Bijak Menggunakan Dana THR

Kamis, 22 April 2021 - 06:23 WIB
loading...
Bijak Menggunakan Dana...
Masyarakat yang mendapatkan tunjangan hari raya (THR) diimbau menggunakannya untuk kebutuhan yang penting dan tidak konsumtif. (Ilustrasi: SINDOnews/Wawan Bastian)
A A A
SEBENTAR lagi para pekerja akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Momentum yang ditunggu setiap tahun. Namun masyarakat perlu bijak dalam membelanjakan atau menggunakan uang THR tersebut. Sejatinya banyak cara agar masyarakat bijak dalam memanfaatkan dana THR.

Salah satunya adalah menggunakannya berdasarkan skala prioritas seperti untuk membayar zakat, sedekah, dan sebagainya. Apalagi tahun ini ada kebijakan larangan mudik sehingga masyarakat bisa memanfaatkan sisa dana THR-nya untuk kebutuhan lain ataupun ditabung.

Yang paling penting adalah masyarakat harus bisa mendahulukan kebutuhan, bukan keinginan, meski uang THR diberikan setahun sekali untuk pengeluaran saat Lebaran. Dalam menentukan skala prioritas ini harus benar-benar sesuai dengan prinsip kebutuhan melawan keinginan. Tak perlu menghamburkan uang untuk sekadar pamer status sosial.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021. Posko THR 2021 ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Posko THR ini memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan para pekerja/buruh, pengusaha maupun masyarakat umum. Di antaranya layanan secara offline di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Selain itu posko ini juga bisa diakses secara online melalui bantuan kemnaker.go.id dan call center 1500 630. Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini melibatkan tim pemantau dari unsur serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dan dari unsur organisasi pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional. Tim pemantau ini bertugas memantau jalannya posko sekaligus memberikan saran dan masukan kepada tim posko mengenai pelaksanaan tugas posko ini.

Agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Posko ini dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

Pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan. Mereka dapat membayar THR maksimal H-1 lebaran. Dengan catatan pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 Lebaran.

Masyarakat perlu menggunakan THR sewajarnya dan tidak boros. Di samping itu jangan biarkan pendapatan tambahan ini berlalu tanpa makna. Pandemi korona yang masih terjadi akan membuat suasana Lebaran berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Covid-19 juga akan memberikan wajah lain bagi para penerima THR. Mungkin ada sebagian karyawan yang akan mendapatkan THR tidak seutuh tahun-tahun sebelumnya karena bisa jadi perusahaan tempatnya bekerja terdampak pandemi korona. Namun tak sedikit pula yang tetap mendapatkan THR dengan nilai yang utuh.

Umumnya nilai THR yang diterima karyawan sama dengan satu kali upah bulanan yang biasa diterima apabila telah melewati masa kerja setahun. Penghasilan yang diterima setahun sekali ini biasanya selalu dinantikan oleh semua karyawan.

Bagi yang mendapatkan THR di tengah situasi Covid-19 seperti saat ini, hendaknya lebih bijak dalam mengelolanya. Termasuk menggunakan skala prioritas dalam pemanfaatannya karena ini hanya terjadi setahun sekali.

Pada Ramadan yang penuh berkah ini, bagi karyawan muslim bisa bersegera melakukan pembayaran zakat, zakat harta, dan zakat fitrah, yang bisa dilakukan dengan cara online ke badan amil zakat. Atau dapat pula diserahkan kepada mereka yang memerlukan, terutama di lingkungan sekitar.

Bila selama ini masyarakat agak sulit untuk menabung dana darurat karena gaji bulanan yang diterima tidak cukup, THR ini bisa jadi sumber penghasilan untuk mendongkrak jumlah tabungan. Dana darurat juga bisa dialokasikan dalam bentuk emas, deposito, dan reksadana.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
THR dan Gaji 13 Dorong...
THR dan Gaji 13 Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Pandemi yang Tak Cukup...
Pandemi yang Tak Cukup Mengubah Budaya Pergi Kerja
Tiga Mazhab Pandemi
Tiga Mazhab Pandemi
Pemerintah Siapkan Sejumlah...
Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah Transisi Pandemi Menuju Endemi
Pandemi Belum Berakhir,...
Pandemi Belum Berakhir, Masyarakat Diharap Tetap Saling Membantu
Kasus Corona Melandai,...
Kasus Corona Melandai, Ada Secercah Harapan Indonesia Bangkit dari Pandemi
Cara Pasang Roof Box...
Cara Pasang Roof Box di Mobil agar Aman Dipakai Mudik
Menaker Resmi Buka Posko...
Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
Pantengin! Besaran THR...
Pantengin! Besaran THR Ojol, Pegawai Swasta, BUMN, dan BUMD Diumumkan Menaker Besok
Rekomendasi
Tak Suka Film Horor,...
Tak Suka Film Horor, Rano Karno Nonton 'Ghost in the Cell' karena Dibujuk Istri
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
3 Negara yang Pembayarannya...
3 Negara yang Pembayarannya sudah Dapat Menggunakan QRIS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved