, Maqdir meminta perhatian khusus dari majelis hakim terhadap jumlah uang yang disebutkan dalam dalam surat dakwaan, telah diterima oleh Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Dalam surat dakwaan disebutkan, Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menerima uang sebesar Rp1.280.000.000 dari Harry Van Sidabukke (terkait penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude dalam pengadaan bansos) dan uang sebesar Rp1.950.000.000 dari Ardian Iskandar Maddanatja (terkait penunjukan PT Tiga Pilar Agro Utama) serta uang sebesar Rp29.252.000.000 dari beberapa perusahaan lainnya sebagai penyedia pengadaan bansos sembako di Kemensos Tahun 2020.
“Artinya suap yang real didakwakan kepada Klien kami (Juliari) dengan adanya pemberi suap hanya sebesar Rp3,23 miliar, yakni dari Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp1,95 miliar. Jadi bagi kami, Rp29,252 miliar ini sungguh tidak masuk akal dan tidak jelas selain memperbesar angka. Kalau ini dibenarkan, ya bikin aja angka yang besar-besar tanpa perlu bukti nanti serahkan ke pengadilan untuk menilai,” tambahnya.
Lihat Juga :