2 Penyuap Mantan Mensos Juliari Batubara Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Senin, 19 April 2021 - 06:39 WIB
loading...
Tersangka kasus suap bansos COVID-19, Harry Van Sidabukke tiba di Gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Selasa (19/1/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang tuntutan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, Senin (19/4/2021) hari ini. Keduanya merupakan terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara .
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan untuk kedua terdakwa tersebut langsung dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedua terdakwa tersebut akan dituntut atas perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
"Benar (agenda sidang tuntutan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja digelar hari ini)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Diperiksa KPK, Yandri Susanto Akui Dicecar 8 Pertanyaan Suap Bansos Covid-19
Sekadar informasi, konsultan hukum Harry Van Sidabukke dan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukkan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan untuk kedua terdakwa tersebut langsung dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedua terdakwa tersebut akan dituntut atas perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
"Benar (agenda sidang tuntutan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja digelar hari ini)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Diperiksa KPK, Yandri Susanto Akui Dicecar 8 Pertanyaan Suap Bansos Covid-19
Sekadar informasi, konsultan hukum Harry Van Sidabukke dan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukkan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Lihat Juga :