Pendidikan Nir Pancasila
loading...
A
A
A
Kedua, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas tidak boleh dilihat hanya sepotong-sepotong. Dijelaskan pada Pasal 38 ayat (3) bahwa kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi. Begitu pula ayat (4) bahwa kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi. Artinya, standar nasional pendidikan tidak boleh dimaknai secara dangkal, tetapi perlu detail dan mendalam.
Ketiga, sangat jelas tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sebagaimana Pasal 35 ayat (3) bahwa kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib memuat mata kuliah: a. agama; b; Pancasila; c. Kewarganegaraan; dan d. Bahasa Indonesia, sehingga memang UU Nomor 12 Tahun 2012 tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas dan linier dengan PP SNP sendiri sekaligus mata kuliah Pancasila tetap menjadi mata kuliah wajib pada jenjang pendidikan tinggi dengan disertai sisi regulasi.
Keempat, sebelum lahir PP Nomor 57 Tahun 2021, ada PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Sebagaimana Pasal 17 ayat (4) dinyatakan bahwa kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan. Terbitnya PP Nomor 57 Tahun 2021 semestinya melengkapi aturan sebelumnya yang tidak ada.
Dengan demikian, kiranya pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi yang telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi perlu dipertegas. Keberadaan Pancasila rasanya wajib dalam kurikulum demi mencegah kesalahpahaman lebih jauh. Bukan hal tabu bila pemerintah bersedia membatalkan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP atau merevisi Pasal 40 yang memuat substansi kurikulum wajib berbagai jenjang pendidikan. Kalau perlu, Kemendikbud perlu mendengar banyak masukan terhadap materi lain supaya revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 lebih sempurna dalam mengakomodasi berbagai kepentingan dengan pijakan landasan hukum yang lebih komprehensif.
Bahkan, supaya tidak terjadi pendidikan nir Pancasila, maka alangkah bagusnya bila pemerintah juga bersedia menerima masukan dan segera menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) berdasarkan hasil revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP yang mengatur dan memperkuat implementasi kurikulum Pancasila dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam dunia pendidikan.
Ketiga, sangat jelas tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sebagaimana Pasal 35 ayat (3) bahwa kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib memuat mata kuliah: a. agama; b; Pancasila; c. Kewarganegaraan; dan d. Bahasa Indonesia, sehingga memang UU Nomor 12 Tahun 2012 tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas dan linier dengan PP SNP sendiri sekaligus mata kuliah Pancasila tetap menjadi mata kuliah wajib pada jenjang pendidikan tinggi dengan disertai sisi regulasi.
Keempat, sebelum lahir PP Nomor 57 Tahun 2021, ada PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Sebagaimana Pasal 17 ayat (4) dinyatakan bahwa kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan. Terbitnya PP Nomor 57 Tahun 2021 semestinya melengkapi aturan sebelumnya yang tidak ada.
Dengan demikian, kiranya pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi yang telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi perlu dipertegas. Keberadaan Pancasila rasanya wajib dalam kurikulum demi mencegah kesalahpahaman lebih jauh. Bukan hal tabu bila pemerintah bersedia membatalkan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP atau merevisi Pasal 40 yang memuat substansi kurikulum wajib berbagai jenjang pendidikan. Kalau perlu, Kemendikbud perlu mendengar banyak masukan terhadap materi lain supaya revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 lebih sempurna dalam mengakomodasi berbagai kepentingan dengan pijakan landasan hukum yang lebih komprehensif.
Bahkan, supaya tidak terjadi pendidikan nir Pancasila, maka alangkah bagusnya bila pemerintah juga bersedia menerima masukan dan segera menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) berdasarkan hasil revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP yang mengatur dan memperkuat implementasi kurikulum Pancasila dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam dunia pendidikan.
(bmm)