Bijak Menggunakan Dana THR
loading...
A
A
A
SEBENTAR lagi para pekerja akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Momentum yang ditunggu setiap tahun. Namun masyarakat perlu bijak dalam membelanjakan atau menggunakan uang THR tersebut. Sejatinya banyak cara agar masyarakat bijak dalam memanfaatkan dana THR.
Salah satunya adalah menggunakannya berdasarkan skala prioritas seperti untuk membayar zakat, sedekah, dan sebagainya. Apalagi tahun ini ada kebijakan larangan mudik sehingga masyarakat bisa memanfaatkan sisa dana THR-nya untuk kebutuhan lain ataupun ditabung.
Yang paling penting adalah masyarakat harus bisa mendahulukan kebutuhan, bukan keinginan, meski uang THR diberikan setahun sekali untuk pengeluaran saat Lebaran. Dalam menentukan skala prioritas ini harus benar-benar sesuai dengan prinsip kebutuhan melawan keinginan. Tak perlu menghamburkan uang untuk sekadar pamer status sosial.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021. Posko THR 2021 ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Posko THR ini memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan para pekerja/buruh, pengusaha maupun masyarakat umum. Di antaranya layanan secara offline di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Selain itu posko ini juga bisa diakses secara online melalui bantuan kemnaker.go.id dan call center 1500 630. Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini melibatkan tim pemantau dari unsur serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dan dari unsur organisasi pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional. Tim pemantau ini bertugas memantau jalannya posko sekaligus memberikan saran dan masukan kepada tim posko mengenai pelaksanaan tugas posko ini.
Agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Posko ini dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.
Pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan. Mereka dapat membayar THR maksimal H-1 lebaran. Dengan catatan pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 Lebaran.
Masyarakat perlu menggunakan THR sewajarnya dan tidak boros. Di samping itu jangan biarkan pendapatan tambahan ini berlalu tanpa makna. Pandemi korona yang masih terjadi akan membuat suasana Lebaran berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Covid-19 juga akan memberikan wajah lain bagi para penerima THR. Mungkin ada sebagian karyawan yang akan mendapatkan THR tidak seutuh tahun-tahun sebelumnya karena bisa jadi perusahaan tempatnya bekerja terdampak pandemi korona. Namun tak sedikit pula yang tetap mendapatkan THR dengan nilai yang utuh.
Umumnya nilai THR yang diterima karyawan sama dengan satu kali upah bulanan yang biasa diterima apabila telah melewati masa kerja setahun. Penghasilan yang diterima setahun sekali ini biasanya selalu dinantikan oleh semua karyawan.
Bagi yang mendapatkan THR di tengah situasi Covid-19 seperti saat ini, hendaknya lebih bijak dalam mengelolanya. Termasuk menggunakan skala prioritas dalam pemanfaatannya karena ini hanya terjadi setahun sekali.
Pada Ramadan yang penuh berkah ini, bagi karyawan muslim bisa bersegera melakukan pembayaran zakat, zakat harta, dan zakat fitrah, yang bisa dilakukan dengan cara online ke badan amil zakat. Atau dapat pula diserahkan kepada mereka yang memerlukan, terutama di lingkungan sekitar.
Bila selama ini masyarakat agak sulit untuk menabung dana darurat karena gaji bulanan yang diterima tidak cukup, THR ini bisa jadi sumber penghasilan untuk mendongkrak jumlah tabungan. Dana darurat juga bisa dialokasikan dalam bentuk emas, deposito, dan reksadana.
Salah satunya adalah menggunakannya berdasarkan skala prioritas seperti untuk membayar zakat, sedekah, dan sebagainya. Apalagi tahun ini ada kebijakan larangan mudik sehingga masyarakat bisa memanfaatkan sisa dana THR-nya untuk kebutuhan lain ataupun ditabung.
Yang paling penting adalah masyarakat harus bisa mendahulukan kebutuhan, bukan keinginan, meski uang THR diberikan setahun sekali untuk pengeluaran saat Lebaran. Dalam menentukan skala prioritas ini harus benar-benar sesuai dengan prinsip kebutuhan melawan keinginan. Tak perlu menghamburkan uang untuk sekadar pamer status sosial.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021. Posko THR 2021 ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Posko THR ini memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan para pekerja/buruh, pengusaha maupun masyarakat umum. Di antaranya layanan secara offline di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Selain itu posko ini juga bisa diakses secara online melalui bantuan kemnaker.go.id dan call center 1500 630. Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini melibatkan tim pemantau dari unsur serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dan dari unsur organisasi pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional. Tim pemantau ini bertugas memantau jalannya posko sekaligus memberikan saran dan masukan kepada tim posko mengenai pelaksanaan tugas posko ini.
Agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Posko ini dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.
Pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan. Mereka dapat membayar THR maksimal H-1 lebaran. Dengan catatan pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 Lebaran.
Masyarakat perlu menggunakan THR sewajarnya dan tidak boros. Di samping itu jangan biarkan pendapatan tambahan ini berlalu tanpa makna. Pandemi korona yang masih terjadi akan membuat suasana Lebaran berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Covid-19 juga akan memberikan wajah lain bagi para penerima THR. Mungkin ada sebagian karyawan yang akan mendapatkan THR tidak seutuh tahun-tahun sebelumnya karena bisa jadi perusahaan tempatnya bekerja terdampak pandemi korona. Namun tak sedikit pula yang tetap mendapatkan THR dengan nilai yang utuh.
Umumnya nilai THR yang diterima karyawan sama dengan satu kali upah bulanan yang biasa diterima apabila telah melewati masa kerja setahun. Penghasilan yang diterima setahun sekali ini biasanya selalu dinantikan oleh semua karyawan.
Bagi yang mendapatkan THR di tengah situasi Covid-19 seperti saat ini, hendaknya lebih bijak dalam mengelolanya. Termasuk menggunakan skala prioritas dalam pemanfaatannya karena ini hanya terjadi setahun sekali.
Pada Ramadan yang penuh berkah ini, bagi karyawan muslim bisa bersegera melakukan pembayaran zakat, zakat harta, dan zakat fitrah, yang bisa dilakukan dengan cara online ke badan amil zakat. Atau dapat pula diserahkan kepada mereka yang memerlukan, terutama di lingkungan sekitar.
Bila selama ini masyarakat agak sulit untuk menabung dana darurat karena gaji bulanan yang diterima tidak cukup, THR ini bisa jadi sumber penghasilan untuk mendongkrak jumlah tabungan. Dana darurat juga bisa dialokasikan dalam bentuk emas, deposito, dan reksadana.
(bmm)