Pendidikan Nir Pancasila

Jum'at, 23 April 2021 - 05:30 WIB
loading...
A A A
Kedua, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas tidak boleh dilihat hanya sepotong-sepotong. Dijelaskan pada Pasal 38 ayat (3) bahwa kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi. Begitu pula ayat (4) bahwa kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi. Artinya, standar nasional pendidikan tidak boleh dimaknai secara dangkal, tetapi perlu detail dan mendalam.

Ketiga, sangat jelas tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sebagaimana Pasal 35 ayat (3) bahwa kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib memuat mata kuliah: a. agama; b; Pancasila; c. Kewarganegaraan; dan d. Bahasa Indonesia, sehingga memang UU Nomor 12 Tahun 2012 tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas dan linier dengan PP SNP sendiri sekaligus mata kuliah Pancasila tetap menjadi mata kuliah wajib pada jenjang pendidikan tinggi dengan disertai sisi regulasi.

Keempat, sebelum lahir PP Nomor 57 Tahun 2021, ada PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Sebagaimana Pasal 17 ayat (4) dinyatakan bahwa kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan. Terbitnya PP Nomor 57 Tahun 2021 semestinya melengkapi aturan sebelumnya yang tidak ada.

Dengan demikian, kiranya pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi yang telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi perlu dipertegas. Keberadaan Pancasila rasanya wajib dalam kurikulum demi mencegah kesalahpahaman lebih jauh. Bukan hal tabu bila pemerintah bersedia membatalkan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP atau merevisi Pasal 40 yang memuat substansi kurikulum wajib berbagai jenjang pendidikan. Kalau perlu, Kemendikbud perlu mendengar banyak masukan terhadap materi lain supaya revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 lebih sempurna dalam mengakomodasi berbagai kepentingan dengan pijakan landasan hukum yang lebih komprehensif.

Bahkan, supaya tidak terjadi pendidikan nir Pancasila, maka alangkah bagusnya bila pemerintah juga bersedia menerima masukan dan segera menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) berdasarkan hasil revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP yang mengatur dan memperkuat implementasi kurikulum Pancasila dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam dunia pendidikan.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Tokoh Nasional Ajukan...
Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Namanya Disebut dalam...
Namanya Disebut dalam Pleidoi Nadiem, Jokowi: Yang Saya Tahu Pak Nadiem Orang Baik
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Peringatan Hari Lahir...
Peringatan Hari Lahir Pancasila, Yuke Yurike Ajak Generasi Muda Perkuat Rasa Cinta Tanah Air
UP Bentuk LPIP untuk...
UP Bentuk LPIP untuk Kawal Implementasi Nilai Pancasila di Kampus
Rekomendasi
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Gelar Santunan Yatim...
Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa, PT Pegadaian CPS Pondok Aren Perkokoh Komitmen ESG
Berita Terkini
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved