Terbongkar, Ini Rincian Fee dari Sederet Perusahaan untuk Juliari Batubara

Rabu, 21 April 2021 - 12:06 WIB
loading...
Terbongkar, Ini Rincian Fee dari Sederet Perusahaan untuk Juliari Batubara
Juliari Batubara menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Foto/MPI/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sederet perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19 yang diduga ikut menyetorkan fee kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara . Bahkan, jaksa juga membeberkan rincian jumlah fee yang diduga diberikan perusahaan-perusahaan tersebut untuk Juliari.

Fakta itu terungkap dalam dakwaan Juliari Batubara yang dibacakan oleh Jaksa KPK, Rabu (21/4/2021). Dalam dakwaannya, Juliari disebut turut menerima fee sebesar Rp29 miliar dari sejumlah perusahaan penyedia barang dan jasa lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

"Dalam kurun waktu sekitar bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Desember 2020, selain menerima uang dari Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, terdakwa melalui Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga secara bertahap menerima uang fee dari beberapa penyedia barang lainnya," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Juliari Batubara Diduga Gunakan Fee Bansos Rp2 Miliar untuk Kepentingan Dapilnya

Berikut rincian perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19 beserta jumlah fee yang disetorkan untuk Juliari :

1. PT Bumi Pangan Digdaya Rp1 miliar (sepuluh kali pemberian);
2. PT Tahta Djaga Internasional Rp150 juta;
3. PT Girimekar Abadi Jaya Rp225 juta (tiga kali pemberian);
4. CV Bahtera Assa Rp165 juta (dua kali pemberian);
5. PT Andalan Pesik International Rp150 juta (tiga kali pemberian);
6. CV Moun Cino Rp90 juta (tiga kali pemberian);
7. Puskop Yustisia Adil Makmur Rp250 juta;
8. Primer Koperasi Sehati Rp80 juta (dua kali pemberian);
9. PT Galasari Gunung Sejahtera Rp100 juta (dua kali pemberian);
10. PT Tujuh Putra Bersaudara Rp50 juta;
11. PT Dharma Lantara Jaya Rp475 juta;
12. PT Asricitra Pratama Rp300 juta (sembilan kali pemberian);
13. PT Anugerah Bangun Kencana Rp600 juta (tiga kali pemberian);
14. PT Bismacindo Perkasa Rp200 juta (tiga kali pemberian);
15. PT Riskaindo Jaya Rp700 juta (dua kali pemberian);
16. PT Afira Indah Megatama Rp1,1 miliar (dua kali pemberian);
17. PT Spartan Mitra Selaras Rp50 juta;
18. PT Anasta Foxconindo Rp400 juta;
19. CV Nurani Cemerlang Rp125 juta (tiga kali pemberian);
20. PT Anomali Lumbung Artha Rp350 juta (empat kali pemberian);
21. PT Wira Cipta Perkasa Rp1,6 miliar (dua kali pemberian);
22. PT Akhtar Raihan Mora Utama Rp100 juta;
23. PT Dutateknolayan Abaditama Rp125 juta (dua kali pemberian);
24. PT Big Group Indonesia Rp300 juta;
25. PT Guna Nata Dirga Rp2,02 miliar (tiga kali pemberian);
26. PT Azura Cahaya Asia Rp5 juta;
27. PT Raksasa Bisnis Indonesia Rp1,2 miliar (dua kali pemberian);
28. PT Era Nusa Prestasi Rp132 juta (empat kali pemberian);
29. PT Citra Mutiara Bangun Persada Rp600 juta;
30. PT Karunia Berkah Sejahtera Rp1,37 miliar (tiga kali pemberian)
31. PT Arvin Anugrah Kharisma Rp150 juta;
32. PT Khrisna Selaras Sejahtera Rp600 juta;
33. PT Mido Indonesia Rp165 juta (tiga kali pemberian);
34. PT Pandawa Sentra Komputika Rp600 juta;
35. PT Lestari Jayantha Nirmala Rp1,2 miliar;
36. PT Kirana Catur Arjuna Rp250 juta;
37. PT Laras Makmur Sentosa Rp1,47 miliar (tiga kali pemberian);
38. PT Dwi Inti Putra Rp50 juta;
39. PT Putra Swarnabhumi Rp250 juta (dua kali pemberian);
40. PT Multi Wira Mandiri Rp495 juta (dua kali pemberian);
41. PT Restu Sinergi Pratama Rp1,7 miliar (dua kali pemberian);
42. PT Rezeki Selaras Mandiri Rp300 juta;
43. PT Total Abadi Solusindo Rp550 juta (dua kali pemberian);
44. PT Trimedia Imaji Rekso Abadi Rp875 juta (dua kali pemberian);
45. PT Thara Jaya Niaga Rp50 juta;
46. PT Subur Jaya Gemilang Rp250 juta;
47. PT Global Tri Jaya Rp100 juta;
48. PT Toima Jaya Bersama Rp300 juta;
49. PT NDT Indonesia Rp570 juta;
50. PT Brahman Farm Rp550 juta (tiga kali pemberian);
51. PT Hohian Putra Jaya Rp750 juta (tiga kali pemberian);
52. PT Inti Jasa Utama Rp1,5 miliar (tiga kali pemberian);
53. PT Gosyen Sejahtera Utama Rp250 juta;
54. PT Rubi Convex Rp390 juta (dua kali pemberian);
55. PT Topindo Raya Sejati Rp1 miliar;
56. PT Kediri Surya Nusantara Rp200 juta;
57. PT Integra Padma Mandiri Rp50 juta;
58. PT Asri Citra Rp100 juta;
59. PT Total Abadi Solusi Rp100 juta;
60. PT Duta Abadi Teknolayan Rp50 juta;

Baca juga: Juliari Batubara Perintahkan Kumpulkan Fee Rp10 Ribu Per Paket Sembako

Sebelumnya, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19. Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5004 seconds (0.1#10.140)