Didakwa Terima Suap Rp32 Miliar, Juliari Batubara Tak Ajukan Keberatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19. Uang itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19 .
Usai didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Juliari Batubara menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya. Sementara itu, penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa dan dengan para penasihat hukum yang lain, kami tidak akan mengajukan keberatan dengan pertimbangan agar supaya perkara ini bisa kita selesaikan dengan cepat, yang mulia," kata Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Terbongkar, Ini Rincian Fee dari Sederet Perusahaan untuk Juliari Batubara
Namun demikian, dalam kesempatan itu Maqdir sempat memprotes dakwaan yang disusun oleh Jaksa KPK berkaitan dengan fee sebesar Rp29 miliar dari sejumlah perusahaan. Maqdir mempertanyakan siapa saja pemberi uang hingga Rp29 miliar tersebut. Sebab, dalam proses penyidikan hingga persidangan, pemberi suap kepada Juliari hanya Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
"Di dalam surat dakwaan ini, kita tidak pernah mendengar, bahkan di dalam proses perkara ini pun kita tidak mengetahui ada pemberi yang lain, selain dari Harry Van Sidabukke dan Ardian. Sementara yang 29 ini statusnya sebagai apa? kalau andaikata ini adalah suap, maka pemberi suapnya ini siapa?," katanya.
Maqdir menjelaskan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait perkara ini, hanya delapan vendor atau perusahaan yang mengakui menyerahkan uang atau fee senilai Rp4,2 miliar. Sementara sisa vendor yang lain, membantah telah menyerahkan uang ke Juliari Batubara.
Baca juga: Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Rp32 Miliar dari Proyek Bansos Covid-19
"Dari seluruh uang yang dinyatakan di dalam surat dakwaan ini, sebesar Rp29 miliar sekian itu tadi, hanya 8 vendor yang mengaku menyerahkan uang yang nilainya hanya Rp4,280 miliar. Kemudian, vendor yang membantah itu adalah 29, yang nilainya 15 miliar sekian rupiah. kemudian ada 20 vendor yang tidak pernah diperiksa," katanya.
Usai didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Juliari Batubara menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya. Sementara itu, penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa dan dengan para penasihat hukum yang lain, kami tidak akan mengajukan keberatan dengan pertimbangan agar supaya perkara ini bisa kita selesaikan dengan cepat, yang mulia," kata Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Terbongkar, Ini Rincian Fee dari Sederet Perusahaan untuk Juliari Batubara
Namun demikian, dalam kesempatan itu Maqdir sempat memprotes dakwaan yang disusun oleh Jaksa KPK berkaitan dengan fee sebesar Rp29 miliar dari sejumlah perusahaan. Maqdir mempertanyakan siapa saja pemberi uang hingga Rp29 miliar tersebut. Sebab, dalam proses penyidikan hingga persidangan, pemberi suap kepada Juliari hanya Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
"Di dalam surat dakwaan ini, kita tidak pernah mendengar, bahkan di dalam proses perkara ini pun kita tidak mengetahui ada pemberi yang lain, selain dari Harry Van Sidabukke dan Ardian. Sementara yang 29 ini statusnya sebagai apa? kalau andaikata ini adalah suap, maka pemberi suapnya ini siapa?," katanya.
Maqdir menjelaskan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait perkara ini, hanya delapan vendor atau perusahaan yang mengakui menyerahkan uang atau fee senilai Rp4,2 miliar. Sementara sisa vendor yang lain, membantah telah menyerahkan uang ke Juliari Batubara.
Baca juga: Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Rp32 Miliar dari Proyek Bansos Covid-19
"Dari seluruh uang yang dinyatakan di dalam surat dakwaan ini, sebesar Rp29 miliar sekian itu tadi, hanya 8 vendor yang mengaku menyerahkan uang yang nilainya hanya Rp4,280 miliar. Kemudian, vendor yang membantah itu adalah 29, yang nilainya 15 miliar sekian rupiah. kemudian ada 20 vendor yang tidak pernah diperiksa," katanya.
(abd)