Mendagri Terbitkan Instruksi Baru soal PPKM Mikro Tahap Keenam, Ini isinya
Selasa, 20 April 2021 - 09:11 WIB
loading...
A
A
A
Pada PPKM Mikro zonasi di tataran RT masih memiliki kriteria yang sama. Selain itu juga pembentukan posko di tingkat desa tetap menjadi senjata penanganan COVID-19. Untuk ketentuan bekerja di kantor juga masih dibatasi sebesar 50% dari kapasitas.
Baca juga: Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Agar Terapkan PPKM Mikro, Bukan Lockdown
Dalam hal kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan secara online dan luring bagi perguruan tinggi/akademi percontohan. Sektor esensial pun masih diperkenankan beroperasi 100%.
Sementara itu, kegiatan restoran juga masih dilakukan pembatasan 50% untuk makan minum ditempat. Lalu Jam operasional tempat perbelanjaan atau mall maksimal pukul 21.00 WIB.
Lalu untuk kegiatan konstruksi juga masih bisa beroperasi 100%. Tempat ibadah juga masih diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50%. Untuk fasilitas umum juga masih dibuka dengan kapasitas 50%. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25%. Kemudian untuk transportasi umum perlu diatur kapasitas dan jam operasional di masing-masing daerah.
Salah satu hal yang ditambahkan dalam instruksi ini adalah adanya kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi selama bulan Ramadhan menjelang lebaran 1442 Hijriah. Dimana setiap kepala daerah harus mensosialisasikan larangan mudik.
Baca juga: Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Agar Terapkan PPKM Mikro, Bukan Lockdown
Dalam hal kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan secara online dan luring bagi perguruan tinggi/akademi percontohan. Sektor esensial pun masih diperkenankan beroperasi 100%.
Sementara itu, kegiatan restoran juga masih dilakukan pembatasan 50% untuk makan minum ditempat. Lalu Jam operasional tempat perbelanjaan atau mall maksimal pukul 21.00 WIB.
Lalu untuk kegiatan konstruksi juga masih bisa beroperasi 100%. Tempat ibadah juga masih diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50%. Untuk fasilitas umum juga masih dibuka dengan kapasitas 50%. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25%. Kemudian untuk transportasi umum perlu diatur kapasitas dan jam operasional di masing-masing daerah.
Salah satu hal yang ditambahkan dalam instruksi ini adalah adanya kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi selama bulan Ramadhan menjelang lebaran 1442 Hijriah. Dimana setiap kepala daerah harus mensosialisasikan larangan mudik.
Lihat Juga :