Pendidikan Nir Pancasila
Jum'at, 23 April 2021 - 05:30 WIB
loading...
Bramastia (Foto: Istimewa)
A
A
A
Bramastia
Pemerhati Kebijakan Pendidikan, Dosen Magister Pendidikan Sains Pascasarjana FKIP UNS Surakarta
PASCATERBITNYA Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) tertanggal 30 Maret 2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim langsung menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Keberadaan PP yang kini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo serta diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tersebut menimbulkan banyak polemik dan kegaduhan publik.
Teriakan keras dari berbagai komponen masyarakat sangat wajar karena PP tersebut menghilangkan kata “Pancasila” dan "Bahasa Indonesia” sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.
Argumentasi Irasional
Dalam pandangan penulis, rasanya penting melakukan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu tentang PP Nomor 57 Tahun 2021 sebelum dilakukan revisi. Langkah ini penting agar kebijakan atau proses legislasi yang dilakukan pemerintah tidak lagi dilakukan secara tergesa-gesa, mengabaikan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas. Perlu dilakukan evaluasi untuk memastikan bahwa kesalahan tidak terjadi lagi dan siapa pun yang bertanggung jawab atas kesalahan harus diberi sanksi.
Artinya, bahwa persoalan pada PP Nomor 57 Tahun 2021 tidak hanya mispersepsi sebagaimana disampaikan Mendikbud, tetapi ada sebuah proses penyiapan suatu PP yang isinya tidak sesuai dengan UU. Ironisnya, proses yang salah dalam merumuskan kebijakan ini dibiarkan sampai ke meja Presiden dan bahkan lebih parah lagi sudah ditandatangani Presiden dan diundangkan Menkumham. Lebih memalukan lagi, hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib terjadi di tengah upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk melaksanakan Pancasila, memerangi terorisme dan radikalisme.
Pemerhati Kebijakan Pendidikan, Dosen Magister Pendidikan Sains Pascasarjana FKIP UNS Surakarta
PASCATERBITNYA Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) tertanggal 30 Maret 2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim langsung menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Keberadaan PP yang kini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo serta diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tersebut menimbulkan banyak polemik dan kegaduhan publik.
Teriakan keras dari berbagai komponen masyarakat sangat wajar karena PP tersebut menghilangkan kata “Pancasila” dan "Bahasa Indonesia” sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.
Argumentasi Irasional
Dalam pandangan penulis, rasanya penting melakukan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu tentang PP Nomor 57 Tahun 2021 sebelum dilakukan revisi. Langkah ini penting agar kebijakan atau proses legislasi yang dilakukan pemerintah tidak lagi dilakukan secara tergesa-gesa, mengabaikan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas. Perlu dilakukan evaluasi untuk memastikan bahwa kesalahan tidak terjadi lagi dan siapa pun yang bertanggung jawab atas kesalahan harus diberi sanksi.
Artinya, bahwa persoalan pada PP Nomor 57 Tahun 2021 tidak hanya mispersepsi sebagaimana disampaikan Mendikbud, tetapi ada sebuah proses penyiapan suatu PP yang isinya tidak sesuai dengan UU. Ironisnya, proses yang salah dalam merumuskan kebijakan ini dibiarkan sampai ke meja Presiden dan bahkan lebih parah lagi sudah ditandatangani Presiden dan diundangkan Menkumham. Lebih memalukan lagi, hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib terjadi di tengah upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk melaksanakan Pancasila, memerangi terorisme dan radikalisme.
Lihat Juga :