Pendidikan Nir Pancasila

Jum'at, 23 April 2021 - 05:30 WIB
loading...
A A A
Kedua, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas tidak boleh dilihat hanya sepotong-sepotong. Dijelaskan pada Pasal 38 ayat (3) bahwa kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi. Begitu pula ayat (4) bahwa kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi. Artinya, standar nasional pendidikan tidak boleh dimaknai secara dangkal, tetapi perlu detail dan mendalam.

Ketiga, sangat jelas tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sebagaimana Pasal 35 ayat (3) bahwa kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib memuat mata kuliah: a. agama; b; Pancasila; c. Kewarganegaraan; dan d. Bahasa Indonesia, sehingga memang UU Nomor 12 Tahun 2012 tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas dan linier dengan PP SNP sendiri sekaligus mata kuliah Pancasila tetap menjadi mata kuliah wajib pada jenjang pendidikan tinggi dengan disertai sisi regulasi.

Keempat, sebelum lahir PP Nomor 57 Tahun 2021, ada PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Sebagaimana Pasal 17 ayat (4) dinyatakan bahwa kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan. Terbitnya PP Nomor 57 Tahun 2021 semestinya melengkapi aturan sebelumnya yang tidak ada.

Dengan demikian, kiranya pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi yang telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi perlu dipertegas. Keberadaan Pancasila rasanya wajib dalam kurikulum demi mencegah kesalahpahaman lebih jauh. Bukan hal tabu bila pemerintah bersedia membatalkan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP atau merevisi Pasal 40 yang memuat substansi kurikulum wajib berbagai jenjang pendidikan. Kalau perlu, Kemendikbud perlu mendengar banyak masukan terhadap materi lain supaya revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 lebih sempurna dalam mengakomodasi berbagai kepentingan dengan pijakan landasan hukum yang lebih komprehensif.

Bahkan, supaya tidak terjadi pendidikan nir Pancasila, maka alangkah bagusnya bila pemerintah juga bersedia menerima masukan dan segera menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) berdasarkan hasil revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP yang mengatur dan memperkuat implementasi kurikulum Pancasila dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam dunia pendidikan.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Namanya Disebut dalam...
Namanya Disebut dalam Pleidoi Nadiem, Jokowi: Yang Saya Tahu Pak Nadiem Orang Baik
Kasus Chromebook Dinilai...
Kasus Chromebook Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Dikriminalisasi
Respons Pleidoi Nadiem,...
Respons Pleidoi Nadiem, Jaksa: Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
Bacakan Pleidoi, Nadiem:...
Bacakan Pleidoi, Nadiem: Proyek Chrome Hemat Negara Rp3,9 Triliun, Bukan Merugikan
Nadiem Bacakan Pledoi:...
Nadiem Bacakan Pledoi: Usai Terima Bintang Mahaputra Adipradana Dihadiahi Jeruji Besi
Ruang Sidang Sempat...
Ruang Sidang Sempat Gelap Gulita saat Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi
Peringatan Hari Lahir...
Peringatan Hari Lahir Pancasila, Yuke Yurike Ajak Generasi Muda Perkuat Rasa Cinta Tanah Air
UP Bentuk LPIP untuk...
UP Bentuk LPIP untuk Kawal Implementasi Nilai Pancasila di Kampus
Polemik Film Pesta Babi,...
Polemik Film Pesta Babi, Aktivis Jakarta: Pancasila Mengajarkan Kritik Beradab
Rekomendasi
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Rencanakan Liburan dengan...
Rencanakan Liburan dengan Lebih Fleksibel Melalui Paylater
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
5 Madrasah Tertua di...
5 Madrasah Tertua di Indonesia, Pelopor Pendidikan Islam Modern
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved