Pendidikan Nir Pancasila

Jum'at, 23 April 2021 - 05:30 WIB
loading...
A A A
Kedua, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas tidak boleh dilihat hanya sepotong-sepotong. Dijelaskan pada Pasal 38 ayat (3) bahwa kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi. Begitu pula ayat (4) bahwa kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi. Artinya, standar nasional pendidikan tidak boleh dimaknai secara dangkal, tetapi perlu detail dan mendalam.

Ketiga, sangat jelas tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sebagaimana Pasal 35 ayat (3) bahwa kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib memuat mata kuliah: a. agama; b; Pancasila; c. Kewarganegaraan; dan d. Bahasa Indonesia, sehingga memang UU Nomor 12 Tahun 2012 tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas dan linier dengan PP SNP sendiri sekaligus mata kuliah Pancasila tetap menjadi mata kuliah wajib pada jenjang pendidikan tinggi dengan disertai sisi regulasi.

Keempat, sebelum lahir PP Nomor 57 Tahun 2021, ada PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Sebagaimana Pasal 17 ayat (4) dinyatakan bahwa kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan. Terbitnya PP Nomor 57 Tahun 2021 semestinya melengkapi aturan sebelumnya yang tidak ada.

Dengan demikian, kiranya pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi yang telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi perlu dipertegas. Keberadaan Pancasila rasanya wajib dalam kurikulum demi mencegah kesalahpahaman lebih jauh. Bukan hal tabu bila pemerintah bersedia membatalkan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP atau merevisi Pasal 40 yang memuat substansi kurikulum wajib berbagai jenjang pendidikan. Kalau perlu, Kemendikbud perlu mendengar banyak masukan terhadap materi lain supaya revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 lebih sempurna dalam mengakomodasi berbagai kepentingan dengan pijakan landasan hukum yang lebih komprehensif.

Bahkan, supaya tidak terjadi pendidikan nir Pancasila, maka alangkah bagusnya bila pemerintah juga bersedia menerima masukan dan segera menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) berdasarkan hasil revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP yang mengatur dan memperkuat implementasi kurikulum Pancasila dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam dunia pendidikan.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Banding Nadiem...
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026
Franka Franklin Bicara...
Franka Franklin Bicara tentang Integritas Nadiem
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Nadiem Makarim Serahkan...
Nadiem Makarim Serahkan Memori Banding setelah Divonis 10 Tahun Penjara
Ucapan ‘Yang Mulia...
Ucapan ‘Yang Mulia Takut Ya’ Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
Pancasila yang Kita...
Pancasila yang Kita Peringati, Pancasila yang Kita Khianati
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Riri Riza Soroti Vonis...
Riri Riza Soroti Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Singgung Dissenting Opinion Hakim
Jajang C Noer Sebut...
Jajang C Noer Sebut Nadiem Makarim Tak Bersalah, Kritik Vonis 10 Tahun Penjara
Rekomendasi
6 Misi Pasukan Khusus...
6 Misi Pasukan Khusus yang Memicu Malapetaka, 2 Negara Adidaya Pernah Tumbang
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestlé Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
Berita Terkini
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Wamentan Sudaryono Dikabarkan...
Wamentan Sudaryono Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved